Undang-undang Dasar 1945
Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar UUD bukanlah hukum biasa, karena merupakan sumber hukum dari setiap produk hukum. UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di NKRI. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis. Selain hukum dasar tertulis, juga berlaku hukum dasar tidak tertulis.
Pengertian UUD 1945 Naskah awal, yang terdiri dari: Pembukaan UUD 1945 Batang tubuh UUD 1945 Terdiri dari: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dan berisi 2 bagian pokok, yaitu: 1. Sistem Pemerintahan Negara 2. Hub. Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Penjelasan UUD 1945 Amandemen UUD 1945 yang ditetapkan MPR-RI
Sifat UUD 1945 Singkat 1. UUD 1945 hanya memuat sebanyak 37 pasal. 2. UUD 1945 memuat aturan-aturan poko saja. Supel (elastis) 1. Dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. 2. Aturan yang menyelanggarakan aturan pokok diserahkan kepada UU yang lebih mudah cara membuat, merubah dan mencabutnya.
Fungsi UUD 1945 Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan. Menentukan dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.
Makna pembukaan UUD 1945 Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Mengandung nilai-nilai : - Universal - Lestari
Makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama - Mengungkapkan suatu dalil obyektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. - Mengungkapkan pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah. Alinea Kedua - Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. - Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian. Alinea Ketiga - Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atasProklamasi kemerdekaan. - Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea Keempat - Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. - Menegaskan bahwa bangsa Indonesia menpunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan. - Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. - Menegaskan bahwa negara Indonesia mempinyai dasar falsafah Pancasila.
Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan Persatuan (Sila III Pancasila). Negara mewujudkan Keadilan Sosial (Sila V Pancasila). Negara yang Berkedaulatan Rakyat (Sila IV Pancasila). Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila I dan II Pancasila).
Terima kasih…..