1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa 4. Permendes dan PDT No. 4/2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Bum Desa DASAR HUKUM BUM DESA
3 APA ITU BUM Desa ? BADAN USAHA MILIK DESA Adalah Badan Usaha Yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yg dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU No. 6/2014 Psl. 1 butir 6).
4 PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) HAL-HAL YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN TUJUAN PENDIRIAN BUMDesa 1. Inisiatif pemerintah Desa dan / atau 1. Meningkatkan perekonomian Desa. masyarakat desa. 2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat 2. Potensi usaha ekonomi di Desa. untuk kesejahteraan desa. 3. Sumberdaya alam di Desa. 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelo- 4. Sumber daya manusia yang mampu mengelola laan potensi ekonomi desa. BUMDesa. 4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar 5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam desa dan / atau pihak ketiga. bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang 5. Membuka lapangan kerja diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari 6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha BUMDesa. perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. 7. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang Mendukung kebutuhan layanan umum warga. 8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendpatan Asli Desa.
5 MEKANISME PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MEKANISME PENDIRIAN BUMDesaYANG DIBAHAS DALAM MUSDES 1.Dilakukan dan disepakati melalui1.Pendirian BUMDesa sesuai kondisi Musyawarah Desa.ekonomi dan sosbudmas. 2.Hasil kesepakatan Musdes dijadikan pedoman Pemdes dan BPD untuk menetapkan Perdes tentang Pendirian BUMDesa. 2.Organisasi Pengelola BUMDesa. 3.Modal usaha BUMDesa. 4.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
Aspek PerbedaanBUM DESAKOPERASI KepemilikanDimiliki oleh DesaDimiliki oleh Anggota Status Badan HukumDidirikan dengan Peraturan Desa Didirikan dengan Badan Hukum Koperasi Area PelayananDesa,Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, Bahkan Nasional Orientasi PelayananBenefit bagi Masyarakat DesaProfit bagi Koperasi dan Anggota Peran/FungsiMengolah dan Mengelola Potensi Desa Menghimpun dan Mengelola Dana Untuk Bagihasil Anggota Mengelola Dana Titipan/Stimulan Melakukan Pembiayaan Usaha Anggota PendiriDesaAnggota Pertanggung jawabanMelalui Musyawarah DesaMelalui Rapat Anggota Sumber Dana dan AsetMayoritas Desa dan sisanya Masyarakat Desa Anggota dan Masyarakat atau Lembaga Lain KeanggotaanTidak ada Sitem KeanggotaanBerbazis Keanggotaan PERBEDAAN BUM DESA DAN KOPERASI
7 PERKEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017 KABUPATENJUMLAH KECAMATAN JUMLAH DESA JUMLAH BUMDesa 1.PASER KUTIM PPU KUKAR BERAU KUBAR MAHULU5509 JUMLAH DLM PROVINSI
8 PERMASALAHAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) DI KALIMANTAN TIMUR 1.Masih ada sebagian BUMDesa yang sudah dibentuk tetapi belum dilengkapi dengan perangkat hukumnya (seperti : Perdes, AD/ART) dan perangkat kerjanya (seperti : belum ada pengelolanya, belum ada unit usaha yg dikelola, belum punya Sekretariat, belum didukung dengan sarana-prasarana). 2.Komitmen Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam memotivasi kinerja BUMDesa masih sangat rendah. 3.Terbatasnya sumber daya manusia yg mempunyai kompetensi dibidang ekonomi dan wirausaha. 4.Keterbatasan modal usaha. 5.Motivasi pengelola BUMDesa untuk mengembangkan usahanya masih sangat rendah, karena gaji yg diterima dari BUMDesa sangat kecil, atau bahkan belum ada gaji sama sekali. 6.Penyusunan laporan keuangan belum memakai Standar Akuntansi Nasional (bagi BUMDesa yang sudah berjalan). 7.Belum mampu mendorong pertumbuhan usaha ekonomi Desa dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PA-Desa).
SEKIAN DAN TERIMA KASIH