DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH IMPLEMENTASI PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PROGRAM ADIWIYATA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH
DATA DIRI NAMA : MINA NUSANTI, ST NIP : 19830118 200903 2 009 JABATAN : PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA ALAMAT INSTANSI : DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH JL. SETIABUDI NO. 201 B, SEMARANG 50263 NOMOR HP : 08997177669 E-MAIL : adiwiyata.jatengprov@gmail.com
PENGERTIAN SECARA HARFIAH 1. Adiwiyata berasal dari kata: Adi : baik, besar, sempurna, ideal Wiyata : tempat seseorang bs mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial 2. Adiwiyata : tempat yang ideal bagi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial (termasuk di bidang LH).
PENGERTIAN ADIWIYATA PROGRAM ADIWIYATA ADALAH PROGRAM UNTUK MEWUJUDKAN SEKOLAH YANG PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN SEKOLAH ADIWIYATA ADALAH SEKOLAH YANG PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN
Menerapkan perilaku mencintai lingkungan hidup TUJUAN Mewujudkan warga sekolah/madrasah yang peduli & berbudaya lingkungan hidup Menerapkan perilaku mencintai lingkungan hidup
DASAR HUKUM UU 32 / 2009 TTG PERLINDUNGAN & PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP PASAL 63 AYAT (1) HURUF W, AYAT ( 2) HURUF Q , AYAT (3) HURUF N Pemerintah dan Pemda Bertugas dan Berwenang Memberikan Pendidikan, Pelatihan, Pembinaan dan Pemberian Penghargaan B. PASAL 65 AYAT (1), (2) DAN (4) Setiap orang berhak : a. atas LH yg baik & sehat; b. mendapatkan pendidikan LH, akses informasi, partisipasi dan keadilan dlm rangka memenuhi hak atas LH yg baik dan sehat; c. utk berperan dlm perlindungan & pengelolaan LH UU 20 / 2003 TTG SISTEM PENDIDIKAN NASONAL DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA YANG TERKAIT PERMEN LH 05 TH 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA; NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MENTERI LHK, MENDIKBUD, MENRISTEK DIKTI, MENAG DAN MENDAGRI NOMOR : PK2/7/2016,99/VII/NK/2016, 11A/M/NK/2016, 9 TH 2016, 660/2688A/SJ TTG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN
negeri atau swasta dan telah terakreditasi PESERTA ADIWIYATA SD/ Madrasah Ibtidaiyah; SMP/ Madrasah Tsanawiyah; SMA/ Madrasah Aliyah; SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) negeri atau swasta dan telah terakreditasi
P R I N S I P EDUKATIF PARTISIPATIF BERKELANJUTAN 1 2 3 EDUKATIF PARTISIPATIF BERKELANJUTAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN TENTANG PPLH BAGI WARGA SEKOLAH/ MADRASAH WARGA SEKOLAH/ MADRASAH TERLIBAT DLM SELURUH KEGIATAN ADIWIYATA DI SEKOLAH/MADRASAH, MULAI PROSES PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI SESUAI TANGGUNGJAWAB DAN PERAN SELURUH KEGIATAN HARUS DILAKUKAN SECARA TERENCANA, TERUS MENERUS & KOMPREHENSIF
KOMPONEN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA Kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan Kurikulum sekolah berbasis lingkungan Kegiatan sekolah berbasis partisipatif Pengelolaan sarpras pendukung sekolah yang ramah lingkungan
