“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
1.Pemerintah ; berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif. 2. Sektor swasta ; berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan. 3.Masyarakat ; berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi
AZAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA Kepastian Hukum Tertib Penyelengga raan Negara Kepentingan Umum Keterbukaan Proporsionalitas Akuntabilitas
Membutuhkan komitmen yang kuat, daya tahan dan waktu yang tidak singkat, diperlukan pembelajaran, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang baik pada seluruh stakeholder Perlu kesepakatan bersama serta rasa optimistik yang tinggi dari seluruh komponen bangsa bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mencapai masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
NCCC, sebuah komisi independen dibentuk pada 25 April 1999, meski secara resmi mulai bekerja sejak 18 November Lembaga ini menggantikan Commision of Counter Corruption (CCC) yang telah ada sejak tahun 1975, yang dinilai tidak independen karena berada di bahwa otoritas Perdana Menteri dan karenanya tidak efektif membasmi korupsi. Meskipun sudah diatur di dalam konstitusi, NCCC secara operasional diatur melalui undang-undang organic tersendiri. (Organic Act. On Counter Corruption 1999). Dalam fungsi preventif, NCCC juga melakukan upaya-upaya penyadaran masyarakat, dengan melibatkan media dan LSM dengan berbagai pendekatan. Pendekatan transparansi yang ditempuh NCCC, terutama dalam pemeriksaan kekayaan pejabat dan politisi, telah sukses secara efektif mengundang partisipasi LSM dan Media Massa dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang masih diwarnai oleh kompromi-kompromi politik. Untuk menjaring laporan: dengan melakukan program perlindungan saksi, penyadaran masyarakat antikorupsi di tiap region.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada UUD RI Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Mata Kuliah: Pembangunan Ekonomi Indonesia Dosen Pengampu: Prof. Yoyok Susatyo, MH., Ph.D