HUKUM PERKAWINAN
Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata Pencegahan dan pembatalan Perkawinan Akibat hukum perkawinan Putusnya perkawinan dan akibatnya Perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri
ARTI PERKAWINAN KUHPerdata titel IV Buku I pasal 26 dst—tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian perkawinan. Ali Afandi—suatu persetujuan kekeluargaan— mempunyai ciri-ciri ttt. Sholten, Safioedin—hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara. Pasal 26---perkawinan hanya sebagai hubungan keperdataan—UU hanya mengakui perkawinan perdata—perkawinan sah yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata, syarat agama tidak diperhatikan.
Pasal 27—perkawinan menurut KUHperdata menganut asas monogami. K wantjik Saleh—ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.—ikatan lahir adanya suatu hubungan formal, yg didukung ikatan bathin, sebab tanpa ikatan bathin maka akan rapuh—sebagaia dasar utama pembentukan dan pembinaan keluarga bahagia dan kekal.
UU NO. I TAHUN 1974 Pasal 1—ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri denegan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Rumusan tersebut—merupakan rumusan perkawinan yanag telah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 45.
HAKIKAT, ASAS, SYARAT, DASAR DAN TUJUAN PERKAWINAN UU No. I tahun 1974—hakikat perkawinan—ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri (pasal 1) ikatan lahir batin—fondasi dalam membentuk rumah tangga. KUHPerdata—hubungan hukum antara subyek yang mengikatkan dirinya dalam perkawinan— berdasarkan persetujuan—walaupun persetujuan perkawinan punya unsur yang sama dengan– adanya ikatan antara dua belah pihak, tetapi ada perbedaannya yaitu dalam hal bentuk dan isi. Perjanjian perkawina—luas—sebab untuk melangsungkan perkawinan diperlukan kehendak yang bersesuaan antara seorang pria dengan seorang perempuan serta keterangan tentang adanya kehendak tersebut.
PASAL 1 DAN 3 UU NO; 1/1974 Asas perkawinan—monogami— Pasal 27 dan 28 KUHPerdata—asas perkawinan adalah monogami serta menganut adanya asas kebebasan kata sepakat di antara para calon suami istri, melarang adanya poligami. Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam perkawinan kristen—KUHPerdata berasal dari Belanda (kristen) Pasal 66 UU No. 1 tahun 1974, asas perkawinan tunduk pada UU No. 1 tahun Perkawinan—persetujuan kekeluargaan yang menghendaki adanya asas kebebasan kata sepakat antara calon suami istri.
Sifat, tujuan perkawinan (pasal 1 UU No. 1/1974—sebab kebahagiaan akan tercapai jika ikatan lahir batin betul-betul didasarkan atas kesepakatan, tidak ada unsur paksaan dalam bentuk apapun dari siapapun.
SYARAT PERKAWINAN Bab II pasal 6-12 UU No. 1tahun 1974 A.adanya persetujuan kedua calon B.izin orang tua /wali bagi calon mempelai yang belum mencapai 21 tahun Usia calon mempelai laki-laki 19 tahun, wanita 16 tahun Tidak ada hubungan darah/keluarga yang tidak boleh nikah Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain Tidak berada dalam waktu tunggu
KUHPERDATA Perkawinan syah: Syarat materiil/ inti terdiri dari: Syarat material absolut---syarat yang mengenai pribadi seorang yang harus diinfahkan untuk perkawinan pada umumnya meliputi: 1. asas monogami (Pasal 27 KUHPerdata) 2.persetujuan kedua calon suami istri 3. batas usia—laki-laki 18 tahun, wanita 15 tahun. 4. Bagi seorang wanita waktu tunggu 300 hari setelah perkawinan dahulu putus 5. izin dari sementara orang (pasal 34 ) Syarat material relatif
SYARAT MATERIAL RELATIF Tentang ketentuan-ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu meliputi: 1. larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat dalam kekeluargaan sedarah atau karena perkawinan (pasal KUperdata) 2. larangan untuk kawin dengan orang dengan siapa orang itu pernah melakukan zina (psal 32 KUHperdata) 3. larangan memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun (pasal 33 KUHPerdata)
SYARAT FORMAL DIBAGI DALAM: 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan A. pemberitahuan tentang maksud untuk kawin B.pengumumam tentang maksud untuk kawin (pasal 50 s/d pasl 57 KUHperdata) C.syarat-syarat yang harus dipenuhi bersamaan dengan dilangsungkan perkawinan
TUJUAN PERKAWINAN UU No. 1 tahun 1974—membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME KUHPerdata---tidak ada pasal yang mencantumkan mengnai tujuan perkawinan— untuk mendapatkan keturunan, status kewarganegaraan, mendapatkan warisan Dengan adanya UU No.1 tahun tujuan perkawinan yang dimuat dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi.
