PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS Disampaikan Oleh : Dra. Ety Prawesti, M.Si Kepala Bidang Pembinaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

ANALISIS PROFIL DAN PETA MUTU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Materi Pertemuan 12 Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
STRATEGI PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN LOMBA GUGUS OLEH: SUTANTO HABSI
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Namo Buddhaya.
Manajemen Penguatan Kemitraan Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat Disampaikan pada Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Keluarga, Bogor, Oktober.
SHOBAHUL KHOIR ASSALAMU’ALAIKUM.
ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI, KD, SILABUS, DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
PERANGKAT PEMBELAJARAN
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
M. Hamka Puskurbuk, Balitbang, Kemdikbud 2014
PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015
Namo Buddhaya.
BERORIENTASI AKTIVITAS SISWA
GERAKAN PENUMBUHAN BUDI PEKERTI DI SEKOLAH
Bimbingan Teknis Penguatan Pendidikan Karakter
Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
PANDUAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH SMP di DKI JAKARTA
STRATEGI PEMBELAJARAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERMENDIKBUD NO .18 THN 2016.
1. Mengenal karakteristik peserta didik
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MOVING CLASS (SUBJECT-BASED CLASSROOM) SMA NEGERI 78 JAKARTA
GERAKAN PENUMBUHAN BUDI PEKERTI DI SEKOLAH
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sistem Pembelajaran dalam Standar Proses Pendidikan
(Permendikbud No.23 Tahun 2015)
Analisis Standar Proses
MEDIA PEMBELAJARAN By: Durinda Puspasari.
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
TUNTUTAN PROFESIONALISME
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
MENGEMBANGKAN KOMUNIKASI INTERPERSONAL ANTARA GURU DENGAN PESERTA DIDIK OLEH KEPALA SEKOLAH GUNA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Sufyan,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
PERANAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
Analisis Standar Proses
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARAHAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA MKKS SMA/SMK SE JAWA TENGAH TAHUN 2018 Oleh: Drs. GATOT BAMBANG HASTOWO,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Transcript presentasi:

PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS Disampaikan Oleh : Dra. Ety Prawesti, M.Si Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMA

Latar belakang 1. Implementasi Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Permendikbud nomor 55 tahun 2015 tentang Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) di Sekolah, dikarenakan belum dapatnya upaya pencegahan terjadinya perploncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah; 2. Dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukaif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkanyang mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

PENGERTIAN  Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

TUJUAN : 1. Mengenali potensi diri siswa baru; 2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; 4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; 5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

BENTUK PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH Pengenalan Lingkungan Sekolah meliputi : a. Kegiatan Wajib b. Kegiatan Pilihan Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan Lingkungan Sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolahnya.

WAKTU KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH 1. Dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama (maksimal) 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. 2. Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. 3. Pengecualian pada jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

PENGANGGUNG JAWAB PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH Kepala Sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pegenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PLS a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; b. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; c. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; d. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; e. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; f. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; g. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupakegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; h. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan i. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

CONTOH ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PLS a. Tas Karung, Tas plastik, dan sejenisnya b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar d. Alas kaki yang tidak wajar e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatanya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. f. Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

CONTOH AKTIVITAS YANG DILARANG DALAM PLS a. Memberikan tugas pada siswa baru yang wajib membawa satu produk dengan merk tertentu. b. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb) c. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. d. Memberikan hukuman pada siswa baru yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik, dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. e. Memberikan tugas yang tidak masuk akalseperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi. f. Aktifitas lainya yang tidak relevan dengan pembelajaran.

TERIMA KASIH