Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN OHSAS 18001:2007
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Harita Nickel Division
Materi Tutorial Tatap Muka
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Manfaat SMK3 1. Melindungi Pekerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

PEMBEKALAN K3 MAHASISWA JURUSAN TEKNIK MESIN MENJELANG PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap hati-hati jika menemukan sumber bahaya. Mematuhi tata tertip perusahaan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Mengerti berbagai gambar tanda bahaya

Mengapa K3 Menjadi Suatu Issue Sangat Penting? Karena: Berhubungan dengan aspek legal bisnis Kewajiban perusahaan Gangguan terhadap aktivitas produksi Komitmen dan moral pekerja Image perusahaan

Fakta Kecelakaan di Lapangan Hasil penelitian Pak Frank Bird Jr : 100% Kecelakaan disebabkan oleh 96% 4% Perilaku Tidak Aman Kondisi Tidak Aman

Efek Domino Kecelakaan Hasil penelitian Pak Frank Bird Jr : Kecelakaan tidak datang dengan sendirinya, namun ada rangkaian yang mendahuluinya… Program tidak sesuai Standar tidak sesuai Tidak patuh Faktor Personal Faktor pekerjaan Unsafe Act Unsafe Condition Kontak dengan energi atau bahan Manusia Property Proses Kurang kontrol Penyebab dasar Incident Kerugian Penyebab langsung Managemen Gejala

Fenomena Gunung Es Kecelakan

Fenomena Gunung ES Kecelakaan Hasil penelitian Pak Frank Bird Jr : Safety Triangle

SMK3 – OHSAS 18001: 2015

Penetapan Kebijakan Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui: tinjauan atau penelaahan awal kondisi K3; dan proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh (SPSI). Penetapan kebijakan K3 harus: disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan; tertulis, tertanggal dan ditanda tangani; secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3; dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan; terdokumentasi dan terpelihara dengan baik; bersifat dinamik; dan ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

Planning (Perencanaan)  Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan: Hasil penelaahan awal Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus: ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan; dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh.

Planning (Perencanaan) Sumber daya yang dimiliki Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi: tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana, dan prasarana serta dana.

Planning (Perencanaan)

Planning (Perencanaan)

Planning (Perencanaan)

Planning (Perencanaan) Risk Assessment Untuk mengenali, memahami, dan menentukan nilai resiko atas suatu sumber bahaya di tempat kerja, serta memprioritaskan untuk mengendalikan pada tingkat (level) resiko yang dapat diterima (Acceptable Risk). Acceptable Risk (resiko yang dapat diterima) adalah resiko yang sudah diturunkan ke level yang dapat ditoleransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan K3. Hazard atau bahaya adalah sumber, situasi, atau perilaku yang berpotensi membahayakan dalam arti, dapat menimbulkan cidera atau penyakit akibat kerja atau kombinasi keduanya. Risk = Opportunity x Severity atau Risk = Probability x Severity

Planning (Perencanaan) Penetapan Angka Peluang Kejadian dangan Tingkat Keparahan

Planning (Perencanaan) Risk Matrix

Planning (Perencanaan) Hirarki Peraturan Perundang-undangan Penerapan semua peraturan dan perundang-undangan

Planning (Perencanaan) UUD45, Pasal-27, Ayat-2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kehidupan kemanusiaan.

Planning (Perencanaan) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, diantaranya memuat: Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Planning (Perencanaan) Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yaitu PP No.50 tahun 2012 tentang SMK3.

Planning (Perencanaan) Program Sertifikasi Perusahaan Sertifikasi SMK3 sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012 dengan kesesuaian 96% (Bendera emas) Sertifikasi OHSAS 18001: 2015 Sertifikasi ISO 14001: Managemen Lingkungan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Konservasi Lingkungan Hidup

Planning (Perencanaan) UU No. 1 th 1970 - Keselamatan Kerja Kewajiban pengurus: Pasal 9 – Pembinaan K3 Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerja; semua pengamanan dan alat pelindung yang diharuskan ditempat kerja; menyediakan alat pelindung diri bagi tenaga kerja, cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.

Planning (Perencanaan) UU No. 1 th 1970 - Keselamatan Kerja Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja setelah yakin bahwa mereka telah memahami syarat-syarat diatas Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja dalam pencegahan kecelakaan dan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja

Planning (Perencanaan) UU No. 1 th 1970 - Keselamatan Kerja Kewajiban pengurus dan pekerja Pasal 12 – Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja: Memberikan keterangan yang benar bila diminta Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan Menyatakan keberatan pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja dan alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan Pasal 13 – Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja Diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan

Planning (Perencanaan) No. Legal/ Regulasi (2014) Jumlah 1. Undang-Undang 3 2. Peraturan Pemerintah 5 3. Peraturan Menteri 28 4. Keputusan Menteri tentang K3 11 5. Instruksi Menteri 1 6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan 8. OHSAS – 18001: 2007 → Plan-Do-Check-Action 9. ISO – 14001: Environmental → Plan-Do-Check-Action Ada 1,600 klausul yang harus di penuhi agar suatu badan usaha/ perusahaan dapat disebut “comply-memenuhi” peraturan dan perundang-undangan. Ada 164 point dan 96% terpenuhi persyaratannya disebut mempeproleh Gold dlm SMK3 Audit.

Planning (Perencanaan)

Planning (Perencanaan)

TERIMA KASIH