Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DANA AMANAH MASYARAKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DANA AMANAH MASYARAKAT"— Transcript presentasi:

1 DANA AMANAH MASYARAKAT
BADAN USAHA MILIK Desa (BUMDes) BERSAMA SOLUSI DANA AMANAH MASYARAKAT (PNPM-Mpd)

2 BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen
Dasar Hukum UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa PP no 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa PP no 22 Tahun 2015 Tentang PP no 60 Th 2014 Permendagri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan desa Permendagri No 114 th 2014 Tentang Pedoman pembangunan desa Permendes No 1 th 2025 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Pasal 8 huruf l,m,n,o) Permendes no 2 th 2015 tentang Tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa (Pasal 2 ayat 2) Permendes no 4 th 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Permendes no 5 th 2015 (pasal 11 huruf B) tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015 Permendagri no 38 th 2007 tentang KAD Referensi : - Penjelasan PTO 11 th 2014 - Panduan Pelestarian PNPM (hasil Rakornas 31 Maret 2015) - Surat Dirjen PMD no 414 th 2015 Monev PTO 2014 BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

3 Ketentuan Pokok Penataan Dana Bergulir
1. PRINSIP: Seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd adalah milik masyarakat desa; Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal1 ayat (1), Desa didefenisikan sebagai kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan Untuk mengatur Dan mengurus Urusan pemerintahan, Kepentingan masyarakat Setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, Hak asal-usul dan/atau Hak tradisional Yang diakui Dan dihormati Dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berdasarkan Defenisi desa di atas, maka desa berwewenang mewakili masyarakat Desa dalam pengaturan kepemilikan aset Dana bergulir hasil PNPM MPd; BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

4 Ketentuan Pokok Penataan Dana Bergulir
4. Pasal 26 UU Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan desa, pembinaan Kemasyarakatan desa Dan pemberdayaan Masyarakat desa. Atas dasar Penugasan ini, Kepala Desa berwewenang mewakili desa Dalam kerangka pengambilan Keputusan yang berhubungan dengan penataan kepemilikan Dana bergulir; 5. UU Desa (Pasal 92) juga memberikan ruang bahwa desa dapat bekerjasama dengan desa lainnya atau pihak ketiga. Kerja sama antar desa meliputi, pengembangan usaha bersama yang dimiliki desa, kemasyarakatan dan pelayanan, keamanan dan ketertiban. Pengambilan keputusan tentang pelaksanaan kerjasama antar desa dilakukan dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Pelaksana kerjasama antar desa adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Dalam menjalankan kerjasama dimaksud, BKAD dapat membentuk kelompok/ lembaga sesuai kebutuhan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang bertujuan Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pengelolaan dana bergulir. BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

5 PENATAAN DANA BERGULIR
TAHAPAN PENATAAN DANA BERGULIR BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

6 BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen
Tujuan TUJUAN 1. Menjadi pedoman penataan kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir, dalam rangka menjamin keberlanjutan dan Pelestariannya di Kec Karangsambung; 2. Memberikan kepastian hukum pelestarian kegiatan permodalan masyarakat; di Kec Karangsambung. BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

7 MAD Pembentukan dan Penetapan BKAD sesuai UU Desa
TAHAP I MAD Pembentukan dan Penetapan BKAD sesuai UU Desa Agenda MAD: a. Desa- desa bersepakat untuk melakukan kerjasama antar desa; b. Menyepakati pembentukan BKAD sebagai badan penyelenggara kerjasama, dengan ketentuan: o BKAD yang sudah terbentuk, dapat langsung ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara kerjasama antar desa apabila telah sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya; o Apabila BKAD yang telah terbentuk selama pelaksanaan PNPM MPd belum sesuai dengan ketentuan perundangan dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian; c. Menyepakati Pengurus BKAD, dengan harapan memprioritaskan pengurus BKAD yang sudah ada selama pelaksanaan PNPM MPd; d. Menyepakati dan menetapkan Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKAD; BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

8 BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen
Penataan Kelembagaan 1. Pengurus Harian BKAD A. Pembentukan Tim seleksi melalui MAD (SK Camat) B. Tupoksi Tim Menyusun RAB Tim (persetujuan ketua MAD) Tim melakukan sosialisasi di desa ( tentang rekruitmen calon) Fasilitasi Pengajuan nama calon dari tiap desa (Musdes) Melakukan Seleksi calon pengurus harian (tes tertulis dan wawancara) Hasil seleksi dilaporkan kepada ketua MAD untuk diajukan kepada camat (SK) Penetapan Pengurus Harian melalui MAD Unit Kerja (BP, Unit BUMDes Bersama, SPDB, Unit Jasa dan Perdagangan, TV, Tim Pendanaan, dll ) A. Pengurus Harian BKAD membentuk Tim Seleksi melalui MAD B. Tupoksi Tim (SK BKAD - Statuta) - Menyusun RAB Tim (persetuan BKAD) - Mengumumkan ke desa penerimaan Unit Kerja - Melakukan seleksi (tertulis dan wawancara) - Melaporkan hasil seleksi kepada BKAD (SK BKAD) C. Tim , BKAD, Ketua MAD melaporkan kepada Camat D. Penetapan Unit Kerja melalui MAD BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

