RENCANA AKSI PERUBAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Advertisements

[ nama lembaga ] 2012 [ kode kegiatan ] [ judul kegiatan ] [ nama peneliti ] logo lembaga.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Rencana Aksi Perubahan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RENCANA AKSI PERUBAHAN
SKENARIO PROGRAM DIKLAT APARATUR
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
LOGO Oleh : Dra. MURTINI BALAKA,M.Si NIP PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II ANGKATAN XLII KELAS F PKP2A LEMBAGA.
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KONSEPSI PROYEK PERUBAHAN
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Penyusunam Program BIDANG GARAP PROGRAM di SEKOLAH
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Agenda dan Proges Pelaksanaan SIDa di Kabupaten Jepara
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Selamat Datang Tunas Integritas Di Kampus Makarti Bhakti Nagari.
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
MERANCANG PROYEK PERUBAHAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Selamat Datang Di Tahap Ke 3
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN TABALONG
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
DATABASE PENERIMA BANTUAN STIMULAN BERBASIS APLIKASI OLEH: MUHAMMAD HALIM KASI PENDAMPING BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN.
PENINGKATAN NILAI GUNA BAHAN TAMBANG BATU WARNA DI KECAMATAN KOLBANO
STRATEGI KEBIJAKAN.
 PEDOMAN PENILAIAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (PERKA BPKP Nomor 04 Tahun 2016)
AKBP PUNGKY BHUANA SANTOSA,S.IK, SH, M.SI
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BREAKTHROUGH I PENJELASAN KONSEP PROYEK PERUBAHAN.
PNS BERPRESTASI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Tahun 2018
BREAKTHROUGH I PENJELASAN KONSEP PROYEK PERUBAHAN.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN TALENT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
MERANCANG PROYEK PERUBAHAN Diklatpim Tk IV Angkatan ke-107 BPS Tahun 2018, Pusdiklat Badan Pusat Statistik, 2 s.d. 3 Mei April 2018 Arbi Setiyawan S.St.,MT.
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com R encana Proyek Perubahan Nama : Wisnu fajrian umar, SKM,
Contoh penyusunan skp.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
Transcript presentasi:

RENCANA AKSI PERUBAHAN P I N T A R PENGUATAN INTEGRITAS APARATUR KOTA PALANGKA RAYA OLEH ELLYA ULFAH

ASN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA PALANGKA RAYA MENTOR Dra. Mesliani Tara, MM COACH Dra. Ida Suharti Ningsih, M.Si SUMBER DAYA TIM ASN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA PALANGKA RAYA

DESKRIPSI Persoalan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih menjadi sorotan Penguatan Integritas Aparatur wajib dilaksanakan untuk membentuk Aparatur yang berintegritas Kode Etik diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

LATAR BELAKANG PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Visi Misi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Palatihan Kota Palangka Raya

(Penetapan Prioritas Masalah) Analisis USG (Penetapan Prioritas Masalah) Kriteria Variabel Urgency Seriousness Growth Total Pelanggaran Disiplin Aparatur Tinggi 15 5 5 5 Belum adanya ruangan dan Aparatur khusus Bimbingan Konseling 4 2 4 10 Belum dilakukannya Penegakan Peraturan yang Keras 3 5 2 10

Penguatan INtegriTas AparatuR (PINTAR) PROYEK PERUBAHAN Kondisi diinginkan Terwujudnya Aparatur Yang Disiplin, Jujur dan Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Komitmen Pimpinan Dalam Sanksi Disiplin. Diberikan Bimbingan Konseling Kondisi Sekarang Pelanggaran Disiplin Aparatur Tinggi Kurang Tegasnya Sanksi disiplin Belum adanya bimbingan Konseling Terobosan Penguatan INtegriTas AparatuR (PINTAR)

TUJUAN Tujuan Jangka Pendek Tujuan Jangka Menengah Membentuk Fokus Group Discussion (FGD) Workshop Tujuan Jangka Menengah Terlaksananya Uji Coba Instrumen Evaluasi Hasil Uji Coba Instrumen Pintar

