Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KELOMPOK 3 Azizatul Mar’ati( ) Dian Pertiwi( ) Kurnia Widyastanti( ) Maria Yuni Artha( ) Nurul Hasanah( )
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
STATUTA PERGURUAN TINGGI
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM
Transcript presentasi:

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru oleh : Amsori, S.H., M.H., M.M. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Guru Indonesia (LKBH-GURINDO)

Istilah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. (Misalnya PGRI, PERGUNU). Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Bantuan hukum adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Dasar Hukum UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru Pasal 7 ayat (1) huruf h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Pasal 39 : “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.” UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual” UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Bentuk Perlindungan (1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Bentuk perlindungan (2) Perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap resiko penempatan dan penugasan yang tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan nuraninya, pemutusan hubungan kerja atas dasar alasan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, pemberian imbalan kerja yang tidak wajar, pembatasan kreatifitas guru yang dilaksanakan dalam kerangka kebebasan akademik, dan resiko lainnya yang menghambat guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran sewaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau sebab lain.

Asas Perlindungan

Organisasi Profesi Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan pendidikan nasional. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dlm pelaksanaan tugas sbg tenaga profesional, organisasi profesi guru membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat

Pihak yang Wajib Memberikan Perlindungan

Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan

Peranan OBH

Pembagian Hukum Publik dan Privat Pidana dan Perdata Hukum Acara Litigasi dan Non-Litigasi Konsultasi, Mediasi, Negosiasi Bantuan Hukum (UU N0. 16/2011) Prosedur Layanan Perlindungan Guru (konsultasi, mediasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan)

Opini “Guru dibayar murah untuk memperbaiki karakter dan akhlak anak-anak, sedangkan artis sinetron dibayar mahal untuk merusak akhlak anak-anak” Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan), tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan “uang damai”

Penutup Oleh karena itu, agar upaya perlindungan terhadap profesi guru dapat dilaksanakan dengan baik maka sudah sepatutnya semua pihak dapat memberikan perhatian, dorongan, dukungan, dan langkah-langkah nyata dalam mewujudkannya. Apabila hal ini terwujud, kita semua yakin mutu pendidikan akan menjadi lebih baik sehingga bangsa ini dapat lebih maju dan dapat menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lainnya.  Sekian dan Terima Kasih..!