OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
Advertisements

PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Pancasila sebagai Sistem Etika
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Teori Etika.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
FILSAFAT PANCASILA.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
PENDIDIKAN PANCASILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Kelompok 3 :
Filsafat Pancasila Bambang Tri Purwanto.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Pengertian Filsafat Dalam wacana ilmu pengetahuan filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Pengetahuan.
“HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT NEGARA INDONESIA”
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
Oleh: RUSDIANTO UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
Pendahuluan Doris Febriyanti, M.Si.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DAN FALSAFAH
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
PERTEMUAN KE 5 PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK.
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pertemuan 3 Filsafat Pancasila Mahendra P. Utama.
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 3
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
Pancasila Sebagai Etika Politik
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa Indonesia
Etika Pancasila.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 3
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
REVITALISASI DAN AKTUALISASI PANCASILA
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
ETIKA PROFESI.
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
Teori Etika.
Teori Etika.
Teori Etika.
Teori Etika.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah kualitas yang melekat pada sesuatu atau keberhargaan dari sesuatu. Nilai adalah kualitas.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
OLEH: ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. A. Pengertian Asal Mula Pancasila Secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua : 1.Asal Mula yang Langsung.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H

Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping itu, terkandung juga pemikiran- pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi : 1. Norma Moral Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. 2. Norma Hukum Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu temp at dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.

Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral

ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

Fungsi Etika : Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan perbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika : Kebutuhan Individu Tidak Ada Pedoman Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi Lingkungan Yang Tidak Etis Perilaku Dari Komunitas

Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggungjawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut : 1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. 2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial)

1. Pengertian Nilai Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya

Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya

Hirarki nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai material

1. nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia, 2. nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan, 3. nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rohani manusia yang di bedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut : a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia. b. nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia c. nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia d. nilai religius yaitu nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak

Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan- aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral

Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi, Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi

1. Nilai Dasar Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, inti sari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk Iainnya, Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama)

Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral.

Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaran Pancasila

Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai- nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut di atas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.

Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia

Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri

Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga

Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima

Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila keempat

Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.

Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing- masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing- masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan susunannya.

28 Kamsia | terima kasih | maturnuwun | syukran thank you | gracias | arigato M A K A S E H