Tujuan Jangka Panjang Tindak Lanjut Hasil Evaluasi FGD Penyusunan Rancangan Perwali Tentang Program Pintar (Penguatan Integritas Aparatur) Terbitnya Perwali Tentang Program Pintar (Penguatan Integritas Aparatur)

MANFAAT INTERNAL Pegawai lebih berintegritas dan disiplin dalam bekerja Menurunnya jumlah aparatur yang di MAPEG kan Majelis Kepegawaian karena permasalahan Disiplin ASN, selingkuh, pungli dan kasus hukum lainnya. Penegakan Peraturan Disiplin akan Lebih Tegas

EKSTERNAL Terwujudnya Pelayan yang bersih, Jujur, cepat , ramah serta bebas dari kolusi dan pungli Meningkatnya penghargaan masyarakat kepada aparatur

RUANG LINGKUP Membentuk Tim Efektif Proyek Perubahan guna kelancaran pelaksanaan proyek perubahan. Membentuk Panitia FGD, Workshop Draft Peraturan Walikota dan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

Pelaksanaan FGD dan Workshop Laporan dan evaluasi demi peningkatan kualitas FGD dan Workshop

OUT PUT KUNCI Out Put Kunci Jangka Pendek Tersusunnya draf rencana pelaksanaan FGD dan Workshop Terlaksananya FGD dan Workshop Out Put Kunci Jangka Menengah Terlaksananya Uji Coba Instrumen Evaluasi Hasil Uji Coba

Out Put Kunci Jangka Panjang Tindak Lanjut Hasil Evaluasi FGD Penyusunan Rancangan Perwali Tentang Program PINTAR (Penguatan Integritas Aparatur) Terbitnya Peraturan Walikota Tentang Program PINTAR (Penguatan Integritas Aparatur)

TAHAP UTAMA MILESTONE Uji Coba Instrumen Evaluasi Hasil Uji Coba Membentuk Fokus Group Discusion & Workshop Penyusunan Draf Perwali Terbitnya Perwali Pintar Jangka Menengah Jangka Pendek Jangka Panjang

STRATEGI MASING-MASING KELOMPOK STOKHOLDER Promotores Latens Meningkatkan dukungan pada proyek perubahan dengan memperbanyak konsultasi, koordinasi dan diskusi Melakukan sosialisasi, pengenalan proyek perubahan dan pendekatan persuasif

Melakukan sosialisasi, pengenalan proyek perubahan Melakukan sosialisasi, pengenalan proyek perubahan dan pendekatan persuasif Defenders Aphathetics

IDENTIFIKASI MASALAH Kurang maksimalnya dukungan dari Tim Efektif, karena faktor kesibukan personil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kurang tersedianya waktu yang tepat untuk bertemu dan berkoordinasi secara langsung dengan beberapa stakeholder yang memiliki potensi besar dalam kelancaran proyek perubahan.

RISIKO Tidak ada dukungan dari TIM efektif karena faktor kesibukan personil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Tidak ada kesepakatan dan komitmen dengan stakeholder.

KRITERIA KEBERHASILAN Terwujudnya Aparatur yang disiplin jujur dan bertanggung jawab. Terselenggaranya kegiatan PINTAR (Penguatan Integritas Aparatur) pada kesepakatan Area Perubahan.

FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN Keberhasilan dalam proyek perubahan ini kerja keras seluruh Stakeholder baik internal dan eksternal yang terlibat baik secara langsung maupun tidak tidak langsung. Tidak adanya Pelanggaran Disiplin Aparatur. Terlaksananya pembuatan Surat Keputusan Tim Kerja Proyek Perubahan Pemerintah Kota Palangka Raya

Ibu Wakil Walikota Palangka Raya & Alumni Diklat Pim Tingkat III Pemko Kota Palangka Raya

TERIMAKASIH