PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Manajemen Rumah Sakit Dan Patient Safety
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Hak dan kewajiban pasien
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
SUSAHNYA MENJADI RUMAH SAKIT
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
QA DAN PERFORMANCE IMPROVEMENT
Patient Safety.
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
Keselamatan Pasien.
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
MANAGEMEN RESIKO Oleh : PANITIA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN.
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
MANAJEMEN MUTU INFORMASI KESEHATAN (MMIK) 3
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Penjaminan Mutu Asuhan Keperawatan OLEH : KELOMPOK 8.
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Ns. Heriviyatno J. Siagian.  Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelyanan keperawatan.
Manajemen K3 dr. Elfizon Amir, SpPD, Finasim. Manajemen risiko pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko,  tujuan.
Patient Safety dan Perilaku pemberi layanan untuk mencapai pelayanan yang paripurna Dr. Anas Makhfud, Sp.An.
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
Slide Praktek Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
BY. ENDAH KUSUMA WARDANI KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PATIENT SAFETY Emmelia Astika Fitri Damayanti, Ns., M.Kep.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati

Pengertian Patien Safety  Patient safety adalah tidak adanya kesalahan atau bebas dari cidera karena kecelakaan. (Menurut Kohn, Corrigan & Donaldson tahun 2000 )  Patient safety (keselamatan pasien) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan (DepKes RI, 2006).

Tujuan Pasien Safety  Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.  Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.  Menurunnya KTD ( kejadian tidak diinginkan) di rumah sakit.  Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.

Lingkup keamanan dan Keselamatan Pasien  Memaksimalkan kenyamanan dan martabat pasien.  Menjamin kemudahan pelaksanaan perawatan profesional.  Membuat ketentuan yang sesuai untuk anggota keluarga dan pengunjung.  Meminimalkan resiko infeksi.  Meminimalkan resiko efek samping lain sperti jatuh atau kesalahan pengobatan.  Mengelola transportasi pasien.  Memungkinkan untuk fleksibilitas penggunaan dari waktu ke waktu dan persyaratan perencanaan pelayanan selanjutnya.

Digunakan untuk memberi label obat yang perlu diwaspadai Digunakan untuk memberi label obat-obat yang memiliki kemiripan ucapan dan rupa Digunakan untuk memberi label obat-obat yang termasuk golongan obat kanker Digunakan untuk memberi label obat-obat yang dalam 6 bulan sudah mendekati masa kadaluarsa

Perspektif Keperawatan terhadap Pasien Safety  Patient Safety pada keperawatan merupakan upaya pencegahan injury pada pasien disebabkan langsung oleh pemberi pelayanan kesehatan itu sendiri. Lebih dari 10 tahun terakhir, patient safety menjadi prioritas utama dalam system pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan termasuk perawat memiliki tanggung jawab terhadap pengobatan dan perawatan pasien selama berada di rumah sakit termasuk patient safety.  Dari semua kategori tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, tenaga perawatan merupakan tenaga terbanyak dan mereka mempunya waktu kontrak dengan pasien lebih lama dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, sehingga mereka mempunyai peranan penting dalam menentukan baik buruknya mutu pelayanan kesehatan dirumah sakit

Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : A. Keselamatan pasien sebagai isu hukum 1. Pasal 55 (3) UU no 36/ “Pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.” 3. Pasal 32n UU no 44/ “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.” 5. Pasal 58 UU no 36/ “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimana.” 7. “…..Tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”

Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : B. Tanggung jawab hukum rumah sakit 1. Pasal 29 B UU no 44/ “Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.” 3. Pasal 46 UU no 44/ “Rumah sakit bertanggung jawab secara hokum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” 5. Pasal 45 (2) UU no 44/ “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”

Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : C. Bukan tanggung jawab rumah sakit  Pasal 45 (1) UU no 44/2009 tentang RS “Rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hokum apabila pasien dan atau keluarganya menolak atu menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.”

Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : D. Hak Pasien 1. Pasal 32 D UU no 44/ “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.” 3. Pasal 32E UU no 49/ “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.” 5. Pasal 32J UU no 44/ “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan.” 7. Pasal 32Q UU no 44/ “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.”

Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : E. Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien 1. Pasal 43 UU no 44/ RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien 3. Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. 4. RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri. 5. Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengkoreksi system dalam rangka meningkatan keselamatan pasien.

Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit (DepKes) 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukanevaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 8. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien

Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit (DepKes) 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukanevaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 8. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien

Proses monitoring keselamatan pasien, yaitu :  Pembuatan sistem pelaporan secara formal  Pelaporan insiden/ kejadian (KTD/KNC)  Analisa insiden/ investigasi diduga ada kesalan prosedur  Tindakan perbaikan (action)