UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Advertisements

UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Persiapan Pelaksanaan UNBK Kelas 9 TP 2016/2017
ASSALAMU’ALAIKUM SELAMAT DATANG ORANG TUA / WALI SISWA KELAS IX SMP ISLAM TERPADU PAPB SEMARANG SEMARANG, 25 PEBRUARI 2017.
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
Persiapan dan Kesiapan
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
Persiapan UN dan USBN Semarang, 13 January 2017
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
SELAMAT DATANG DI SMAN 42 JAKARTA
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
PERSIAPAN UN,USBN DAN US SMA N 13 JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018
UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
Sosialisasi US-M, UAMBD, & UASBD 2018
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
PENILAIAN TINGKAT KELAS
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2017/2018
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
SOSIALISASI PROGRAM KURIKULUM
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SMA K TIRTAMARTA PENABUR TAHUN 2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
UNBK Ujian Nasional Berbasis Komputer Tahun 2019.
SELAMAT DATANG DI SMAN 42 JAKARTA
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018

UJIAN NASIONAL (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UN TAHUN 2018 DI KAB.BENGKAYANG ( UNKP, UNBK ) UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar PENGERTIAN

 Apakah ada UN tahun 2018?  MP ( Mata Pelajaran ) apa yang diuji UN, &USBN?  Aspek apa yang diuji pada USBN?  Apakah MP yang diujikan melalui UN diujikan lagi di USBN?  Apakah MP yang diujikan mel USBN diujikan lagi di US?  Siapakah yang mengoreksi hasil USBN?  Kapankah sekolah mendapatkan kisi-kisi soal USBN?  Siapakah yang membuat soal USBN?  Bagaimanakah bentuk soal USBN?  Kapan pelaksanaan UN dan USBN?

DASAR PELAKSANAAN USBN & UN TAHUN 2018: 1.PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DASAR PELAKSANAAN USBN & UN TAHUN 2018: 1.PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Ujian Nasional 1.Ujian Nasional Tahun 2018 : 1. UNBK ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER) 2. UNKP ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL) 2. UJIAN NASIONAL TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN 3. USBN dan Nilai raport MENENTUKAN KELULUSAN 3. KELULUSAN DITENTUKAN OLEH SEKOLAH 4. HASIL UJIAN NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN UNTUK SELEKSI MASUK SEKOLAH KE JENJANG BERIKUTNYA.

Kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Ujian Nasional tetap dilaksanakan. 2.Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2018 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk SEMUA mata pelajaran. 3.Memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN maupun USBN.

PROKTOR Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; c. bersedia ditugaskan sebagai proktor disekolah / madrasah penyelenggara UNBK; dan d. bersedia menandatangani pakta integritas.

TEKNISI : Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah; b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan c. bersedia menandatangani pakta integritas. PENGAWAS : Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas.

Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK; 1) setiap server ditangani oleh seorang proktor; 2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;dan 3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;

PENGAWAS RUANG, PROKTOR DAN TEKNISI a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK. d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.

e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian. f. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing. g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian. h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem. i. Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat. j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK. k. Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaandan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.

Mata Pelajaran UN, dan USBN JENJANGUNUSBNUS SMP1. Matematika 2. Bahasa Indonesia 3. Bahasa Inggris 4. IPA 1. Pendidikan Agama 2. PPKN 3. IPS 4. Matematika 5. Bahasa Indonesia 6. Bahasa Inggris 7. IPA 8. PJOK 9. SENI BUDAYA 10. MULOK 11. PRAKARYA

JUMLAH SOAL UN NoMata UjianJumlah Butir Soal Alokasi Waktu Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam MENIT 120 Menit

JUMLAH SOAL USBN NoMata UjianJumlah Butir Soal PILIHAN GANDA Jumlah Butir Soal URAIAN Alokasi Waktu Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam AGAMA PKn Ilmu Pengetahuan Sosial PJOK Mulok SENI BUDAYA Prakarya MENIT 120 Menit

JADWAL USBN SMP/MTsWAKTUMATA PELAJARAN UTAMA Senin, 2 April – – BAHASA INDONESIA AGAMA Selasa, 3 April – – MATEMATIKA PPKn RABU, 4 April – – BAHASA INGGRIS IPS Kamis, 5 April – – IPA PJOK Jum’at, 6 April – SENI BUDAYA Sabtu, 7 April – – PRAKARYA MULOK

JADWAL UNKP SMP ( UTAMA ) NoHari & TanggalPukulMata Pelajaran 1Selasa, 23 April – 12.30Bahasa Indonesia 2Rabu, 24 April – 12.30Matematika 3Kamis, 25 April – 12.30Bahasa Inggris 4Senin, 26 April – 12.30IPA

