ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA Peta : Negara Kesatuan Republik Indonesia UU 17/85 UU 17/85
Jumlah pulau di Indonesia pulau yg terdiri dari sdh ada nama belum ada nama sumber : BAKOSURTANAL
Yang dilaporkan ke PBB pada saat acara 30th session of The UNGEGN dan 11Th Conference on The Standardization of Geographical Names 17 – 18 Agustus 2017 di New York adalah pulau.
PENTINGNYA UNCLOS’82 BAGI INDONESIA PENTINGNYA UNCLOS’82 BAGI INDONESIA 1. Keberhasilan p’juangan neg. Kep. Sejak Deklarasi Juanda P’akuan resmi dunia akan asas Nusantara KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN 1. Keuntungan A. Luas Wil B’tambah B. Sumber daya alam b’tambah 2. Kerugian A. Akomodasikan k’pentingan masy. Internas ( ALKI ) B. Kerawanan2 meningkat.
NEGARA KEPULAUAN BOLEH TETAPKAN PER. KEP. DG CARA MENARIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN. DI PER. KEP. BERLAKU INNOCENT PASSAGE. DI PER. KEP. TETAP DIAKUI TRADITIONAL FISHING RIGHTS KAPAL & PESUD MENIKMATI HAK LINTAS ALUR LAUT K’PULAUAN DI RUTE YG TLH DITETAPKAN
uTENTUKAN ALUR LAUT DAN RUTE PENERBANGAN SESUAI KETENTUAN INTERNASIONAL. uDAPAT MEMBUAT SKEMA PEMISAH LALU LINTAS uTUNJUKKAN TITIK-TITIK KOORDINAT ALUR LAUT DAN SKEMA PEMISAH LALU LINTAS DALAM PETA DAN UMUMKAN SEBAGAIMANA MESTINYA. KEWAJIBAN NEGARA KEPULAUAN
12 MIL 24 MIL LAUTTERITORIAL LAUTLEPAS ZEE PERAIRANPEDALAMAN 200 MIL LANDAS KONTINEN ZONATAMBAHAN
JENIS LINTAS LINTAS DAMAI (Innocent Passage) LINTAS TRANSIT (Transit Passage) LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN (Archipelagic Sealanes Passage) LINTAS AKSES & KOMUNIKASI
Lintas melalui laut teritorial & per kepulauan utk melintas dr satu bag. Laut bebas atau ZEE ke bag. lain Laut bebas atau ZEE tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fas pelabuhan di luar perairan pedalaman utk keperluan melintas dr laut bebas atau ZEE utk berlalu ke atau dr Perairan Pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman Pelaksanaan hak lintas damai menggunakan alur laut yg lazim utk pelayaran Internasional dgn memperhatikan pedoman pelayaran LINTAS DAMAI
LINTAS tidak DAMAI Melakukan perbuatan a.l : Ancam atau gun kekerasan thdp kedaulatan, keutuhan wilayah, kemerdekaan politik. Latihan atau praktek dgn senjata Spionase,propaganda Meluncurkan mendaratkan/menaikkan pesawat, peralatan & perlengkapan militer di atas kapal Hilir mudik yg tdk berhubungan dgn lintas Bongkar muat komoditi, uang, org Kegiatan perikanan, riset & survei Pencemaran lingkungan
ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
ALKI di SIDANG IMO Sidang MSC (Maritime Security Committee) IMO bln Juni 1998, Menerima pengajuan Indonesia ttg ALKI utara selatan dan sifatnya partial designation. Juni 2002, Indonesia mengundangkan PP No. 37/2002. Pada sidang MSC (Maritime Security Committee) IMO bln Juni 2003, negara-negara AS, Inggris & Australia ajukan keberatan substansi PP No. 37/2002. terutama ttg pemberlakuan ALKI yaitu Des 2002 ( 6 bulan sejak diundangkan) Sidang meminta agar pemberlakuan ALKI disesuaikan dg ketentuan di IMO yaitu 6 bulan sejak pemberitahuan resmi di IMO dan penyerahan terjemahan resmi bhs Inggeris. Permasalahan lain: Penetapan ALKI sec full designation. Ketentuan pesud yg dpt menggunakan hak ALKI (ketinggian, jenis pesud, dll) Rute ALKI utk pesud
LINTAS ALKI Kapal & pesud asing dpt melaksnakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, utk pelayaran atau penerbangan dr bag laut bebas atau ZEE ke bagian lain laut bebas atau ZEE dg melintasi laut teritorial & per. Kep. Indonesia (Psl 2 PP No.37/2002) Kapal & pesud asing yg melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan hrs secepatnya melalui atau terbang di atas alut laut kepulauan sg cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yg terus menerus, langsung, cepat & tidak terhalang (Psl 4 PP N0.37/2002) Selama melintas tdk boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut dari kedua sisi dari axis, tidak boleh berlayar/terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % jarak titik terdekat dari pulau-pulau atau kegiatan lain yang dilarang oleh konvensi/ hk internasional atau per-uu-an negara pantai.
