PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA
RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
TATA CARA SWAKELOLA.
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
MATERI 1 KETENTUAN UMUM Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PERENCANAAN PENGADAAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak.
Transcript presentasi:

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD

Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”

PRINSIP PENGADAAN EfisienEfektif TransparanTerbuka BersaingAdil Akuntabel

Menghasilkan B/J yang tepat* untuk setiap uang yang dibelanjakan Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri Meningkatkan Peran serta UMKM Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif Mendorong Pemerataan ekonomi Mendorong Pengadaan berkelanjutan Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya Tujuan Penga- daan *kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

PELAKU PENGADAAN PA KPA PPK PP POKJ A PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN POKJA PEMILIHAN

PELAKU PENGADAAN AGEN PjPHP /PPHP SWA PENYEDI A AGEN PENGADAAN PJBT/PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN PENYELENGGARA SWAKELOLA PENYEDIA

Tugas dan kewenangan PA a)Tindakan  pengeluaran anggaran; b)mengadakan perjanjian; c)menetapkan perencanaan pengadaan; d)Menetapkan & mengumumkan RUP; e)melaksanakan Konsolidasi; f)menetapkan PL utk Tender ulang gagal; g)menetapkan PPK, PP, PPHP; h)menetapkan Penyelenggara Swakelola; i)menetapkan tim teknis; j)menetapkan tim juri/ahli utk sayembara/kontes; k)menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; l)menetapkan pemenang utk pagu 100M & 10M. APBD APBN PELIMPAHAN PA KE KPA

Tugas dan kewenangan KPA 1.Melaksanakan pendelegasian dari PA. 2.Menjawab Sanggah Banding 3.Dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan : a. Tindakan  pengeluaran anggaran belanja b. mengadakan perjanjian 4.KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan B/J 5.Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Tugas PPK a.menyusun perencanaan pengadaan; b.menetapkan spesifikasi teknis/KAK; c.menetapkan rancangan kontrak; d.menetapkan HPS; e.menetapkan besaran uang muka; f.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g.menetapkan tim pendukung; h.menetapkan tim atau tenaga ahli; i.melaksanakan E-purchasing nilai di atas 200juta j.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia B/J; k.mengendalikan Kontrak; l.melaporkan pelaksanaan kepada PA/KPA; m.menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA; n.menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan o.menilai kinerja Penyedia. Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA: 1.melakukan tindakan  pengeluaran anggaran 2.mengadakan dan menetapkan perjanjian PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Tugas Pejabat Pengadaan a.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; b.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung pengadaan B/PK/JL nilai paling banyak 200 juta c.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi bernilai paling banyak 100 juta d.melaksanakan E-purchasing bernilai paling banyak 200 juta  Pengangkatan dan pemberhentian PP tidak terikat tahun anggaran  Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara, PPK dan PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama

Tugas Pokja Pemilihan a. Melaksanakan pemilihan Penyedia b. Melaksanakan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik c. menetapkan pemenang pemilihan untuk : 1. Tender/Penunjukan Langsung paket Pengadaan B/PK/JL Pagu paling banyak 100 miliar 2. Seleksi/ Penunjukan Langsung Pengadaan JK Pagu paling banyak 10 miliar  Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang  Anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal  Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli

AGEN PENGADAAN  Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa  Pelaksanaan tugas Agen mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK  Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Tugas PjPHP / PPHP PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan B/PK/JL bernilai paling banyak 200 juta dan JK bernilai paling banyak 100 juta PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan B/PK/JL yang bernilai paling sedikit di atas 200 juta dan JK bernilai paling sedikit di atas 100 juta

PENYELENGGARA SWAKELOLA Terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.

PENYEDIA Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.

TAHAPAN PENGADAAN ABC PERENCANAAN Identifikasi Kebutuhan PELAKSANAANPERSIAPAN Jenis PengadaanCara PengadaanJadwalAnggaran Spesifikasi Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Jaminan-jaminanMetode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Pemilihan Metode Penyampaian Jadwal Pemilihan Kualifikasi Pelaks. Pemilihan SPPBJKontrak Pengendalian Kontrak Cara Pembayaran Addendum - Denda Serah Terima Hasil Pekerjaan

PERENCANAANPENGADAAN

INPUT Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Penentuan Cara Pengadaan Penetapan Jadwal Penyusunan Anggaran PBJ 20 Kapan Perencanaan Pengadaan? APBD RKA PD NOTA KSPAKATN KUA/ PPAS PAGU INDIKATIF Renja K/L APBN Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DILAKSANAKAN PADA TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN PERENCANAAN PENGADAAN DISUSUN OLEH PPK, DITETAPKAN DAN DIUMUMKAN DALAM RUP OLEH PA/KPA PPK MENYUSUN PERENCANAAN PENGADAAN UNTUK TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA SEBELUM BERAKHIRNYA TAHUN ANGGARAN BERJALAN PPK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TSB DAPAT DIBANTU OLEH PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Pengelola Pengadaan B/J adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

