(1) Pertemuan Ke : VII (Tujuh) MPK 2019 NEGARA HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA Negara Hukum / Rule of Law. Pemahaman terhadap hukum sangat diperlukan bagi suatu negara yang melaksanakan prinsip rule of law , oleh sebab itu kita memahami pengertian hukum, penegakan hukum dan alat negara yang terkait dengan penegakan hukum.
(2) Beberapa definisi tentang hukum perlu kita tampilkan sebagai pemahaman awal yang menunjukkan hukum itu pengandung pengertian yang sangat luas. (1). Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers , hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (2). Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu , harus ditaati oleh masyarakat itu.
(3) (3). Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum ialah peraturan- peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
(4) Gagasan baru terhadap negara hukum disebut dengan welfare state atau negara hukum material sebagaimana yang dirumuskan oleh International Comission of Jurists di Bangkok tahun 1965 sebagai berikut : (a). Perlindungan konstitusional, artinya selain menjalin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk perlindungan atas hak-hak yang dijamin. (b). Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. (c). Pemilihan umum yang bebas. (d). Kebebasan menyatakan pendapat. (e). Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi. (f). Pendidikan kewaranegaraan ( Hasnani, 2003 : 107 ) dalam Syarbaini Syahrial, 2016 : 94 .
(5) Dalam praktek negara modern, kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum yang merupakan cerminan dari akal sehat dirumuskan dalam bentuk konstitusi. Konstitusi merupakan produk dari proses politik secara demokratis menyalurkan aspirasi-aspirasi politik sebagai pandangan rakyat tentang norma-norma, etika sosial, ketertiban umum, keadilan, peranan serta hubungan antar lembaga social
(6) Oleh sebab itu, negara hukum lebih banyak ditentukan oleh dua persoalan berikut : (a). Apakah konstitusinya dibuat melalui proses atau kemudian diratifikasi (pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen) secara demokratis ? (b).Apakah konstitusi itu ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh rakyat yang diperintahnya secara tersurat maupun secara tersirat ? ( Budiono, 1999 : 160 ).
(7) Pengertian Negara Hukum Indonesia negara hukum ( UUD 1945 amandemen pasal 1 ayat 3 ), hukum Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa , hukum agama dan hukum adat. Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna ( a perfect society ) . Negara pada hakekatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku.
(8) Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu saling menghargai hak sesama anggota masyarakat . Kelengkapan secara eksternal jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari anggota masyarakat yang lebih luas.
(9) Munculnya keragaman konsep teori tentang negara hanya karena perbedaan cara-cara pendekatan saja. Pada dasarnya, negara harus merepresentasikan suatu bentuk masyarakat yang sempurna. Teori klasik tentang negara tersebut mendasarkan konsep “masyarakat sempurna” menginpirasikan lahirnya teori modern tentang negara, kemudian dikenal istilah negara hukum.
(10) Di Indonesia, istilah rechtsstaat dan rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “negara hukum”. Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur Lembaga di dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku bagi pemerintahan.
(11) Dalam negara hukum , kekuasaan menjalankan berdasarkan kedaulatan hukum ( supremasi hukum ) dan bertujuan untuk menyelengarakan ketertiban hukum. Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga),” Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis dan terlindungi hak azasi manusia serta kesejahteraan yang berkeadilan.
(12) Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material yaitu pada : Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
(13) Ciri Negara Hukum Konsep negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal yaitu pengertian negara hukum dalam arti sempit. Dalam konsep ini, negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.
(14) Dalam abad 20, konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembagan zaman.
(15) Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau rechtsstaat yaitu sebagai berikut : (a). HAM dijamin oleh undang-undang. (b). Supremasi hukum ( kedaulatan hukum ). (c). Pembagian kekuasaan (trias politika) demi kepastian hukum.
(16) (d) Kesamaan kedudukan di depan hukum. (e). Peradilan administrasi dalam perselisihan. (f). Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi . (g). Pemilihan umum yang bebas. (h). Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
(17) Pembagian Hukum Menurut Bidangnya (a). Hukum Perdata. Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antar subjek hukum, maka hukum perdata mengatur hubungan antar-penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
(18) (b). Hukum Pidana. Merupakan bagian dari hukum public, hukum yang mengatur antara negara dengan warga negaranya. (c). Hukum Tata Usaha ( Administrasi ) Negara. Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara atau hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. (d). Hukum Acara Perdata . Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
(19) (e). Hukum Acara Pidana . Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU N0.8 Tahun 1981. (f). Hukum Antar Tata Hukum. Hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
(20) (g). Hukum Adat . Seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. (h). Hukum Islam . Hukum yang berlandaskan Al Quran dan hadis. Di Indonesia hukum ini tidak dapat ditegakkan secara menyeluruh ( hanya di Provinsi Aceh ), sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
(21) Lembaga Penegak Hukum (a). Kepolisian ; memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan tertib lalu lintas , membina masyarakat sadar akan hukum, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, membantu dari gangguan ketertiban dan bencana dan melayani kepentingan masyarakat.
(22) (b). Kejaksaan ; memiliki tugas dan wewenang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim berkekuatan tetap, pengawasan putusan pidana bersyarat, penyidikan tindak pidana khusus dan melengkapi berkas untuk pemeriksaan tambahan.