ALKI versi AMERIKA SERIKAT 12
ALKI VERSI INGGERIS 13
KONSEP AMERIKA KONSEP INGGRIS NORMALLY USED
-Kebebasan Pelayaran & Penerbangan oleh kapal dan pesud asing untuk tujuan transit (melintas) yang terus menerus & secepat mungkin -Melalui Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Selat Malaka & Singapura) -Melintas yang menghubungakan antara satu bagian laut lepas/ZEE ke Bagian laut lepas/ZEE lainnya.
HAK AKSES & KOMUNIKASI ANTARA RI & MALAYSIA TTG REZIM HK NEG NUSANTARA & HAK- HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL & PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DIATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA & WIL RI YG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR & MALAYSIA BARAT
MILIKI 2 DIMENSI: 1. KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) - LAUT WILAYAH SELEBAR 12 MIL 2. HAK BERDAULAT (SOVEREIGN) - DI ZONE TAMBAHAN - DI ZEEI GAKKUM DI LAUT 1. PENEGAKAN HK DLM ARTI LUAS (LAW ENFORCEMNT) 2, PENYIDIKAN
WILAYAH PERBATASAN DI DARAT
WILAYAH PERBATASAN DI LAUT
12 PULAU TERLUAR RAWAN KONFLIK
P. RONDO KONDISI : BERBATASAN DENGAN INDIA TIDAK BERPENDUDUK ADA FASILITAS MENARA SUAR
P. BERHALA KONDISI : MEMILIKI SUAR TAK BERPENDUDUK TAPI SERING DISINGGAHI BERBATASAN DENGAN MALAYSIA
P. NIPAH KONDISI : MEMILIKI MENARA SUAR BERBATASAN DENGAN SINGAPURA TIDAK BERPENDUDUK & NYARIS TENGGELAM
P. SEKATUNG KONDISI : TIDAK BERPENDUDUK ADA MENARA SUAR BERDEKATAN DENGAN VIETNAM
P. MARORE, MIANGAS & MARAMPIT KONDISI : BERPENDUDUK (BERINTERAKSI DENGAN PENDUDUK PHILIPINA) ADA MENARA SUAR (KECUALI P. MARAMPIT) BERBATASAN DENGAN PHILIPINA
KONDISI : BERBATASAN DENGAN NEGARA PALAU TIDAK ADA SUAR (KECUALI P. BRASS) TIDAK BERPENDUDUK (KECUALI P. BRASS) P. FANILDO, BRASS, FANI
KONDISI : BERBATASAN DENGAN NEGARA TIMOR LESTE TIDAK BERPENDUDUK P. BATEK SUDAH ADA MENARA SUAR P. BATEK & P. DANA
Masalah : perbatasan Pulau Nipah
Implikasi Terhadap Lalu Lintas Kapal (TSS di Selat Singapura) TSSTSSTSSTSS
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PP No. 38/2002 sebagai landasan hukum penetapan/pengukuran batas-batas terluar wilayah dan yurisdiksi negara di laut perlu diperbaiki Belum didaftarkannya daftar koordinat geografis titik-titik pangkal pada Sekjen PBB Masih adanya garis-garis batas dengan negara tetangga yang bermasalah Belum adanya penghitungan kembali jumlah pulau-pulau NKRI, serta pemberian dasar hukumnya yang lebih kuat Kurangnya kesadaran akan kesatuan wilayah Indonesia sebagai satu negara kepulauan
BAGIAN PERBATASAN YANG MASIH BERMASALAH Laut Teritorial Laut Teritorial RI – Timor Leste RI – Timor Leste RI - Malaysia RI - Malaysia RI – Singapura RI – Singapura Landas Kontinen/ Landas Kontinen/ Dasar Laut Dasar Laut RI - Vietnam RI - Vietnam RI - Malaysia RI - Malaysia RI - Australia/T. Leste RI - Australia/T. Leste RI - Palau RI - Palau Zona Ekonomi Eksklusif Zona Ekonomi Eksklusif RI - Filipina RI - Filipina RI - Vietnam RI - Vietnam RI - Malaysia RI - Malaysia RI - Australia/T. Leste RI - Australia/T. Leste RI - Palau RI - Palau RI - Thailand RI - Thailand RI - India (?) RI - India (?)