PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Keuangan Universitas Padjadjaran
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Materi 10.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PELATIHAN TEKNIS PENERAPAN “SIAP” PENGURUSAN SP SETNEG DI LINGKUNGAN UNS Yogyakarta, 8-9 Januari 2017.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SImPel (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PT UNP Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi Politeknik Negeri bali 2019

Pekerjaan : Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti Nama : Ulfiandri Nama kecil : Andri Pekerjaan : Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti Jabatan : Ka. Bag. Hukum, Kerjasama, dan Lay. Informasi No. HP : 082225886922 RIWAYAT PENDIDIKAN : SD Negeri Depok III  30, Tamat Tahun - 1975; SMP Negeri Depok, Tamat Tahun - 1979; SMA Negeri I Jakarta, Tamat Tahun - 1982; S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1989; S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2010;. 2.

PENDIDIKAN NON GELAR Pelatihan R & D Human Resource Management – Science and Technology Policy Institute, 20 Jam, Tahun 1993 Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang Peradilan Tata Usaha Negara – FHUI – Desember 1994; Pelatihan Metodologi Penelitian, Tahun 1995; Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang Pelatihan Teknik Pembuatan Kontrak Bisbis Publik – oleh LPLIH – FHUI, April Tahun 2000; Pelatihan Aspek-Aspek Hukum dalam Penelitian di LPLIH – FHUI - Oktober Tahun 2000; Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum) – November 2000; Bimbingan Teknis Proses Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS dan Banding Administratif – Badan Pertimbangan Kepegawaian – Juli tahun 2002; Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan - 4 September 2006

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk. III) – September 2006. Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Topik : Proses Legislasi yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia – 22 Mei 2007; Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Topik : Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah – 3 Juli 2007 ; Pelatihan Program on Technology Transfer held in Bangkok, Thailand – Juli 2009; Training Scne Techno Part di Coventry University UK (19 November – 2 Desember 2016

PENGALAMAN KERJA LBH Jakarta Tahun 1987 – 1988; LBH Jayapura Tahun 1989 – 1990; Tamara Bank Jayapura 1990 – 1991; Kusnandar Konsultan 1991 - 1992 Staf Bagian Pembinan Pegawai BPPT 1992 - 1998; Staf Bagian Hukum BPPT 1998 - 2001; Ka. Sub Bag Dokumentasi Hukum BPPT – 2001 s.d 23 April 2006; Ka. Bag. Hukum dan HKI BPPT , 24 April 2006 s.d Mei 2014;

RIWAYAT TIM Tim Penelaah Kasus PNS di lingkungan BPPT - 2004 Ketua Tim TP-TGR BPPT Tahun 1999 – 28 April 2009 ; Anggota Tim Reformasi Birokrasi BPPT Tahun 2008 – 2013; Sekretaris Tim Majelis HKI BPPT Tahun 2011 – 2014; Anggota Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2012 - 2014; Tim Ahli Pemantau Reformasi Birokrasi BPPT Tahun 2014. Ketua Tim TP – TGR Ditjen SDID Kemristekdikti mulai 01 Januari 2018

KEAHLIAN Kemampuan Beracara dalam bidang Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara; (Surat Tanda Lulus Ujian Pengacara Praktek tahun 1989, dan Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); Saksi Ahli Bidang Hukum Kekayaan Intelektual (di Pengadilan Negeri Surabaya Tahun 2013, dan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2014;

??? Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti Direktorat Karier & Kompetensi Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D Direktorat Karier & Kompetensi Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., MA Direktorat Kualifikasi SDM ??? Direktorat Sarana & Prasarana Dr. M. Sofwan Effendi, S.IP., M.Ed.. Sekretariat Ditjen Prof. Dr. Ir. Anondho Wijanarko, M.Eng. (Ps. 269 – 337 PERMENRISTEKDIKTI NO. 15 Tahun 2015 ttg Organisasi & Tata Kerja)

Subbag. Layanan informasi Bag. HK, KS, dan LI ULFIANDRI, S.H, M.H Subbag. Hukum Fauzi Jazuli, S.H., M.H. Subbag Kerjasama Moh. Rifan Jauhari. Subbag. Layanan informasi Yoqi Herdani, S.Kom, M.I.Kom (Ps. 272 – 288 PERMENRISTEKDIKTI NO. 15 Tahun 2015)

( Ps. 281 Kemenristekdikti No. 15 Tahun 2015) TUGAS BAG. HK, KS, LI melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dan layanan informasi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Ps. 281 Kemenristekdikti No. 15 Tahun 2015)

DASAR HUKUM UU No. 6/2011 tt Keimigrasian; PP No. 31/2013 ttg Pelaksanaan UU no. 6/2011 ttg Keimigrasian (Ps. 44); PP No. 45/2013 ttg Tata Cara Pelaksanaan APBN (Ps. 90); Instruksi Presiden Nomor 11/2005 tentang PDLN; Permensesneg No. 11/2008 ttg Petunjuk Pelaksanaan Administrasi PDLN. PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan PDLN diubah dengan PMK Nomor 227/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Surat Setneg No. B-410/Kemensetneg/Ses/LN.00/02/2017 tgl. 28-2- 2017. 1. Slamet – Persyaratan Permohonan

UU NO. 6 TAHUN 2011 Pasal 24 (1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: a. Paspor; dan b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Paspor terdiri atas: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa. (3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;

PP 31 TAHUN 2013 Pasal 2 (1) Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Pasal 34 (1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: a. Paspor; dan b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Paspor terdiri atas: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa.