JADWAL UNKP SMP/MTs(SUSULAN) No Hari & Tanggal SesiPukul Mata Pelajaran 1 Selasa, 8 Mei 2018 SESI= BAHASA INDONESIA SESI MATEMATIKA 2 Rabu, 9 Mei 2018 SESI BAHASA INGGRIS SESI IPA

JADWAL UNBK SMP ( UTAMA ) Hari & TanggalSESIPukulMata Pelajaran Senin, 23 April – – 12.30Bahasa Indonesia – Selasa, 24 April – Matematika – – Rabu, 25 April – Bahasa Inggris – – Kamis, 26 April – IPA – – 16.00

JADWAL UNBK SMP ( SUSULAN ) Hari & TanggalSESIPukulMata Pelajaran Selasa, 8 Mei – Bahasa Indonesia MATEMATIKA – abu, 9 Mei – Bahasa Inggris IPA – 12.30

Mengapa harus USBN?

 Kurang perhatiannya sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah sehingga terkesan menomorduakan pelaksanaan Ujian Sekolah  Sikap peserta didik terhadap keterlaksanaan Ujian Sekolah terkesan apatis  Sebagian besar Sekolah dalam menyelenggarakan US tidak memiliki prosedur operasional sekolah Ujian Sekolah  Soal dibuat tidak mengakomodir ketercapaian SKL  Soal dibuat tidak mengakomodir tingkat kesukaran yg proporsional  Aspek yang diuji terbatas pada kemampuan kognitif  Menentukan batas kelulusan setelah mengetahui hasil US  Penyelenggaraan dan hasil US kurang berwibawa  Belum dapat data, siswa tidak lulus dari satuan pendidikan disebabkan karena tidak lulus US  Dll. PENGALAMAN EMPIRIS

PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT Pasal 2 (1)Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.lulus Ujian Sekolah d.lulus Ujian Nasional LATAR BELAKANG

 Mengapa hasil penilaian antara Penilaian Kelas, Ujian Sekolah dengan hasil UN berbeda signifikan? Ada apakah dengan penilaian tingkat kelas dan penilaian satuan pendidikan ? MASALAH  Mampukah sekolah melalui USBN dapat menjaga mutu lulusan agar proses dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik?

Perbandingan UJIAN SEKOLAH dan UJIAN NASIONAL NoAspekUSBNUjian Nasional 1TujuanMengukur SKL 2FungsiMenentukan kelulusanTidak menentukan kelulusan 3KewenanganSatuan PendidikanPemerintah 4Mapel yg diujianSEMUA MAPELMapel tertentu 5StandarstandarStandar 6SifatkomparabelKomparabel 7AspekKognitif, praktik, afektif (sikap)Kognitif (pengetahuan) 8BiayaSatuan Pendidikan & PemdaPemerintah 9PrasyaratPrasyarat mengikuti UN- 10 Waktu pelaksanaanSebelum UNSesudah USBN

KEBIJAKAN UN, US & USBN TAHUN 2018

UU Sisdiknas, pasal 57 ayat (2) dinyatakan bahwa mutu pendidikan didasarkan pada evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 1 ayat (21) mengatakan bahwa Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah PENDAHULUAN PENDIDIK SATUAN PENDIDIKAN PEMERINTAH Penilaian Harian Pengamatan Penugasan Ujian Sekolah Penilaian Akhir Ujian Nasional Bentuk lain PENILAIAN HASIL BELAJAR

UJIAN NASIONAL (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar PENGERTIAN

Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku RAMBU-RAMBU UN, US, dan USBN

 Jumlah butir soal 20% - 25% disiapkan oleh Pemerintah  Jumlah butir soal 75% - 80% disiapkan oleh MGMP untuk SMP/MTs dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan  Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya  Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam KKG/MGMP di Kabupaten/Kota/Gugus dengan mengacu pada kisi-kisi USBN  Master soal disimpan Kepala Sekolah  Buku soal ujian dicetak dan disimpan di sekolah masing-masing  Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah  Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah dalam gugus

Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik SMP apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN ) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan Kelulusan peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN. KELULUSAN

KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Setiap orang,SISWA, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SANKSI

APA DILAKUKAN SEKOLAH AGAR PELAKSANAAN UN PROFESIONAL DAN HASIL UN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH? 1. PROSES PEMBELAJARAN EFEKTIF 2. LATIHAN/LES 3. TRY OUT : 1. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB.BENGKAYANG 2. SEKOLAH

MASALAH SISWA NILAI TIDAK MAKSIMAL : 1.Kurangnya motivasi siswa belajar ( SEKOLAH, DI RUMAH ) 2.Kurang maksimalnya dukungan dari orang tua siswa 3.Pengaruh teknologi, BUDAYA ( HP, TELEVISI, HIBURAN ) 4.SISWA TIDAK MEMILIKI BUKU PAKET ( BAHAN BELAJAR DI RUMAH ) 5.SISWA TIDAK MAU MENGUNJUNGI PERPUSTAKAAN SEKOLAH.

