PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 1 Nurul Indah S Ratih Dwi A. Retno Gumelar Tuan Hanni
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
PENCEMARAN AIR SUDENDI SUHENDI
PENENTUAN DAN TECHNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH B3
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Reuse, Recycle , Recovery
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Sampah dan Pengelolaannya
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN BAHAN KIMIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)
Baku Mutu Lingkungan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
MASALAH AIR BERSIH & AIR MINUM KETIKA BENCANA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
PENGENALAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDUSTRI
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Teknik Pengemasan Limbah B3
Pencemaran Lingkungan
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Pencemaran Lingkungan
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
Program Penyehatan Makanan
PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan LIMBAH MEDIS
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
PENGELOLAAN LIMBAH B3 [PP 101/2014] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 333, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5617 Disampaikan.
Pengendalian Pencemaran
Pengolahan Limbah Padat
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
PENCEMARAN LINGKUNGAN Oleh: Titan Sulistia, S.Pd..
DISUSUN OLEH KELAS VII I :  ANGTA HIDAYAT  DEVINA KYLA SABRINA  DINDA HALIILAH AFLAH PUTRI JUNAEDI  ENKA MELANI RAHMADINA  KEYLA NAFISAH  MUHAMAD.
PEMCEMARA N LINGKUNGA N. Perhatikan gambar dibawah ini.
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
PENCEMARAN AIR Ir. Moh Sholichin, MT.
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PENGENDALIAN LIMBAH RUMAH SAKIT Disampaikan Pada Acara Pelatihan Pencegahan & Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Pertamina Cirebon Tanggal 30 Juli 2019 Tim.
KRITERIA PENILAIAN PROPER : PENGELOLAAN LIMBAH B3 + FORM SA
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
LIMBAH MEDIS PROSES PENGELOLAAN By Masayu Delta,SST.M.Kes.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES Berdasarkan PermenLHK No.56 Tahun 2015 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur 2019

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sisa suatu usaha dan/atau kegiatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah : zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : limbah yang mengandung B3

Dalam ketentuan umum : Limbah B3 Cair adalah limbah cair yang mengandung B3 antara lain larutan fixer, limbah kimiawi cair dan limbah farmasi cair. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tsb dlm jumlah dan virulensi yang cukup utk menularkan penyakit pada manusia yang rentan Limbah patologis: limbah berupa buangan selama operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh dan/atau spesimen beserta kemasannya. Limbah Sitotoksik adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker

Karakteristik Limbah B3 a. mudah meledak; b. mudah menyala; c. reaktif; d. infeksius; e. korosif; dan/atau f. beracun.

Prinsip Pengelolaan Limbah B3 Kehati-hatian (Precautionary) 1 Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) 2 Tanggung Jawab Mutlak Pencemar Bertanggung Jawab (Polluter Pays) 3

Prinsip Pengelolaan Limbah B3 Reduce, Reuse, Recycle/Recovery 4 + From Cradle to Grave 5 Proximity (kehatihatian) 6

Prinsip Pengelolaan Limbah B3 + Pencemar Global Transboundary 7 Good Environmental Governance 8

Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes “… adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan & Pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, penguburan, dan/atau penimbunan ” Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes (Pasal 5 PermenLHK 56/2015)

Pengurangan dan Pemilahan limbah B3 Menghindari penggunaan material B3 Tata kelola yg baik thd bahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan/lingkungan. Tata kelola yang baik dlm pengadaan bahan kimia dan farmasi untuk menghindari penumpukan dan kadaluwarsa. Perawatan berkala pada peralatan Pemilahan sesuai jenis, kelompok, karakteristik LB3 Mewadahi sesuai kelompok LB3

Penyimpanan limbah B3 Penyimpanan limbah B3 dilakukan penghasil dalam TPS Limbah B3; Warna kemasan/wadah sesuai dgn limbahnya Merah utk limbah radioaktif Kuning utk limbah infeksius dan patologis Ungu utk limbah sitotoksik Coklat utk bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan atau sisa kemasan Kemasan diberikan simbol dan label

Waktu Penyimpanan limbah B3 Infeksius, tajam dan patologis; 2 hari (penyimpanan dg temperatur > 0 C) 90 hari (penyimpanan dg temperatur ≤ 0 C) Bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki logam berat tinggi, tabung gas 90 hari (utk limbah B3 dihasilkan ≥ 50 kg/hari ) 180 hari (utk limbah B3 dihasilkan ≤ 50 kg/hari) utk kategori 1 Apabila penghasil tdk melakukan penyimpanan LB3, Waktu penyimpanannya 2 hari

Pengangkutan limbah B3 Pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh penghasil yang memiliki Ijin pengangkutan; Pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh transporter yang memiliki ijin pengangkutan; Kendaraan Pengangkutan limbah B3 Kendaraan bermotor roda 4; Sesuai peraturan perundang2an ttg LLAJ Kendaraan bermotor roda 3; Milik sendiri atau milik negara Memenuhi spesifikasi teknis (lebar ≤ 120 Cm tinggi ≤ 90 Cm) Bak kendaraan dan wadah dilengkapi dengan simbol yang sesuai. Kapasitas daya angkut sesuai peraturan perundang2an ttg LLAJ

