PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM SOSIALISASI PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM IMPROVING GOVERNANCE WORK
Dasar Penanganan Pengaduan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2018 Tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
PENGERTIAN Whistleblower adalah pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Pengaduan Whistleblower adalah pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower. Pengaduan Masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian. Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian
JENIS PENGADUAN PEGAWAI MASYARAKAT a. Penyalahgunaan wewenang; b. Pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; b. Melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; c. Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
TIM PENANGANAN PENGADUAN PEMBENTUKAN TIM TIM KEMENTERIAN: Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan menetapkan Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan Kementerian pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal TIM ESELON I dan UPT: Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada unit kerja masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Kementerian membentuk Tim Penanganan Pengaduan pada UPT masing-masing (Perubahan/Penambahan) Tim Penanganan Pengaduan mempunyai tugas: menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat; mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan; mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan; menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu; melakukan telaahan atas Pengaduan; dan/atau menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
PENYAMPAIAN PENGADUAN LANGSUNG: Menteri, Pejabat Eselon I, Kepala UPT, Tim Penanganan Pengaduan, Admin Koordinator, Admin Penghubung CARA PENYAMPAIAN TIDAK LANGSUNG: Website : https://www.lapor.go.id/ dan http://whistleblower.kkp.go.id/ Kotak pengaduan : Samping kiri pintu masuk Gedung Mina Bahari III Lantai GF, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Kotak pos pengaduan : PO BOX 111.JKP.10000 Pesan singkat secara elektronik (SMS) : 1708 (KKP (spasi) Aduan dan 0811989011 Surat elektronik : pengaduan@kkp.go.id Telepon atau fax : 021-46662111 6
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN