PROTEKSI Bentuk Proteksi selain Tarif
Pelarangan Impor unit Rp 0 Q1Q2 Q3 P2 P1 S D s’
Pelarangan Impor unit Rp 0 Q1 Q2 800 P1 S D s’ Sebelem ada pelarangan imp Besarnya impor 50% dari permintaan Dlm negri Setelah ada pelarangan impor Harga Naik 50% Produksi DN naik 70 unit
Pelarangan Impor unit Rp 0 Q1500 Q3 P2 120 S D s’ Adanya larangan impor -Harga naik 40% -Produksi naik 20% -Konsumsi turun 10%
Kuota unit Rp S D 250 A B CD
Kuota unit Rp Q P1 S D 450 A B CD Pemerintah hanya membolehkan impor barang hanya 50% dari sebelum adanya kuota Kebijakan tsb menyebabkan harga naik 40% Jika pemerintah menjual lisensi Impor = 910/unit, berapa keuntgn Yg diperoleh pem & importir
Kuota unit Rp Q P1 S D 450 A B CD Pemerintah hanya membolehkan impor barang hanya 50% dari sebelum adanya kuota Kebijakan tsb menyebabkan harga naik 40% Jika pemerintah menjual lisensi Impor = 910/unit, berapa keuntgn Yg diperoleh pem & importir
Soal : Kuota Harga brg DN mula2 = P1 Harga brg DN mula2 = P1 Pemerintah hanya membolehkan impor barang hanya 50% dari sebelum adanya kuota Pemerintah hanya membolehkan impor barang hanya 50% dari sebelum adanya kuota Kebijakan tsb menyebabkan harga naik 40% Kebijakan tsb menyebabkan harga naik 40% Tentukan besarnya P1 dan Q1 Tentukan besarnya P1 dan Q1
Harga (P1) harga impor langsung Harga (P1) harga impor langsung –P1 + (40%*P1) = 1000 –1,4 P1 = 1000 P1 = 1000/1,4 –P1 = 714 Q1 = ? Q1 = ? –Impor mula2 = 400 unit (450-50) –Kuota 50% dari impor mula2 = 200 –Q1 = = 300
Keuntungan pem & importir Pemerintah Pemerintah –Beli dari LN (impor) seharga 714/u –Jual sbg lisensi impor seharg 910/u –Keuntungan = 196/u –Keuntungan total = besarnya impor x (laba/u) –Keunt total = 200 x 196 = Importir Importir –Beli lisensi dr pem seharga 910/u –Jual barang impor di pasar seharga 1.000/u –Laba /unit = 90 –Laba total = 90 x 200 unit =
Q3 = 200 – (20% X 200) Q3 = 200 – (20% X 200) Q3 = 200 – 40 Q3 = 200 – 40 Q3 = 160 Q3 = = P1 + (20% X P1) 960 = P1 + (20% X P1) 960 = 1,2 P1 960 = 1,2 P1 960/1,2 = 800 = P1 960/1,2 = 800 = P1
KEUNTUNGAN Pemerintah : unit impor x (harga lisensi – harga impor ) Pemerintah : unit impor x (harga lisensi – harga impor ) (160 – 112) x (900 – 800) (160 – 112) x (900 – 800) 48 x 100 = x 100 = 4800 Importir : unit impor x (harga DN – harga lisensi) Importir : unit impor x (harga DN – harga lisensi) ( ) x (960 – 900) ( ) x (960 – 900) 48 x 60 = x 60 = 2880
P1 + (P1 X 20%) = 108 P1 + (P1 X 20%) = 108 P1 + 0,2 P1 = 108 P1 + 0,2 P1 = 108 1,2 P1 = 108 1,2 P1 = 108 P1 = 108/1,2 P1 = 108/1,2 P1 = 90 P1 = 90 BESARNYA keuntungan importir : BESARNYA keuntungan importir : (108-90) x (60-40) = 18 x 20 = 360 (108-90) x (60-40) = 18 x 20 = 360
SUBSIDI
Gambaran Biaya produksi harga Biaya produksi harga By produksi harga: 1000/unit By produksi harga: 1000/unit Harga brg impor : 970/unit Harga brg impor : 970/unit Pem subsidi : 50/unit hg barang:950/u Pem subsidi : 50/unit hg barang:950/u Bisa bersaing dengan brg impor Bisa bersaing dengan brg impor
Subsidi unit Rp 0 Q1Q2 Q3 P2 P1 S D s’ S* Subsidi/unit T U
Subsidi unit Rp S D s’ S* Subsidi/unit T U
Sebelum ada subsidi Sebelum ada subsidi –Ekspor barang 200 unit ( ) –Untuk melindungi industri dlm negri maka impor dibatasi hanya 120 unit ( ) –Harga akan cenderung naik 150 (rakyat akan dirugikan) Stelah ada subsidi Stelah ada subsidi –Besarnya subsidi 50/unit untuk biaya produksi –Produksi DN naik mjd 180 unit kurva S bergeser menjadi S* –Harga tetap (rakyat tidak dirugikan)