Pengangkutan LB3 Kend bermotor roda 3 Mendapat persetujuan pengangkutan LB3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi lingkungan. Provinsi jika pengangkutan dilakukan lintas Kabupaten / Kota Kabupaten / Kota jika pengangkutan dilakukan dalam wilayah Kabupaten / Kota Kode Manifest LB3; K(3)-N-A-0000001 P(3)-L-A-0000001

Pengolahan limbah B3 Pengolahan limbah B3 secara thermal; Oleh penghasil yang memiliki ijin pengelolaan LB3 Oleh pengolah LB3 yang memiliki ijin pengelolaan LB3 (hanya dengan incinerator) Pengolahan secara thermal meliputi: Autoklaf type alir grafitasi / type vacuum Gelombang mikro Iradiasi frekuensi radio insinerator Pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan secara thermal wajib memiliki kerjasama dg penghasil

Syarat Lokasi Pengolahan LB3 Daerah bebas banjir, bukan daerah rawan bencana dan dapat direkayasa teknologi; Berjarak 30 meter dari: Jalan umum/tol Daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan. Garis pasang naik laut, sungai, daerah pasang surut, kolam, danau, rawa, mata air dan sumur penduduk. Cagar alam, hutan lindung, dan daerah lain yg dilindungi. Persyaratan jarak tidak berlaku untuk pengolah LB3 yang ada didalam kawasan industri

Syarat Pengolahan Thermal dengan Autoklaf Autoklaf Type alir grafitasi: 121 C tekanan 15 psi selama 60 menit 135 C tekanan 31 psi selama 45 menit 149C tekanan 52 psi selama 30 menit Autoklaf Type vakum: 121 C tekanan 15 psi selama 45 menit 135 C tekanan 31 psi selama 30men

Autoclaf dilarang dipergunakan untuk LB3: Patologis Bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan atau sisa kemasan Radioaktif Farmasi Sitotoksik

Syarat Pengolahan Thermal dengan Insinerator oleh penghasil Effisiensi pembakaran 99,95% Temperatur pada ruang bakar utama minimal 800 C Temperatur pada ruang bakar kedua minimal 1.000 C Memiliki alat pengendali limbah udara Ketinggian cerobong 14 m dari permukaan tanah/1.5 kali bangunan tertinggi. Sampling hole pada range 8 De – 2 De dan fasilitasnya

Syarat Pengolahan Thermal dengan Insinerator oleh pengolah Effisiensi pembakaran 99,99% Effisiensi penghancuran POHCs 99,99% Effisiensi penghancuran PCB, senyawa furan dan senyawa dioksin 99,9999% Temperatur pada ruang bakar utama minimal 800 C Temperatur pada ruang bakar utama minimal 1.000 C Memiliki alat pengendali limbah udara Ketinggian cerobong 24 m dari permukaan tanah/1.5 kali bangunan tertinggi. Sampling hole pada range 8 De – 2 De dan fasilitasnya

Insinerator dilarang dipergunakan untuk LB3: LB3 radioaktif LB3 dengan karakteristik mudah meledak LB3 merkuri

Penguburan limbah B3 Penguburan limbah B3 oleh penghasil untuk; LB3 Patologis Tajam Syarat penguburan limbah B3 Patologis: Memenuhi syarat lokasi dan teknis Mengisi kuburan LB3 paling tinggi 0.5 volume total dan ditutup kapur sekurangnya 50 Cm. Memberikan sekat tanah pada setiap lapisan LB3 setebal 10 Cm Melakukan pencatatan LB3 yang dikubur Melakukan perawatan, pengamanan dan pengawasan kuburan LB3

Memenuhi syarat lokasi dan teknis Syarat penguburan limbah B3 Tajam: Memenuhi syarat lokasi dan teknis Melakukan pencatatan LB3 yang dikubur Melakukan perawatan, pengamanan dan pengawasan kuburan LB3 Penguburan LB3 Patologis dan Tajam dapat dilaksanakan: Apabila dilokasi dihasilkan tidak terdapat pengolahan LB3 menggunakan incinerator. Mendapatkan persetujuan penguburan dari BLH Kab/Kota setelah berkoordinasi dg instansi kesehatan.

Nama, sumber, karakteristik, jumlah LB3 yang akan dikubur Permohonan persetujuan penguburan LB3: Identitas pemohon Nama, sumber, karakteristik, jumlah LB3 yang akan dikubur Nama personel yang mengikuti pelatihan yang memiliki pengalaman dlm pengelolaan LB3 Lokasi kuburan LB3 yang memiliki Ijin lokasi Dokumen yang menjelaskan ttg kuburan LB3 dan tata cara penguburan LB3

Identitas penghasil yang melakukan penguburan LB3 Surat persetujuan penguburan LB3 memuat: Identitas penghasil yang melakukan penguburan LB3 Nama, sumber, karakteristik, jumlah LB3 yang akan dikubur Lokasi dan koordinat kuburan LB3 yang memiliki Ijin lokasi Isian neraca LB3 yang dikubur Masa berlaku penguburan LB3 (5 tahun dan dapat diperpanjang)