(23) (c). Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK); memiliki tugas dan kewenangan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi, supervise (pegawas utama) ke instansi dalam pemberantasan korupsi, penyidikan, penyelidikan dan penuntutan korupsi setelah 27 Desember 2002 dan tindakan pencegahan korupsi serta memonitor penyelenggaraan negara.
(24) (d). Mahkamah Agung ( MA ); memiliki kewenangan mengadili tingkat kasasi (pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim karena dianggap menyalahi undang-undang) dan peninjauan kembali perkara, menguji aturan terhadap undang-undang, kewenangan lain menurut undang-undang dan lain- lain.
(25) (e). Mahkamah Konstitusi (MK); memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar Lembaga negara, pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, pengujian substansi (pokok/inti) UU terhadap UUD 1945. (f). Komisi Yudisial (KY); mempunyai kewenangan megusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran , martabat serta perilaku hakim dan memberikan penghargaan kepada hakim berprestasi ke MA.
(26) (g). Pengadilan Negri (PN); dan Pengadilan Tinggi (PT) ; mempunyai wewenang menyelenggarakan peradilan pidana dan perdata di tingkat kota/kabupaten (PN), dan di tingkat propinsi (PT) dan prioritas perkara korupsi, terorisme, narkoba dan tindak pencucian uang serta pembunuhan.
(27) Rule of Law Istilah rule of law mempunyai arti formal dan material. Dalam arti formal, sebagai kekuasaan public yang terorganisir merupakan kaidah-kaidah berdasarkan hirarki perintah. Dalam arti material (ideologis), mencakup ukuran tentang hukum yang baik yang mencakup aspek berikut ( Nugroho, 2001 : 21 ) : (a). Ketaatan warga negara kepada kaidah-kaidah hukum. (b). Kaidah hukum harus selaras dengan hak azasi manusia.
(28) (c). Negara harus menciptakan kondisi social terwujudnya martabat manusia. (d). Adanya tata cara proses peradilan terhadap kesewenaangan penguasa. (e). Adanya badan peradilan yang bebas dan merdeka.
(29) (a). Prinsip-Prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia. Di Indonsia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : (1). Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa…… karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”, (2). …. Kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat “adil” dan makmur; (3). …. Untuk memajukan “ kesejahteaan umum” .. dan “keadilan social”
(30) (4). … disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia; (5). … “kemanusiaa yang adil dan beradab” dan (6). … serta dengan mewujudkan suatu “keadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut pada hakekatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan”, sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap, instruktif bagi penyelenggaraan negara.
(31) Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of law Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka harus dengan cara berikut : (1). Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing- masing bangsa.
(32) (2). Rule of law yang merupakan institusi social harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa. (3). Rule of law sebagai legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil dan hanya memihak kepada keadilan.
(33) Hak Asasi Manusia Pengertian dan Ruang Lingkup HAM. HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tesebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001 ). HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras atau jenis kelamin
(34) UU No.39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan YME. Ruang lingkup HAM meliputi : (1). Hak pribadi, hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain sebagainya. (2). Hak Milik Pribadi dalam kelompok social di mana ia ikut serta. (3). Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4). Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan social.
(35) Menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang termasuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia menyangkut sepuluh macam sebagai berikut : (1). Hak untuk hidup. (2).Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.(3). Hak mengembangkan diri. (4). Hak memperoleh keadilan.(5). Hak atas kebebasan pribadi. (6).Hak atas rasa aman. (7). Hak atas kesejahteraan .(8). Hak wanita . (9). Hak anak. (10). Hak turut serta dalam pemerintahan.
(36) Pelanggaran hak asasi manusia bisa dalam bentuk kejahatan “crime”. Istilah kejahatan tersebut mengandung dua pengertian berikut : (a). Pelanggaran kejahatan dapat diadili di depan hukum dan juri dalam suatu institusi peradilan. (b). Pelanggaran sumir yang terkait dengan perbuatan seseorang yang melanggar karena tidak menggindahkan kewajiban- kewajiban hukum secara ringan dan sederhana, sehingga penyelesaiannya tidak melalui proses peradilan.
(37) HAM di Indonesia : Permasalahan dan Penegakannya Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa kemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda, 2005).
(38) HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI yaitu Pembukaan UUD 1945 (alinea I) , Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29, dan 30), UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Sebagaimana diungkapkan di atas, HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
(39) Pasal 27 (UUD 1945) : (1). Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemeritahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2). Tiap-tiap warga negaraa berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemaanusiaan. (3). Setiap warga negara beerhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 29 : (1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-2 penduduk untuk memeluk agamanya masing-2 dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
(40) Pasal 30 : (1). Tiap-2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara . (2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesa dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakuat sebagai kekuatan pendukung. (3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara**).
(41) Kejahatan HAM Berat di Indonesia Pelanggaran HAM terjadi karena adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit untuk mengendalikan diri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Di Indonesia telah banyak terjadi pelanggaran HAM berat, terutama kekerasan structural yang dilakukan aparat negara (polisi dan militer) dengan mengakibatkan jatuhnya korban dari penduduk sipil.
(42) Hal ini menjadi sorotan tajam masyarakat internasional, seperti kasus DOM di Aceh, Tanjung Priuk (1984), Timor Timor pasca jajak pendapat, Tragedi Santa Cruz, Tragedi Semanggi dan Trisakti. Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Akibat banyaknya pelanggaran HAM berat tersebut, maka negara membentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.