UNTUK TAHUN BERIKUTNYA Sebelum Berakhirnya Tahun Anggaran Berjalan PPK DAPAT DIBANTU Oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa DISUSUN OLEH PPK Ditetapkan Oleh PA/KPA Dalam Rencana Umum Pengadaan TUJUAN ORGANISASI Mengacu kepada Renstra dan RPJM IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pengelola Pengadaan B/J adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa KonsultansiJasa Lainnya Jenis Pengadaan pada PBJP PBJ DAPAT DILAKUKAN SECARA TERINTEGRASI    

BARANG Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang PEKERJAAN KONSTRUKSI Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan JASA KONSULTANSI Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir JASA LAINNYA Jasa non-Konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan

CARA PENGADAAN SWAKELOL A MELALUI PENYEDIA SPESIFIKASI PEMAKETAN WAKTU ANGGARAN

26 Perlem LKPP 8/2018 Tujuan Swakelola : a.Memenuhi kebutuhan B/J yang tidak disediakan oleh pelaku usaha; b.Memenuhi kebutuhan B/J yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau; c.Memenuhi kebutuhan B/J dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki K/L/PD; d.Meningkatkan kemampuan teknis SDM di K/L/PD; e.Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat; f.Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau g.Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh K/L/PD yang bersangkutan.

ELEMEN SPESIFIKASI TEKNIS Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 MUTU/ KUALITAS JUMLAH WAKTU PELAYANAN

SPESIFIKASI FUNGSI & KINERJA STANDAR INDUSTRI SPESIFIKASI KOMPOSISI SAMPEL/CONTOH GAMBAR MEREK SPESIFIKASI TEKNIS MUTU/ KUALITAS

Harga barang; Biaya pengiriman; Biaya suku cadang & purna jual; Biaya personil; Biaya non personil; Biaya material/bahan; Biaya peralatan; Biaya pemasangan; dan/atau Biaya sewa ANGGARAN PENGADAAN Biaya pelatihan; Biaya instalasi dan testing; Biaya administrasi; dan/atau Biaya lainnya Biaya barang/ jasa yang dibutuhkan Biaya pendukung

PERSIAPANPENGADAAN

PERSIAPAN SWAKELOLA Penetapan Sasaran Oleh PA/KPA Pelaksana Swakelola Sesuai type Swakelola Kegiatan, Jadwal, RAB Oleh PPK

SPESIFIKASI TEKNIS MUTU BARANG (merek, teknis, standar, sampel, komposisi, fungsi, kinerja) JUMLAH TINGKAT LAYANAN WAKTU

HPS disusun berdasarkan keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung- jawabkan Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia HPS Disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir : pemasukan dok penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan dok kualifikasi (prakualifikasi) Memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan tender pek terintegrasi Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan tender pek terintegrasi Ketentuan Umum HPS Total HPS = hasil perhitungan HPS + PPN

CARA PEMBAYARAN JENIS PEKERJAAN PEMBEBANAN TAHUN ANGGRAN 34 Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lain Jasa Konsultansi 1.Lumsum 2.Harga satuan 3.Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 4.Terima Jadi (Turnkey) 5.Kontrak Payung 1.Lumsum 2.Waktu Penugasan 3.Kontrak Payung JENIS KONTRAK

B/PK/JLJasa Konsultansi Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Tender Cepat E-Purchasing Tender Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Seleksi METODE PEMILIHAN PENYEDIA

METODE EVALUASI PENAWARAN JASA KONSULTANSI Kualitas & Biaya Kualitas Biaya Terendah Pagu Anggaran PENAWARAN JASA KONSULTANSI

METODE EVALUASI PENAWARAN B/PK/JL Sistem Nilai Kombinasi Nilai Teknis dan Harga Penilaian BSUE Memperhitungkan Biaya Operasional & Pemeliharaan Harga Terendah Harga Terendah bagi yang Memenuhi Syarat Teknis

METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 1 FILE 2 FILE 2 TAHAP

METODE KUALIFIKA SI PRA KUALIFIKASI B/PK/JL KOMPLEKS JK BADAN USAHA PENUNJUKAN LANGSUNG PASCA KUALIFIKASI B/PK/JL NON KOMPLEKS JK PERORANGAN

PELAKSANAANPENGADAAN

PELAKSANAAN PENGADAAN PP / POKJA Pemilihan Penyedia Penetapan Tindak lanjut tender gagal PP / POKJA Penetapan SPPBJ Tanda tanganan Kontrak Pemberian Uang Muka Pembayaran Perubahan Kontrak Penyesuaian Harga Penghentian Kontrak Serah Terima Hasil Pekerjaan Keadaan Kahar.

PENGADAAN KHUSUS KEADAAN DARURAT PBJ DI LUAR NEGERI PENGECUALIAN INTERNASIONAL PENELITIAN

BADAN LAYANAN UMUM DIATUR TERSENDIRI DENGAN PERATURAN PIMPINAN BLU TARIF DIPUBLIKASI KAN PRAKTIK BISNIS YG SUDAH MAPAN DIATUR DENGAN UNDANG2 LAIN PENGADAAN B/J YANG DIKECUALIKAN DARI PERPRES 16/2018

SELAMAT BERDISKUSI