PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”
PRINSIP PENGADAAN EfisienEfektif TransparanTerbuka BersaingAdil Akuntabel
Menghasilkan B/J yang tepat* untuk setiap uang yang dibelanjakan Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri Meningkatkan Peran serta UMKM Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif Mendorong Pemerataan ekonomi Mendorong Pengadaan berkelanjutan Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya Tujuan Penga- daan *kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
PELAKU PENGADAAN PA KPA PPK PP POKJ A PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN POKJA PEMILIHAN
PELAKU PENGADAAN AGEN PjPHP /PPHP SWA PENYEDI A AGEN PENGADAAN PJBT/PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN PENYELENGGARA SWAKELOLA PENYEDIA
Tugas dan kewenangan PA a)Tindakan pengeluaran anggaran; b)mengadakan perjanjian; c)menetapkan perencanaan pengadaan; d)Menetapkan & mengumumkan RUP; e)melaksanakan Konsolidasi; f)menetapkan PL utk Tender ulang gagal; g)menetapkan PPK, PP, PPHP; h)menetapkan Penyelenggara Swakelola; i)menetapkan tim teknis; j)menetapkan tim juri/ahli utk sayembara/kontes; k)menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; l)menetapkan pemenang utk pagu 100M & 10M. APBD APBN PELIMPAHAN PA KE KPA
Tugas dan kewenangan KPA 1.Melaksanakan pendelegasian dari PA. 2.Menjawab Sanggah Banding 3.Dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan : a. Tindakan pengeluaran anggaran belanja b. mengadakan perjanjian 4.KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan B/J 5.Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Tugas PPK a.menyusun perencanaan pengadaan; b.menetapkan spesifikasi teknis/KAK; c.menetapkan rancangan kontrak; d.menetapkan HPS; e.menetapkan besaran uang muka; f.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g.menetapkan tim pendukung; h.menetapkan tim atau tenaga ahli; i.melaksanakan E-purchasing nilai di atas 200juta j.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia B/J; k.mengendalikan Kontrak; l.melaporkan pelaksanaan kepada PA/KPA; m.menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA; n.menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan o.menilai kinerja Penyedia. Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA: 1.melakukan tindakan pengeluaran anggaran 2.mengadakan dan menetapkan perjanjian PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Tugas Pejabat Pengadaan a.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; b.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung pengadaan B/PK/JL nilai paling banyak 200 juta c.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi bernilai paling banyak 100 juta d.melaksanakan E-purchasing bernilai paling banyak 200 juta Pengangkatan dan pemberhentian PP tidak terikat tahun anggaran Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap sebagai PPSPM atau Bendahara, PPK dan PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama
Tugas Pokja Pemilihan a. Melaksanakan pemilihan Penyedia b. Melaksanakan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik c. menetapkan pemenang pemilihan untuk : 1. Tender/Penunjukan Langsung paket Pengadaan B/PK/JL Pagu paling banyak 100 miliar 2. Seleksi/ Penunjukan Langsung Pengadaan JK Pagu paling banyak 10 miliar Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang Anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli
AGEN PENGADAAN Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan tugas Agen mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Tugas PjPHP / PPHP PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan B/PK/JL bernilai paling banyak 200 juta dan JK bernilai paling banyak 100 juta PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan B/PK/JL yang bernilai paling sedikit di atas 200 juta dan JK bernilai paling sedikit di atas 100 juta
PENYELENGGARA SWAKELOLA Terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
PENYEDIA Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.
TAHAPAN PENGADAAN ABC PERENCANAAN Identifikasi Kebutuhan PELAKSANAANPERSIAPAN Jenis PengadaanCara PengadaanJadwalAnggaran Spesifikasi Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Jaminan-jaminanMetode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Pemilihan Metode Penyampaian Jadwal Pemilihan Kualifikasi Pelaks. Pemilihan SPPBJKontrak Pengendalian Kontrak Cara Pembayaran Addendum - Denda Serah Terima Hasil Pekerjaan
PERENCANAANPENGADAAN
INPUT Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Penentuan Cara Pengadaan Penetapan Jadwal Penyusunan Anggaran PBJ 20 Kapan Perencanaan Pengadaan? APBD RKA PD NOTA KSPAKATN KUA/ PPAS PAGU INDIKATIF Renja K/L APBN Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DILAKSANAKAN PADA TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN PERENCANAAN PENGADAAN DISUSUN OLEH PPK, DITETAPKAN DAN DIUMUMKAN DALAM RUP OLEH PA/KPA PPK MENYUSUN PERENCANAAN PENGADAAN UNTUK TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA SEBELUM BERAKHIRNYA TAHUN ANGGARAN BERJALAN PPK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TSB DAPAT DIBANTU OLEH PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Pengelola Pengadaan B/J adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
UNTUK TAHUN BERIKUTNYA Sebelum Berakhirnya Tahun Anggaran Berjalan PPK DAPAT DIBANTU Oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa DISUSUN OLEH PPK Ditetapkan Oleh PA/KPA Dalam Rencana Umum Pengadaan TUJUAN ORGANISASI Mengacu kepada Renstra dan RPJM IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Pengelola Pengadaan B/J adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa KonsultansiJasa Lainnya Jenis Pengadaan pada PBJP PBJ DAPAT DILAKUKAN SECARA TERINTEGRASI
BARANG Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang PEKERJAAN KONSTRUKSI Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan JASA KONSULTANSI Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir JASA LAINNYA Jasa non-Konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
CARA PENGADAAN SWAKELOL A MELALUI PENYEDIA SPESIFIKASI PEMAKETAN WAKTU ANGGARAN
26 Perlem LKPP 8/2018 Tujuan Swakelola : a.Memenuhi kebutuhan B/J yang tidak disediakan oleh pelaku usaha; b.Memenuhi kebutuhan B/J yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau; c.Memenuhi kebutuhan B/J dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki K/L/PD; d.Meningkatkan kemampuan teknis SDM di K/L/PD; e.Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat; f.Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau g.Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh K/L/PD yang bersangkutan.
