1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENGHARGAAN ADHIKARYA PANGAN NUSANTARA PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT TA DISPERTA KAB. SUMENEP.
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
Dr. Faizul Ishom, M.Eng Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
KEBIJAKAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENDAMPINGAN
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI SOCIO-POLITICAL ENTREPRENEURSHIP
KOPERASI & kewirausahaan
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
(Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa)
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
(Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa)
By : Koperasi By :
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PEMBENTUKAN BUM Desa Oleh: Ir. H. Didiek Tranggono, M. Si 1)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
LOGO TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES DPMK MERAUKE 2019.
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Menjadi BUMDesa dengan Good Governance di era Revolusi Industri 4.0 Oleh KURNIAWAN, S.E.,C.M.A., Ak., C.A., C.I.B.A., M. Akun.
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa 4. Permendes dan PDT No. 4/2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Bum Desa DASAR HUKUM BUM DESA

3 APA ITU BUM Desa ? BADAN USAHA MILIK DESA Adalah Badan Usaha Yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yg dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU No. 6/2014 Psl. 1 butir 6).

4 PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) HAL-HAL YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN TUJUAN PENDIRIAN BUMDesa 1. Inisiatif pemerintah Desa dan / atau 1. Meningkatkan perekonomian Desa. masyarakat desa. 2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat 2. Potensi usaha ekonomi di Desa. untuk kesejahteraan desa. 3. Sumberdaya alam di Desa. 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelo- 4. Sumber daya manusia yang mampu mengelola laan potensi ekonomi desa. BUMDesa. 4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar 5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam desa dan / atau pihak ketiga. bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang 5. Membuka lapangan kerja diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari 6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha BUMDesa. perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. 7. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang Mendukung kebutuhan layanan umum warga. 8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendpatan Asli Desa.

5 MEKANISME PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MEKANISME PENDIRIAN BUMDesaYANG DIBAHAS DALAM MUSDES 1.Dilakukan dan disepakati melalui1.Pendirian BUMDesa sesuai kondisi Musyawarah Desa.ekonomi dan sosbudmas. 2.Hasil kesepakatan Musdes dijadikan pedoman Pemdes dan BPD untuk menetapkan Perdes tentang Pendirian BUMDesa. 2.Organisasi Pengelola BUMDesa. 3.Modal usaha BUMDesa. 4.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.

Aspek PerbedaanBUM DESAKOPERASI KepemilikanDimiliki oleh DesaDimiliki oleh Anggota Status Badan HukumDidirikan dengan Peraturan Desa Didirikan dengan Badan Hukum Koperasi Area PelayananDesa,Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, Bahkan Nasional Orientasi PelayananBenefit bagi Masyarakat DesaProfit bagi Koperasi dan Anggota Peran/FungsiMengolah dan Mengelola Potensi Desa Menghimpun dan Mengelola Dana Untuk Bagihasil Anggota Mengelola Dana Titipan/Stimulan Melakukan Pembiayaan Usaha Anggota PendiriDesaAnggota Pertanggung jawabanMelalui Musyawarah DesaMelalui Rapat Anggota Sumber Dana dan AsetMayoritas Desa dan sisanya Masyarakat Desa Anggota dan Masyarakat atau Lembaga Lain KeanggotaanTidak ada Sitem KeanggotaanBerbazis Keanggotaan PERBEDAAN BUM DESA DAN KOPERASI

7 PERKEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017 KABUPATENJUMLAH KECAMATAN JUMLAH DESA JUMLAH BUMDesa 1.PASER KUTIM PPU KUKAR BERAU KUBAR MAHULU5509 JUMLAH DLM PROVINSI

8 PERMASALAHAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) DI KALIMANTAN TIMUR 1.Masih ada sebagian BUMDesa yang sudah dibentuk tetapi belum dilengkapi dengan perangkat hukumnya (seperti : Perdes, AD/ART) dan perangkat kerjanya (seperti : belum ada pengelolanya, belum ada unit usaha yg dikelola, belum punya Sekretariat, belum didukung dengan sarana-prasarana). 2.Komitmen Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam memotivasi kinerja BUMDesa masih sangat rendah. 3.Terbatasnya sumber daya manusia yg mempunyai kompetensi dibidang ekonomi dan wirausaha. 4.Keterbatasan modal usaha. 5.Motivasi pengelola BUMDesa untuk mengembangkan usahanya masih sangat rendah, karena gaji yg diterima dari BUMDesa sangat kecil, atau bahkan belum ada gaji sama sekali. 6.Penyusunan laporan keuangan belum memakai Standar Akuntansi Nasional (bagi BUMDesa yang sudah berjalan). 7.Belum mampu mendorong pertumbuhan usaha ekonomi Desa dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PA-Desa).

SEKIAN DAN TERIMA KASIH