Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru oleh : Amsori, S.H., M.H., M.M. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Guru Indonesia (LKBH-GURINDO)
Istilah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. (Misalnya PGRI, PERGUNU). Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Bantuan hukum adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dasar Hukum UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru Pasal 7 ayat (1) huruf h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Pasal 39 : “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.” UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual” UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Bentuk Perlindungan (1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Bentuk perlindungan (2) Perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap resiko penempatan dan penugasan yang tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan nuraninya, pemutusan hubungan kerja atas dasar alasan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, pemberian imbalan kerja yang tidak wajar, pembatasan kreatifitas guru yang dilaksanakan dalam kerangka kebebasan akademik, dan resiko lainnya yang menghambat guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran sewaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau sebab lain.
Asas Perlindungan
Organisasi Profesi Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan pendidikan nasional. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dlm pelaksanaan tugas sbg tenaga profesional, organisasi profesi guru membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat
Pihak yang Wajib Memberikan Perlindungan
Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan
Peranan OBH
Pembagian Hukum Publik dan Privat Pidana dan Perdata Hukum Acara Litigasi dan Non-Litigasi Konsultasi, Mediasi, Negosiasi Bantuan Hukum (UU N0. 16/2011) Prosedur Layanan Perlindungan Guru (konsultasi, mediasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan)
Opini “Guru dibayar murah untuk memperbaiki karakter dan akhlak anak-anak, sedangkan artis sinetron dibayar mahal untuk merusak akhlak anak-anak” Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan), tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan “uang damai”
Penutup Oleh karena itu, agar upaya perlindungan terhadap profesi guru dapat dilaksanakan dengan baik maka sudah sepatutnya semua pihak dapat memberikan perhatian, dorongan, dukungan, dan langkah-langkah nyata dalam mewujudkannya. Apabila hal ini terwujud, kita semua yakin mutu pendidikan akan menjadi lebih baik sehingga bangsa ini dapat lebih maju dan dapat menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lainnya. Sekian dan Terima Kasih..!