TANGGAL PENTING 1.TRY OUT diperkirakan mulai bulan Pebruari USBN : 2 – 7 April UN ( UNKP, UNBK ) : 23 – 26 April PENGUMUMAN KELULUSAN 23 MEI 2018

Terima Kasih Sekses UN, & USBN

POS UJIAN SEKOLAH

PERSIAPAN PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN EVALUASI POS UJIAN SEKOLAH POS UJIAN SEKOLAH Amanat Permendikbud No 57 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (2): Pelaksanaan Ujian Sekolah diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

 Dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah, satuan pendidikan wajib membuat POS  POS US dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi, kantor kementrian agama, atau kantor wilayah kementrian agama sesuai dengan kewenangan.  Yang diatur dalam POS US: waktu pelaksanaan US, MP yang diujiakan dalam US, jadwal pelaksanaan US da US susulan, penje;lasan jumlah soal, alokasi waktu pada setiap MP yang diujikan, penyerahan nilai rapor dan nilai US.

APA ISI POS? 1.Apa syarat peserta didik dapat mengikuti US? 2.Kurikulum apa yang akan diujikan pada US? 3.Ruang lingkup materi apa yang akan di Uji? 4.Aspek apa yang diuji? 5.Kapan US dilaksanakan? 6.Berapa kriteria kelulusan US pada setiap MP 7.Bagaiman prosedur menentukan kriteria kelulusan US per MP? 8.Apa syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan? 9.Bagaiman prosedur menentukana kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan? 10.Apakah Satuan pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah kepada Kementerian? 11.Bahan US apa yang harus dibuat? 12.Siapa yang menyusun bahan US? 13.Siapa yang mengoreksi hasil US? 14.Dalam pelaksanaan US siapa yang mengawas US? 15.Bagaimana US bagi SMA yang menerapkan SKS atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan Kreditnya? 16.Dll

Prosedur operasional standar (standard operating procedure) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi kegiatan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

Tujuan Standar Operasional Prosedur: Agar petugas pegawai dan/atau guru menjaga konsistensi dan tingkat kinerja atau tim dalam organisasi atau sekolah. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi atau sekolah. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas pegawai dan/atau guru terkait. Melindungi organisasi sekolah dan petugas pegawai dan/atau guru dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya. untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

o Penilaian Ujian Sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: 1.menyusun kisi-kisi penilaian; 2.menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya (menulis, menelaah, dan merevisi); 3.melakukan analisis kualitas instrumen; 4.melakukan penilaian; 5.mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; 6.melaporkan hasil penilaian; dan 7.memanfaatkan laporan hasil penilaian. o Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. PROSEDUR PENILAIAN UJIAN SEKOLAH

Dokumen yang bersifat RAHASIA baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy): 1.kisi-kisi soal 2.naskah soal, 3.jawaban peserta ujian, 4.daftar hadir, 5.berita acara, 6.Compact Disk untuk Listening Comprehension PERANGKAT-PERANGKAT US

Dokumen yang tidak bersifat RAHASIA: 1.blanko daftar hadir, 2.blanko lembar jawaban, 3.blanko berita acara, 4.tata tertib, 5.pakta integritas, 6.amplop naskah dan 7.amplop lembar jawaban. PERANGKAT-PERANGKAT US

Kisi-kisi Ujian Sekolah disusun dan ditetapkan oleh masing- masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian Sekolah berdasarkan kisi-kisi Ujian Sekolah. Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Instrumen penilaian yang digunakan pada ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah US selama masa penyimpanan. RAMBU-RAMBU PERANGKAT US

Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan Pelaksanaan Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud diatas diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN Ujian Sekolah Susulan dilaksanakan setelah US, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah Pengamanan pelaksanaan US di satuan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing satuan pendidikan PELAKSANAAN US

SISTIMATIKA POS UJIAN SEKOLAH

KOMPONEN POS US I.Pengertian II.Peserta US III.Panitia US IV.Bahan US V.Penyiapan Bahan US VI.Pelaksanaan US VII.Pemeriksaan dan Penilaian Hasil US VIII.Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah IX.Biaya Penyelenggaraan US X.Pemantauan dan Evaluasi XI.Pelaporan