RINGKASAN PERMEN LH NO : 05 TH 2013 SEKOLAH ADIWIYATA PROG ADIWIYATA PROG UTK MEWUJUDKAN SEKOLAH YG PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN PESERTA PENYELENGGARA TUJUAN SD ATAU MI SMP ATAU MTs SMA ATAU MA SMK ATAU MAK ( NEGERI / SWASTA TERAKREDTASI ) SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) MEWUJUDKAN WARGA SEKOLAH YG BERTANGGUNGJAWAB DLM UPAYA PPLH UTK MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI TATA KELOLA SEKOLAH YG BAIK MENTERI LHK, MENDIKBUD, MENAG & MENDAGRI; GUBERNUR; BUPATI/WALIKOTA P R I N S I P EDUKATIF PARTISIPATIF BERKELANJUTAN PELAKSANA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) MEMUAT UPAYA PPLH RENC KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH KAB/KOTA Tim Pembina Adiwiyata Kab/Kota (TBAK) Tim Penilai Adiwiyata Kab/Kota (TPAK) 1 KOMPONEN PROGRAM PROVINSI Tim Pembina Adiwiyata Provinsi (TBAP) Tim Penilai Adiwiyata Provinsi (TPAP) TENAGA PENDIDIK MEMILIKI KOMPETENSI DALAM MENGEMBANGKAN KEGIATAN PEMBELAJARAN LH PESERTA DIDIK MELAKUKAN KEGIATAN PEMBELAJARAN TTG PPLH KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN 2 NASIONAL Dewan Pertimbangan Adiwiyata (DPA) Tim Teknis Adiwiyata (TTA) Tim Pembina Adiwiyata Nasional Tim Penilai Adiwiyata Nasional (TPAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PPLH YG TERENCANA BG WARGA SEKOLAH MENJALIN KEMITRAAN DLM RANGKA PPLH DGN BERBAGAI PIHAK (MASY, PEMERINTAH, SWASTA, MEDIA, SEKOLAH LAIN) 3 KETERSEDIAAN SARPRAS PENDUKUNG YG RAMAH LINGKUNGAN PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN SARPRAS YG RAMAH LINGKUNGAN DI SEKOLAH 4 SEKOLAH ADIWIYATA sekolah yg peduli dan berbudaya lingkungan
PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENILAIAN PEMBINAAN
Dicalonkan sbg Asean Eco School TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA MEKANISME PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA Dicalonkan sbg Asean Eco School lolos seleksi administrasi Nilai ≥ 72 MEMBINA 10 SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI DPA lolos seleksi admnistrasi Nilai ≥ 72 ADIWIYATA NASIONAL MENTERI TIM PENILAI PUSAT lolos seleksi administrasi Nilai ≥ 64 TIM PENILAI PROVINSI ADIWIYATA PROVINSI GUBERNUR lolos seleksi administrasi Nilai ≥ 56 TIM PENILAI KABUPATEN/KOTA BUPATI/ WALIKOTA ADIWIYATA KAB /KOTA KETERANGAN : TIM SEKOLAH : PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN CSA : VERIFIKASI DOK PENILAIAN
Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten/ Kota : Nilai minimal 56 (70% dari 80) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota Provinsi : Nilai minimal 64 (80% dari 80) ditetapkan oleh Gubernur Nasional : Nilai minimal 72 (90% dari 80) ditetapkan oleh Menteri Mandiri : Sekolah Adiwiyata Nasional yang memiliki 10 sekolah binaan yang ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kab/ Kota
PENGHARGAAN ADIWIYATA DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA SEMUA WARGA SEKOLAH YANG PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HANYA DAPAT DICAPAI DENGAN PEMBIASAAN DIRI TANPA REKAYASA (BUKAN LOMBA)
IKUT PROGRAM ADIWIYATA? Manfaatnya apa?
Membantu upaya sekolah dalam menerapkan Standar Nasional Pendidikan (diwajibkan bagi semua sekolah dalam rangka sistem penjaminan mutu dan akreditasi sekolah); Memperoleh lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman yang akan mendukung proses pembelajaran; Membantu kota dalam pencapaian kota bersih (dalam program Adipura);
Berperan nyata dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah setempat (mengurangi timbulan sampah, mengurangi CO2, dll); Mendapatkan penghargaan Adiwiyata dari Bupati/ Walikota, Gubernur, Menteri LHK & Mendikbud dan Presiden; Peluang untuk mendapatkan apresiasi/ insentif dalam bentuk lain, mis: dikirim ke luar negeri, bantuan Sarpras, dana untuk kegiatan LH.
Program Adiwiyata Bukan lomba Tidak copy-paste Sebuah Proses
Terima kasih