PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KEBERATAN DAN BANDING.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Pajak Bumi & Bangunan.
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.

1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN KE-5.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

PBB (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-3 Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan

Keberatan Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat, manakala besarnya pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP yang diterima dirasakan tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya

Ketentuan Pengajuan Keberatan Surat pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Surat pengajuan keberatan harus dilampiri bukti- bukti resmi. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali karena kondisi force majeure. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Keberatan atas besarnya pajak terhutang pada SPPT atau SKP harus diajukan untuk tiap-tiap obyek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.

Mekanisme Penyelesaian Keberatan Setelah diterimanya surat keberatan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan melakukan penelitian mengenai kebenaran persyaratan yang diberikan/ditunjukkan dalam surat keberatan. Penelitian atas kebenaran bukti-bukti/persyaratan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut akan menentukan bisa diproses atau tidaknya surat keberatan tersebut. Untuk memperoleh kejelasan mengenai surat pengajuan keberatan, bila dipandang perlu Kantor Pelayanan PBB akan/dapat melakukan peninjauan langsung atas obyek pajaknya di lapangan. Sebelum dilakukan peninjauan di tempat obyek pajak, terlebih dahulu dikirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak/pemohon mengenai akan adanya peninjauan tersebut.

Keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak. Kantor Pelayanan PBB sebagai pihak yang menerima pengajuan surat keberatan akan memproses penyelesaian keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut lewat dan Kepala Kantor Pelayanan PBB belum juga atau tidak memberikan keputusan keberatan, maka pengajuan keberatan wajib pajak itu dianggap diterima. Kemudian wajib pajak berkewajiban membayar pajak terhutang menurut ketentuan data/bukti-bukti yang sebenarnya, seperti yang ditunjukkan dalam surat pengajuan keberatan.

Banding Wajib Pajak dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan- perundangan antara wajib pajak dengan aparat pajak. Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak. Pengajuan banding oleh wajib pajak di alamatkan langsung kepada Ketua BPSP Pajak di Jakarta. Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak.

Ketentuan Lain dan Ketentuan Pidana dalam Pajak Bumi dan Bangunan PBB (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-3

PENGURANGAN Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu PAJAK TERUTANG DENDA ADMINISTRASI

HAL-HAL YANG TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS DALAM UU PBB Pasal 23 BERLAKU KETENTUAN : -UUKETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN -PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA TIDAK DIATUR DALAM UU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

-PIDANA KURUNGAN SELAMA-LAMANYA 6 (ENAM) BULAN, ATAU -DENDA SETINGGI-TINGGINYA 2 (DUA) KALI PAJAK TERUTANG TIDAK MENGEMBALIKAN SPOP KEPADA DITJEN PAJAK SPOP TIDAK BENAR/ TIDAK LENGKAP DAN/ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR KARENA ALPA KETENTUAN PIDANA Pasal 24 MENIMBULKAN KERUGIAN PADA NEGARA

TIDAK MENGEM BALIKAN/ MENYAM PAIKAN SPOP KEPADA DITJEN PAJAK SPOP TIDAK BENAR/ TIDAK LENGKAP DAN/ATAU MELAMPIRKAN KETERA NGAN YANG TIDAK BENAR MEMPERLIHAT KAN SURAT/ DOKU- MEN PALSU ATAU DIPALSUKAN TIDAK MEMPERLIHATK AN/ MEMIN JAMKAN SURAT/ DOKUMEN LAINNYA TIDAK MENUN JUKKAN/ MENYAM PAIKAN DATA/ KETERA NGAN YANG DIPERLU KAN -PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 2(DUA) TAHUN, ATAU -DENDA SETINGGI- TINGGINYA 5 (LIMA) KALI PAJAK TERUTANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA NEGARA KETENTUAN PIDANA Pasal 25 ayat (1) DENGANSENGAJADENGANSENGAJA

KETENTUAN PIDANA Pasal 25 ayat (2), (3) dan Pasal 26 Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan, yang dengan sengaja melakukan tindakan:  Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;  Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan; Dipidana dengan kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp ,- (dua juta rupiah). Ancaman pidana dilipatkan dua, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara/sejak dibayarnya denda. Tindak pidana tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan

KEWAJIBAN PEJABAT YANG DALAM JABATAN/TUGAS PEKERJAANNYA BERKAITAN LANGSUNG DENGAN Objek PAJAK Pasal 21 dan 22 1.MENYAMPAIKAN LAPORAN BULANAN MENGENAI SEMUA MUTASI DAN PERUBAHAN OBJEK PAJAK KEPADA DJP; 2.MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DIPERLUKAN ATAS PERMINTAAN DJP KEWAJIBAN TERSEBUT BERLAKU JUGA BAGI PEJABAT LAIN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN Objek PAJAK KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN DITIADAKAN SEPANJANG MENYANGKUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PBB TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN DIKENAKAN SANKSI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU