BAB 1 DAN BAB 2 KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN PETERNAKAN 1
Hallo!, Kami Muhammad Faisal Abda Diovani Hasyemi Rafs Syech Muhammad Hayka Saskia Amalia Puspita Dewi 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 3
KETENTUAN UMUM pasal 1 ● 1. peternakan adalah segala urusan yang berkaitan tentang dengan sumber daya fisik, benih,bibit dan bakalan,pakan,alat dan mesin peternakan ● 2, kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan,pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan dan penanggulangan penyakit. ●3. hewan adalah binatang satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan udara baik yang dipelihara maupun yang ada di habitatnya 4
●4 hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu ●5. ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, yang terkait dengan pertanian ●6. satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air darat,air maupun udara yang mempunyai sifat liar. 5
●7. sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang yang mengandung unit- unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan ●8. benih hewan selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma,ova, telur tertuntas dan embrio ●9. benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan atau industri biomedik veteriner 6
●10. bibit hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan meariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan ●11. rumpun hewan adalah golongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya ●12. bakalan hewan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna untuk tujuan produksi 7
●13. produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar atau diolah dan diproses untuk keperluan konsumsi atau kemaslahatan manusia ●14. peternak adalah perorangan warga negara indonesia atau koperasi yang melakukan usaha peternakan ●15. perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau koperasi, baik dalam bentuk badan hukum yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu 8
●16. usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa menunjang usaha budi daya ternak ●17. kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan dan menghambat fungsinya ●18. inseminasi buatan adalah teknik memasukan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur. 9
●19. pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada ternak ●20. ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangkan di indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan menajemen setempat 10
(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait. PASAL 2 (2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan. 11
PASAL 3 Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk: a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ; b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional; c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; 12 d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
13 Terimakasih! Ada pertanyaan?