Penimbunan limbah B3 Penimbunan dilakukan oleh penghasil LB3 berupa; Fly ash incinerator Bottom Ash incinerator Penimbunan dilakukan dalam fasilitas; Sanitari landfill Control landfill Penimbunan akhir LB3 yang memiliki ijin

Syarat penguburan limbah B3 Tajam: Memenuhi syarat lokasi dan teknis Melakukan pencatatan LB3 yang dikubur Melakukan perawatan, pengamanan dan pengawasan kuburan LB3 Penguburan LB3 Patologis dan Tajam dapat dilaksanakan Apabila dilokasi dihasilkan tidak terdapat pengolahan LB3 menggunakan incinerator. Mendapatkan persetujuan penguburan dari BLH Kab/Kota setelah berkoordinasi dg instansi kesehatan.

Pengolahan Limbah B3 yang diolah di instalasi pengolahan air limbah wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai baku mutu air limbah dari usaha dan/atau kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan Pengolahan Limbah B3 di luar Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, harus melakukan pembaruan Izin Lingkungan. Pembaruan Izin Lingkungan didasarkan pada dokumen kajian lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kewajiban memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dikecualikan untuk Penghasil Limbah B3 yang melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 berupa: kemasan bekas B3; spuit bekas; botol infus bekas selain infus darah dan/atau cairan tubuh; dan/atau bekas kemasan cairan hemodialisis.

penghancuran atau pencacahan. Pengolahan Limbah B3 dilakukan melalui: pengosongan; pembersihan; desinfeksi; penghancuran atau pencacahan.

Pasal 37 Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan Pengolahan Limbah B3 di luar Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, harus melakukan pembaruan Izin Lingkungan. 2. Pembaruan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud didasarkan pada dokumen kajian lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 38 Kewajiban memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dikecualikan untuk Penghasil Limbah B3 yang melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 berupa: kemasan bekas B3; spuit bekas; botol infus bekas selain infus darah dan/atau cairan tubuh; dan/atau bekas kemasan cairan hemodialisis. 2. Pengolahan Limbah B3 dilakukan melalui: pengosongan; pembersihan; desinfeksi; dan penghancuran atau pencacahan.

LIMBAH INDUSTRI / KEGIATAN USAHA SEBAGAI SUMBER DAYA BARU Masalah di Jawa Timur: Prinsip : Target : Daya Tampung Lingkungan Menurun Akibat Limbah Kegiatan usaha. Biaya pengelolaan Limbah Tinggi sehingga mengakibatkan biaya produksi tinggi (belum dilakukan internalisasi biaya lingkungan). Jumlah limbah industri semakin hari meningkat sesuai pertumbuhan industri Limbah yang dihasilkan terkelola 100% dengan mengutamakan prinsip 3R+R Menurunnya beban pencemaran lingkungan akibat limbah. Kegiatan/usaha penghasil limbah wajib mengelola limbahnya. Limbah harus dipandang sebagai sumber daya baru. Teknis pegelolaan limbah harus memenuhi standar dan ekonomis

Prinsip Pengelolaan Limbah B3 Prioritas MENGHINDARKAN PENGURANGAN MENGGUNAKAN ULANG MENDAUR ULANG MERECOVER MENGOLAH MENIMBUN Mulai Dihasilkan hingga ditimbun Polluter pays (Pencemar Membayar) Hirarki Pengelolaan Limbah B3

PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TATA KELOLA LB3 YANG BAIK PERAN PEMERINTAH /PEMDA /PELAKU USAHA PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH Menyusun regulasi (UU, PP) Menyusun juknis dan juklak /NSPK (PERMEN) Melayani perizinan Penilaian Kinerja dan Pembinaan Menyusun NSPK daerah Melayani perizinan Penilaian Kinerja dan Pembinaan PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Menaati peraturan Memberikan informasi yang benar kegiatan pengelolaan LB3 TATA KELOLA LB3 YANG BAIK

TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BAIK KEWAJIBAN PENGELOLAAN LB3 FASYANKES PENGHASIL PENGUMPUL PENGOLAH MEMILIKI TPS LIMBAH B3 MEMILIKI KERJASAMA DENGAN PIHAK KE-3 YANG BERIZIN MEMILIKI COLD STORAGE MEMILIKI IZIN PENGUMPULAN LB3 MEMILIKI KERJASAMA DENGAN PIHAK KE-3 YANG BERIZIN MEMILIKI IZIN PENGOLAHAN LB3 MENGELOLA LB3 YANG DIHASILKAN Fasyankes TPS Limbah B3 Bekerjasama dengan pihak ke-3 yang berizin IPAL pengolah air limbah Alat pengendali emisi limbah gas TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BAIK

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PELAYANAN PERIZINAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Alat Autoklaf Hasil Olahan Autoklaf

Alat Steril wave Hasil olahanSteril wave

Lab Klinik/Pelayanan Kesehatan Pewadahan 3 1 4 Lab Klinik/Pelayanan Kesehatan 2

Contoh Incinerator

Terima Kasih