TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Advertisements

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Lembaga Negara yang Independen
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Pajak Penghasilan Final
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
UANG DAN PERBANKAN JULIA INDAH P.S FKIP UMS.
BANK SENTRAL.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 5.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Transcript presentasi:

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia terdiri dari : Tugas pokoknya adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memlihara kestabilan nilai rupiah, mendorong, kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tugas di bidang pengedaran uang Tugas di Bank Perbankan Perkreditan Tugas bank Indonesia di bidang hubungan keuangan dengan pemerintah Tugas di bidang pengerahan Tugas di bidang hubungan internasional  TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanak an kebijakan moneter, BI mempunyai kewenangan Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, BI mempunyai kewenangan

PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI BANK

PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI Fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang independen dalam tatanan kenegaraan Indonesia. Pengawasan terhadap Bank Indonesia dilakukan sebagai perwujudan mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar lembaga negara. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia kepada publik. Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia : 1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank. 2. Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank. 3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank. 4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu

PEMBERIAN SANKSI 1. Menggunakan “BITCOIN” Sebagai Alat Transaksi Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk “bitcoint” tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi. 2. Sanksi bagi Eksportir Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Khusus untuk PEB yang dikeluarkan tahun Berdasarkan pemantauan, sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa dalam negeri. Mengingat sanksi atas pelanggaran ketentuan ini mulai berlaku 2 Juli 2012, maka pada para eksportir tersebut berpotensi terkena sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp ,00 (seratus juta rupiah). Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bank Indonesia menegaskan bahwa ketentuan ini sama sekali tidak mambatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya. Eksportir tidak harus mengkonversikan DHE miliknya ke dalam rupiah dan juga tidak harus menyimpannya di bank devisa dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.