PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 : Lia Siti Sonali Lilis Setiawati Neri Purwani Rustayim Yati Kusmiati
Pengertian Patien Safety Patient safety adalah tidak adanya kesalahan atau bebas dari cidera karena kecelakaan. (Menurut Kohn, Corrigan & Donaldson tahun 2000 ) Patient safety (keselamatan pasien) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan (DepKes RI, 2006).
Tujuan Pasien Safety Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Menurunnya KTD ( kejadian tidak diinginkan) di rumah sakit. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.
Lingkup keamanan dan Keselamatan Pasien Memaksimalkan kenyamanan dan martabat pasien. Menjamin kemudahan pelaksanaan perawatan profesional. Membuat ketentuan yang sesuai untuk anggota keluarga dan pengunjung. Meminimalkan resiko infeksi. Meminimalkan resiko efek samping lain sperti jatuh atau kesalahan pengobatan. Mengelola transportasi pasien. Memungkinkan untuk fleksibilitas penggunaan dari waktu ke waktu dan persyaratan perencanaan pelayanan selanjutnya.
Digunakan untuk memberi label obat yang perlu diwaspadai Digunakan untuk memberi label obat-obat yang memiliki kemiripan ucapan dan rupa Digunakan untuk memberi label obat-obat yang termasuk golongan obat kanker Digunakan untuk memberi label obat-obat yang dalam 6 bulan sudah mendekati masa kadaluarsa
Perspektif Keperawatan terhadap Pasien Safety Patient Safety pada keperawatan merupakan upaya pencegahan injury pada pasien disebabkan langsung oleh pemberi pelayanan kesehatan itu sendiri. Lebih dari 10 tahun terakhir, patient safety menjadi prioritas utama dalam system pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan termasuk perawat memiliki tanggung jawab terhadap pengobatan dan perawatan pasien selama berada di rumah sakit termasuk patient safety. Dari semua kategori tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, tenaga perawatan merupakan tenaga terbanyak dan mereka mempunya waktu kontrak dengan pasien lebih lama dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, sehingga mereka mempunyai peranan penting dalam menentukan baik buruknya mutu pelayanan kesehatan dirumah sakit
Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : A. Keselamatan pasien sebagai isu hukum 1. Pasal 55 (3) UU no 36/ “Pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.” 3. Pasal 32n UU no 44/ “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.” 5. Pasal 58 UU no 36/ “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimana.” 7. “…..Tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : B. Tanggung jawab hukum rumah sakit 1. Pasal 29 B UU no 44/ “Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.” 3. Pasal 46 UU no 44/ “Rumah sakit bertanggung jawab secara hokum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” 5. Pasal 45 (2) UU no 44/ “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : C. Bukan tanggung jawab rumah sakit Pasal 45 (1) UU no 44/2009 tentang RS “Rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hokum apabila pasien dan atau keluarganya menolak atu menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.”
Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : D. Hak Pasien 1. Pasal 32 D UU no 44/ “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.” 3. Pasal 32E UU no 49/ “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.” 5. Pasal 32J UU no 44/ “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan.” 7. Pasal 32Q UU no 44/ “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.”
Aspek hukum terhadap pasien safety atau kesalamatan pasien sebagai berikut : E. Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien 1. Pasal 43 UU no 44/ RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien 3. Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. 4. RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri. 5. Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengkoreksi system dalam rangka meningkatan keselamatan pasien.
Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit (DepKes) 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukanevaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 8. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit (DepKes) 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukanevaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 8. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Proses monitoring keselamatan pasien, yaitu : Pembuatan sistem pelaporan secara formal Pelaporan insiden/ kejadian (KTD/KNC) Analisa insiden/ investigasi diduga ada kesalan prosedur Tindakan perbaikan (action)