Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Budaya politik di indonesia
Advertisements

OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Oleh: Trisakti Handayani
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
POLITIK HUKUM.
POLITIK HUKUM.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Pengertian Hukum __________________.
KONSEP KEBAIKAN BERSAMA
POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASAS LEGALITAS.
Presented By: Lailatul Hikmah
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
KONSTITUSI (UUD).
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti ( )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SISTEM HUKUM.
Joko S.S. Hartono POLITIK STRATEGI NASIONAL.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
STRATIFIKASI POLTRANAS
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
Disusun oleh : a) Ferdi Ardiyansyah b) Didin Wiranto c) Fuad Yazid d) Roby Ahmad.
Transcript presentasi:

Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag

Pengertian Politik Hukum Pidana berasal dari 3 kata yaitu Poltik, hukum dan Pidana. Dimana ketiganya memiliki artinya yang berbeda-beda: 1. Politik a. upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu (Aristoteles). b. politik di artikan sebagai sebuah pengambilan keputusan atau pembuatan kebijaksanaan. c. Ilmu yang mempelajari tentang negara d. Seni, tujuan hidup,kegiatan.

2. Hukum (rechts dan al-ahkam) a. Peraturan, adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa b. Hukum juga adalah norma mengatur yang benar dan salah. c. Hukum adalah sebuah hasil pemikiran d. Hukum adalah petunjuk hidup yang bersifat memaksa e. Putusan, ketetapan, perintah, peemerintahan, kekuasaan, hukuman.

3. Pidana (straf) a. Pidana adalah penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhi oleh kekuasaan. Dengan melihat pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Pidana a. Kebijakan resmi tentang hukuman pidana yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan.

Tujuan Politik Hukum Pidana a. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam keadilan masyarakat b. Mewujudkan kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan masyarkat. c. Mengatur ketertiban dan ketentraman. d. Mewujudkan kesederhanaan hukum, kesatuan dan pembaharuan hukum dalam hal kepidanaan. e. mengatur hak dan kewajiban sesuai dengan HAM

f. Menjamin perlindungan, penghormatan, kemajuan, kepastian keadilan dalam pemenuhan hak. g. Menjamin terbentuknya kekuasaan negara secara demokratis dan konstitusional h. Menentukan struktur dan pembagian pembatasan kekuasaan antara hukum pidana dan hukum lainnya seperti hukum perdata, militer, tata usaha dan sebagainya. i. Mewujudkan suatu negara yang melindungi seluruh segenap bangsa Indonesia.

Ruang Lingkup Politik Hukum Pidana: a. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan tentang kepidanaan. b. Proses tersebut dimuat dalam proses rancangan peraturan per UU. c. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum pidana. d. Peraturan per UU yang memuat pidana e. Faktor yang mempengaruhi politik hukum f. Pelaksanaannya yang merupakan inflementasai dari politik hukum suatu negara.

Indikator Sistem Politik Politik Demokratis Parpol dan Parlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakaan negara Pemerintah Netral Pers bebas, tanpa sensor Politik Otoriter Parpol dan parlemen lemah, di bawah kendali Pemerintah intervenssionis (campurtangan berlebihan) Pers terrpasing diancan

Indikator Produk Hukum Hukum Responsif Pembuatannya partisipatif Muatannya aspiratif Rinciannya isinya limitatif Hukum Ortodok Pembuatannya sentrallistik- dominatif Muataannya positivist- instrumeentalistik Rincian isinya open interppretative

Terima Kasih