PENCEGAHAN PERKAWINAN Suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UU yang ada Suatu upaya hukum yang dapat digunakan oleh pentutut umum, orang-orang yang berhak dengan alasan-alasan ttt mempunyai hubungan sesuatu dengan calon suami istri. Pasal 13 jo 20 UU No. 1tahun 1974— perkawinan dapat dicegah bila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
YANG BERHAK MELAKUKAN PENCEGAHAN Salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan Orang tua atau keluarga sedarah, wali, pengampu, pejabat yang ditunjuk—memenuhi syarat-syarat ttt— berdasarkan keputusan pengadilan Sebelum perkawinan—(pasal 2 s/d 9 PP 9 tahun 1975)— adanaya pemberitahuan dan pengumumam
Pengumuman—agar sebelumnya diketahui oleh umum—khususnya mereka yang punya wewenang mencegah perkawinan—dalam perkawinan sudah terlanjur dilaksanakan— maka perkawinan dapat dibatalakan Akibat pencegahan—perkawinan tidak dapat dilangsungkan, pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melangsungkan perkawinan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui ada pelanggaran.
PEMBATALAN Pasal 85 s/d 99a KUHPerdata Pasal 22 s/d 28 UU No. 1tahun 1974 Pihak-pihak yang mengajukan pembatalan--: 1. keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami istri 2. suami istri 3. pejabat yang berwenang 4. pejabat yang ditunjuk 5. jaksa 6. orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tsb, dalam hal putus perkawinan
AKIBAT PERKAWINAN Suami istri memikul kewajiban hukum untuk menegakan rumah tangga Saling mencintai, hormat menghormati, memberi bantuan lahir batin Hak dan kedudukan suami istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga Suami istri berhak melakukan perbuatan hukum Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya dan istri mengurus rumah tangga Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan secara bersama
HARTA BERSAMA Pasal 35 UU No 1 tahun 1974—harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, harta bawaan dari masing-masing di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. KUHPerdata pasal 119—tidak ada perjanjian kawin maka terjadi persatuan bulat demi hukum, sehingga baik harta bawaan dan harta yang didpat dalam perkawinan menjadi harta persatuan. UU No1 tahun 1974—harta bersama hanyalah harta yang diperoleh selama perkawinan, yang lain tetap dikuasai masing-masing kecuali ditentukan lain yaitu dijadikan harta bersama—melalui perjanjian perkawinan (Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974, pasal 149 KUHperdata.
PERJANJIAN PERKAWINAN Tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan. Perjanjian tsb berlaku sejak perkawinan, selama perkawinan berlangsung para pihak tidak dapat mengubah perjanjian kawin kecuali ada persetujuan untuk mengubahnya dan tidak merugikan pihak lain. Putusnya perkawinan—perceraian dan keputusan pengadilan (pasal 38 UU No. 1 tahun 1974.
PERKAWINAN BUBAR (KUHPERDATA) Kematian Keadaan tidak hadir suami istri selama 10 tahun, diikuti perkawinan baru istrinya Putusan hakim setelah adanya perpisahan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan perceraian
ALASAN PERCERAIAN Salah satu pihak berbuat zina menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dsb yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama duatahun berturut-turut tanoa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan [ihak lain Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalanken kewajiban sebagi suami istri Antara suami istri terue menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN Ayah, ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidikan anak-anaknya, untuk kepentingan si anak, bila ada perselisihan maka pengadilan akan memutuskan Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya, bilamana ada masalah pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tsb. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban