DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B
KEUANGAN DAERAH ADALAH SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, KEUANGAN DAERAH DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI SEMUA KEBUTUHAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1 UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan daerah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP. No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan daerah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP. No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah 2
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 3 Bahasan ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah,kewajiban Daerah, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang dikuasai daerah HAK DAERAH UNTUK MEMUNGUT PAJAK DAERAH KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENYELENGGARAKA URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN MEBAYAR PIHAK KE TIGA PENERIMAAN DAERAH PENGELUARAN DAERAH KEKAYAAN DAERAH YANG DIKELOLA SENDIRI KEKAYAAN PIHAK LAIN YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH ATAU KEPENTINGAN UMUM Bahasan ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah,kewajiban Daerah, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang dikuasai daerah HAK DAERAH UNTUK MEMUNGUT PAJAK DAERAH KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENYELENGGARAKA URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN MEBAYAR PIHAK KE TIGA PENERIMAAN DAERAH PENGELUARAN DAERAH KEKAYAAN DAERAH YANG DIKELOLA SENDIRI KEKAYAAN PIHAK LAIN YANG DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH ATAU KEPENTINGAN UMUM 4
PERMASALAHAN KEUANGAN DI DAERAH 5 Tuntutan untuk mengurangi kekuasan pemerintah pusat terhadap daerah baik dari aspek tata laksana pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang digulirkan sejak era reformasi ternyata tidak di iringi dengan kesiapan sumber daya manusia. Kondisi ini terjadi baik pada tingkat pusat dan daerah untuk mengurus sumber daya ekonomi yang sangat besar, sehingga prinsip- prinsip pengelolaan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip secara tepat, efisien, dan ekonomis dan bertanggung jawab belum tercapai Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan- kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam MusreMbang Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan- kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam MusreMbang Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai
Karakteristik pengelolaan keuangan daerah mengharuskan untuk taat terhadap peraturan perundang- undangan. Seperangkat peraturan perundang-undangan sebagai produk dari eksekutif bersama legislatif telah dihasilkan untuk mengatur (manajemen) keuangan daerah, dari perencanaan,pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Akar permasalahan pengelolaan keuangan daerah terletak pada komitmen pemimpin dan pengambil kebijakan untuk melaksanakan aturan perundang-undangan secara konsisten. Motif-motif ekonomi dan politis dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah masih menjadi mainset aparatur eksekutif dan legislatif Motif motif tersebut harus bergeser menjadi motif motif yang lebih membangun dan lebih memeperhatikan standar etika,agama dan budaya sehingga meningkatkan moral bangsa dan masyarakat agar menumbuhkan kembali etika masyarakat yang telah luntur agar menjadi perhatian kepada unsur pimpinan dan pengambil kebijakan di daerah. 1 2