9 Rapat Pengurus BKAD, Agenda Rapat :
TAHAP II Rapat Pengurus BKAD, Agenda Rapat : a. Menyepakati pembentukan Tim Iventarisasi Aset Dana Bergulir; b. Menetapkan Tim Inventarisasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Desa, dengan komposisi: Ketua : Sekretaris Pengurus BKAD Sekretaris : Sekretaris UPK Anggota : Pengurus UPK, BP-UPK dan KPMD 1 orang per desa sebagai anggota (jumlah anggota Tim Inventarisasi dapat ditambah sesuai kebutuhan). Catatan: • Mekanisme pencatatan hasil inventarisasi dana bergulir mengikuti ketentuan yang diatur dalam PTO PNPM MPd; • Inventarisasi, termasuk didalamnya adalah bunga bank dan surplus; BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

10 Proses dan Tahapan Pembagian Aset
BKAD mengajukan ke MAD (pembentukan tim Asset) – SK Camat Tim menyusun indikator Pembagian asset perdesa (fasilitasi BKAD) 1. ADM (50%) 2. ADV (50%) - Luas wilayah (10%) - Jumlah penduduk (10%) - Jumlah Penduduk miskin (10%) - Jumlah Kelompok SPP dan UEP (10%) - Jarak keterjangkauan (10%) Tim Menghitung Asset bergerak dan tidak bergerak dan dana yang bergulir dan surplus BKAD dan Tim melaporkan kepada ketua MAD dan CAMAT tentang hasil penghitungan asset di bagi desa di satu wilayah kecamatan (prosentase %) BKAD dan Tim mensosialisasik Hasil Penghitungan asset ke desa BKAD bersama pihak Kecamatan fasilitasi Musdes tentang hasil asset per Desa (hasil musdes desa menyerahkan asset untuk dikelola BKAD) – Berita Acara BKAD bersama perwakilan Badan Kerjasama Desa (BKAD)/Desa menyusun peraturan bersama Kepala Desa BKAD fasilitasi draf Perma Kades dan penyempurnaan draf Persetujuan BKD satu kecamatan dan Penandatanganan per desa Penetapan Perma Kades melalui MAD BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

11 ALUR PEMBAGIAN ASSET & PENGELOLAAN
Tahap 1 Sosialisasi Pembentukan Tim Tugas Tim Inventarisasi desa Penyusunan Indikator dan variabel Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinergi Antar Desa Pembagian asset per desa Penyerahan asset desa ke BKAD Pengelolaan Penataan kelembagaan AD/ART Kelembagaan Pembentukan Badan Hukum Kelompok BUMDes Bersama Pembagian hasil Hasil Dana Bergulir ke Desa (Dana Sosial ) BUMDes Bersama ke PADs BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

12 MAD Penetapan Kepemilikan Dana Bergulir Agenda MAD:
TAHAP III MAD Penetapan Kepemilikan Dana Bergulir Agenda MAD: a. Laporan hasil pendataan oleh Tim Inventarisasi Dana Bergulir; b. Penetapan kepemilikan dana bergulir, dengan ketentuan: o Seluruh modal awal, dibagi secara merata kepemilikannya kepada seluruh desa dalam satu kecamatan. Pembagian tersebut, hanya untuk pencatatan sebagai aset desa, tanpa adanya transfer dana dari UPK ke desa; o Dana akumulasi hasil perguliran, pembagian kepemilikannya dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat keaktifan desa dalam mengakses dana bergulir; o Dana bergulir (modal awal dan hasil perguliran) yang telah dicatatkan sebagai aset desa, wajib diserahkan pengelolaannya kepada BKAD melalui Berita Acara oleh setiap desa; o Desa yang menyatakan mundur dari kerjasama antar desa, dilarang menarik aset dana bergulir untuk dikelola di internal desa; Catatan: • Hasil MAD, dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

