UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
(suplemen : etika dan hukes)
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Professional behavior
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Latar belakang RS adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dgn karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan tehnologi, dan

kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

BAB I : KetentuanUmum BAB II : Asas dantujuan 15 BAB 66 Pasal (2 pasal ketentuan peralihan) UU. RS. TERDIRI ATAS

BAB III : Tugas dan fungsi BAB IV : Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

BAB V Persyaratan Bagian kesatu : Umum Bagian kedua : lokasi Bagian ketiga : bangunan Bagian keempat : prasarana

Bagian kelima : Sumber Daya Manusia Bagian keenam: kefarmasian Bagian Ketujuh : peralatan

BAB VI JENIS DAN KLASIFIKASI BAB VII PERIZINAN BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN

BAB IX PENYELENGGARAAN Bagian kesatu: pengorganisasian Bagian kedua: pengelolaan klinik Bagian ketiga: akreditasi Bagian keempat : jejaring dan sistem rujukan

Bagian kelima: keselamatan pasien Bagian keenam: perlindungan hukum rumah sakit Bagian ketujuh : tanggung jawab hukum Bagian kedelapan: bentuk

BAB X PEMBIAYAAN BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

BAB XIII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

PENGERTIAN Rumah sakit adalah institusi pel.kes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat

Pelayanan kesehatan paripurna adalah pel. Kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif

Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut

Pengaturan penyelenggaraan RS bertujuan : 1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapat kan pelayanan kesehatan 2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS dan sumber daya manusia di RS

3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit

FUNGSI RS a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pel. Kes yg paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis

b.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dlm rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pel. Kes c.Penyelnggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bid. kes dlm rangka peningkatan pel.kes dgn memperhatikan etika ilmu pengetahuan bid.kesehatan

PASAL 13 a.Tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran di RS wajib memiliki Surat izin Praktik sesuai ketentuan perundangan b.Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di RS wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundangan

c. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RS harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien

KLASIFIKASI RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM - RSU Kelas A - RSU Kelas B - RSU Kelas C - RSU Kelas D RUMAH SAKIT KHUSUS - RSU Kelas A - RSU Kelas B - RSU Kelas C

PASAL 27 IZIN RUMAH SAKIT DAPAT DICABUT JIKA : - Habis masa berlakunya - Tidak memenuhi persyaratan dan standar

-Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau -Atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum

Pasal 30 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit Hak Rumah Sakit

b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Hak Rumah Sakit c. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; f. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan

g. mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan. Hak Rumah Sakit

Hak Pasien Pasal 32 Setiap pasien mempunyai hak: a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit HAK PASIEN

b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien c.memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi

HAK PASIEN d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

HAK PASIEN h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

HAK PASIEN l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya

n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya

HAK PASIEN p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana q. menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana

Pasal 43 1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien 2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka KTD Keselamatan Pasien

3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Keselamatan Pasien

4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien

Pasal 44 Perlindungan Hukum Rumah sakit RS dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran Pasien dan/atau yang menuntut RS dan menginformasikannya melalui media massa dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokteran kepada umum

Penginformasian kepada media massa memberikan kewenangan kepada RS untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab RS

Pasal 45 RS tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif

RS tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia

Pasal 46 Tanggung Jawab Hukum RS. bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit

KETENTUAN PIDANA psl 62 Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan RS tidak memiliki izin; dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,-(lima milyar rupiah)

Pasal.63 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam psl 62

Selain pidana denda, koordorasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : a.Pencabutan izin usaha; dan/atau b.Pecabutan status badan hukum

HUKUM Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh Berisi Hak dan Kewajiban timbal balik Sangsi (hukuman) Selalu diberikan Oleh Penguasa Hanya mengatur Hal-hal yang bersifat lahiriah

TERIMA KASIH