ELEMEN SPESIFIKASI TEKNIS Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 MUTU/ KUALITAS JUMLAH WAKTU PELAYANAN
SPESIFIKASI FUNGSI & KINERJA STANDAR INDUSTRI SPESIFIKASI KOMPOSISI SAMPEL/CONTOH GAMBAR MEREK SPESIFIKASI TEKNIS MUTU/ KUALITAS
Harga barang; Biaya pengiriman; Biaya suku cadang & purna jual; Biaya personil; Biaya non personil; Biaya material/bahan; Biaya peralatan; Biaya pemasangan; dan/atau Biaya sewa ANGGARAN PENGADAAN Biaya pelatihan; Biaya instalasi dan testing; Biaya administrasi; dan/atau Biaya lainnya Biaya barang/ jasa yang dibutuhkan Biaya pendukung
PERSIAPANPENGADAAN
PERSIAPAN SWAKELOLA Penetapan Sasaran Oleh PA/KPA Pelaksana Swakelola Sesuai type Swakelola Kegiatan, Jadwal, RAB Oleh PPK
SPESIFIKASI TEKNIS MUTU BARANG (merek, teknis, standar, sampel, komposisi, fungsi, kinerja) JUMLAH TINGKAT LAYANAN WAKTU
HPS disusun berdasarkan keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung- jawabkan Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia HPS Disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir : pemasukan dok penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan dok kualifikasi (prakualifikasi) Memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan tender pek terintegrasi Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan tender pek terintegrasi Ketentuan Umum HPS Total HPS = hasil perhitungan HPS + PPN
CARA PEMBAYARAN JENIS PEKERJAAN PEMBEBANAN TAHUN ANGGRAN 34 Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lain Jasa Konsultansi 1.Lumsum 2.Harga satuan 3.Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 4.Terima Jadi (Turnkey) 5.Kontrak Payung 1.Lumsum 2.Waktu Penugasan 3.Kontrak Payung JENIS KONTRAK
B/PK/JLJasa Konsultansi Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Tender Cepat E-Purchasing Tender Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Seleksi METODE PEMILIHAN PENYEDIA
METODE EVALUASI PENAWARAN JASA KONSULTANSI Kualitas & Biaya Kualitas Biaya Terendah Pagu Anggaran PENAWARAN JASA KONSULTANSI
METODE EVALUASI PENAWARAN B/PK/JL Sistem Nilai Kombinasi Nilai Teknis dan Harga Penilaian BSUE Memperhitungkan Biaya Operasional & Pemeliharaan Harga Terendah Harga Terendah bagi yang Memenuhi Syarat Teknis
METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 1 FILE 2 FILE 2 TAHAP
METODE KUALIFIKA SI PRA KUALIFIKASI B/PK/JL KOMPLEKS JK BADAN USAHA PENUNJUKAN LANGSUNG PASCA KUALIFIKASI B/PK/JL NON KOMPLEKS JK PERORANGAN
PELAKSANAANPENGADAAN
PELAKSANAAN PENGADAAN PP / POKJA Pemilihan Penyedia Penetapan Tindak lanjut tender gagal PP / POKJA Penetapan SPPBJ Tanda tanganan Kontrak Pemberian Uang Muka Pembayaran Perubahan Kontrak Penyesuaian Harga Penghentian Kontrak Serah Terima Hasil Pekerjaan Keadaan Kahar.
PENGADAAN KHUSUS KEADAAN DARURAT PBJ DI LUAR NEGERI PENGECUALIAN INTERNASIONAL PENELITIAN
BADAN LAYANAN UMUM DIATUR TERSENDIRI DENGAN PERATURAN PIMPINAN BLU TARIF DIPUBLIKASI KAN PRAKTIK BISNIS YG SUDAH MAPAN DIATUR DENGAN UNDANG2 LAIN PENGADAAN B/J YANG DIKECUALIKAN DARI PERPRES 16/2018
SELAMAT BERDISKUSI