13 MAD Pembentukan BUM Desa Bersama
TAHAP IV MAD Pembentukan BUM Desa Bersama a. Menyepakati pembentukan dan atau pendirian BUM Desa Bersama selaku pengelola dana bergulir; b. Menyepakati AD/ART BUM Desa Bersama; c. Menyepakati organisasi pengelola dana bergulir dibawah BUM Desa Bersama, dengan ketentuan pengurus organisasi pengelola tersebut adalah Prioritas bagi Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd; d. Menyepakati modal usaha BUM Desa Bersama, yaitu dana bergulir hasil PNPM MPd yang telah dicatatkan sebagai aset desa-desa. Catatan: Hasil MAD, dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

14 Tindak Lanjut pengelolaan
1. Setelah BUM Desa Bersama terbentuk, jenis kegiatan lembaga pengelola, pembinaan, pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa Bersama, diputuskan dalam MAD dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa; 2. BKAD dapat melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk Pemerintah Daerah, perusahaan swasta dan intitusi lain terkait dengan pengembangan, peningkatan kapasitas, penambahan permodalan, audit eksternal (akuntan publik dengan mempertimbangkan kemampuan pendanaan), bantuan hukum dan lainnya; 3. Sumber pendanaan BKAD dalam menjalankan tugasnya, diperoleh dari Alokasi dana kelembagaan, bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dukungan masyarakat dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat; 4. Pendanaan kegiatan dana bergulir tidak bersifat individu, namun dengan memprioritaskan kelompok yang memiliki anggota dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM); 5. Ketentuan tentang tata cara pendanaan kegiatan dana bergulir ditetapkan oleh BKAD melalui MAD. BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

15 (Kerjasama Antar Desa)
SKEMA MENGEMBANGKAN USAHA BERSAMA ANTAR Skema Pengembangan Bersama (Kerjasama Antar Desa) Masyarakat Kecamatan BKAD Badan Kerjasama Antar Desa (Kec) Desa/Desa Badan Pengawas BUMDes Bersama/UPK TV Tim Pendanaan Tim Pengaduan Dana Bergulir (SPDB) Jasa & Perdagangan Kawasan Konveksi usaha Batu Akik Dll. BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen

16 SKEMA MENGEMBANGKAN USAHA BERSAMA ANTAR
Skema Payung Hukum, Badan Hukum (Kerjasama Antar Desa) MAD Musyawarah Antar Desa Peraturan Bersama kepala Desa BKAD Kecamatan Notaris (AD/ART) BUMDes Bersama/UPK Badan Usaha Badan Usaha Dana Bergulir (SPDB) Jasa & Perdagangan Kawasan Konveksi usaha Batu Akik Dll. Perkumpulan Berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam Kel. Aneka Usaha, Usaha Bersama Kel. Simpan Pinjam Koperasi, PT BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen

17 BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen
Skema Badan Hukum Penjelasan PTO 10 th 2014 skema badan hukum diarahkan untuk kelompok (PT. LKM, Koperasi Simpan Pinjam) BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen

18 Pembinaan dan Pengawasan
1. Peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat, menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan masyarakat termasuk melakukan monitoring terhadap pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kegiatan dana bergulir, yang dapat dilakukan melalui: o Dukungan regulasi daerah sebagai bagian dari payung hukum; o Dukungan pendanaan peningkatan kapasitas pelaku; o Penambahan permodalan yang tidak mengikat dan bersifat hibah; o Pencegahan dan penyelesaian terhadap tindakan yang merugikan masyarakat; o Memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan penyediaan bantuan hukum; o Fasilitasi kerjasama dengan pihak lain terkait pengembangan modal, usaha; o Penyediaan bantuan teknis; o Penyediaan pendamping profesional; o Pembinaan adiminstrasi. 2. Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dana bergulir dilatarbelakangi untuk menata dan mengembangkan kelambagaan permodalan masyarakat. Masyarakat diberikan akses serta didorong secara aktif untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dana bergulir. BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

19 BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen
Penutup Pada dasarnya Penataan Kelembagaan yang terkandung didalam Pembentukan BUMDes Bersama di Kecamatan Karangsambung adalah untuk menciptakan Kawasan berbasis ekonomi Konveksi & Batu Cincin yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat antar Desa “ MENUJU DESA BERDIKARI DAN MANDIRI “ BKAD Kec . Karangsambung Kab Kebumen

20 Gedung BUMDes Bersama Unit Jasa & Perdagangan (Konveksi)

21 Kegiatan Konveksi

22 BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen
Kegiatan Konveksi BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen

23 BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen
Kegiatan Konveksi BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen

24 Kegiatan Konveksi

25 Gedung BUMDes Bersama UNIT DANA BERGULIR
BKAD Kec Karangsambung Kab Kebumen

26


Download ppt "DANA AMANAH MASYARAKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google