“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
SELAMAT DATANG.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Hanindya Mustika Ningtyas
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
GOOD GOVERNANCE.
SELAMAT DATANG.
Tentang Keuangan Negara
Impeachment atau Pemakzulan
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Keterbukaan Informasi Publik
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Lembaga Negara yang Independen
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
GRATIFIKASI.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KONSEP PEMBANGUNAN POLITIK SEBAGAI PRINSIP GOOD GOVERNANCE
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Tentang Keuangan Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Pemerintahan Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Akuntansi Sektor Publik
Kelompok 5.
Badan Pemeriksa Keuangan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Unggul Profesional Islami
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Pertemuan 4 Integritas dan Anti Korupsi. Tugas : 1. Apa itu sistem integritas nasional ? 2. Mengapa diperlukan sistem integritas nasional? 3. Bagaimana.
Transcript presentasi:

“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”

1.Pemerintah ; berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif. 2. Sektor swasta ; berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan. 3.Masyarakat ; berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi

AZAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA Kepastian Hukum Tertib Penyelengga raan Negara Kepentingan Umum Keterbukaan Proporsionalitas Akuntabilitas

Membutuhkan komitmen yang kuat, daya tahan dan waktu yang tidak singkat, diperlukan pembelajaran, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang baik pada seluruh stakeholder Perlu kesepakatan bersama serta rasa optimistik yang tinggi dari seluruh komponen bangsa bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mencapai masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.

NCCC, sebuah komisi independen dibentuk pada 25 April 1999, meski secara resmi mulai bekerja sejak 18 November Lembaga ini menggantikan Commision of Counter Corruption (CCC) yang telah ada sejak tahun 1975, yang dinilai tidak independen karena berada di bahwa otoritas Perdana Menteri dan karenanya tidak efektif membasmi korupsi. Meskipun sudah diatur di dalam konstitusi, NCCC secara operasional diatur melalui undang-undang organic tersendiri. (Organic Act. On Counter Corruption 1999). Dalam fungsi preventif, NCCC juga melakukan upaya-upaya penyadaran masyarakat, dengan melibatkan media dan LSM dengan berbagai pendekatan. Pendekatan transparansi yang ditempuh NCCC, terutama dalam pemeriksaan kekayaan pejabat dan politisi, telah sukses secara efektif mengundang partisipasi LSM dan Media Massa dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang masih diwarnai oleh kompromi-kompromi politik. Untuk menjaring laporan: dengan melakukan program perlindungan saksi, penyadaran masyarakat antikorupsi di tiap region.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada UUD RI Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Mata Kuliah: Pembangunan Ekonomi Indonesia Dosen Pengampu: Prof. Yoyok Susatyo, MH., Ph.D