PASPOR DINAS Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. { Ps. 25 ayat (2) UU No. 6/2011 & Ps. 43 ayat (1) PP 31/2013} Warga Negara Indonesia: { Ps. 43 ayat (2), ayat (3) PP 31/2013}} PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, Istri atau Suami, dan Orang Tuanya. anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan puu; dan anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan puu. petugas yang bekerja pada Perwakilan RI atau rumah Perwakilan RI beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kemlu; WNI yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah

PENGERTIAN Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat · kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan. Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau 'pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk. Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

PRINSIP PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas ke luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk. {Ps. 90 ayat (2) PP 45/2013; Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008; PMK No. 164/PMK.05/2015 }; Permohonan izin paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan; {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008}; Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; {Permensekneg No. 11/2008} Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat penting dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008}; Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015 } Ketersediaan Anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian; {Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015 } Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja Negara; {Permensekneg No. 11/2008, Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015} Transfaransi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.{Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015 }

Hal hal yang perlu diperhatikan Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan sepanjang pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak. {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008} Rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri diupayakan dalam jumlah yang sangat terbatas dan hanya yang bidang tugasnya sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas. {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008}; Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD; {Permensekneg No. 11/2008} Wajib membuat laporan; {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008} Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya; {Permensekneg No. 11/2008} Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri; {Permensekneg No. 11/2008} Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap pemerintah {Permensekneg No. 11/2008

KEPERLUAN PERJALANAN DINAS Melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; Tugas belajar; Mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan kepmen/pimpinan lembaga; Menjemput/mengantar jenazah yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas; Mengikuti kegiatan magang di Luar Negeri Melaksanakan Datasering; Mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan atau Mengikuti Training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis. (Ps. 5 ayat (3) PMK No. 164/PMK.05/2015

PANDUAN Permohonan Izin PDLN untuk para Eselon I dan Eselon 2 di Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kopertis diajukan Kepada Menristekdikti Permohonan Izin PDLN untuk para Eselon III dan Eselon IV di Kemenristekdikti, diajukan Kepada Sekjen Kemenristekdikti. Permohonan Izin PDLN untuk para Dekan, Dosen dan Tenaga Pendidik di PTN di diajukan Kepada Sesditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Permohonan Izin PDLN untuk para Mahasiswa di PTN di diajukan Kepada Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti. Cat : sesuai Surat Sekjen Kemenristekdikti No. 397/A.A5/PI/2017 ttg. 17 Januari 2017

PRINSIP KERJA SImPeL dan BEBERAPA IMPLIKASI KEBIJAKAN Pelayanan Penanganan Izin PDLN dilaksanakan secara On-Line terhitung mulai 3 Januari 2017 dengan mengakses https://simpel.setneg.go.id Seluruh transaksi dokumen dimulai dari proses permohonan berikut kelengkapan dokumen dan produk akhir berupa Surat Persetujuan Pemerintah (SP Setneg) dilakukan dan dihasilkan secara elektronik. PRINSIP KERJA SImPeL dan BEBERAPA IMPLIKASI KEBIJAKAN

ALUR PROSES IZIN KE LUAR NEGERI PERGURUAN TINGGI SIMPEL: Akun 1 Akun 2 Akun 3 1. SEKNEG 2. DEPLU 3. KEDUTAAN NEGARA TUJUAN DITJEN SDID

PERMOHONAN SURAT PENGANTAR PT Surat Pengantar dari Rektor dan Pejabat Setingkat Eselon 1, ditujukan ke salah satu FOCAL POINT di Kemenristekdikti sesuai pelaksana perjalanan dinas tsb, yaitu: - u/ Rektor/Warek ke Menristekdikti - u/ Dekan/Dosen/Tendik ke Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti - u/Mahasiswa ke Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan)

SURAT PERMOHONAN SURAT PENGANTAR SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT Nama dan Jabatan yang melakukan perjalanan dinas luar negeri; NIP atau identitas yang disetarakan; Tujuan kegiatan/Keperluan ; Kota dan Negara yang dituju; Jangka waktu perjalanan dinas; Sumber Dana. 2. Poltek Batam – jika persyaratan 3 minggu tidak mungkin karena banyak undangan dari negara tetangga; 3. Yanti Unan – dalam SOPnya 3 minggu apa hanya didikti atau dengan sekneg, karena ada 1 bulan belum keluar

SURAT PERMOHONAN PERGURUAN TINGGI DILENGKAPI Untuk Kunjungan Singkat: Surat Undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari perwakilan Pemerintah di Luar Negeri di Negara yang dituju; Dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai/Jaminan Pembiayaan; Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri; SK dan/atau Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila diajukan oleh instansi lain (SURAT TUGAS); Kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila PDLN dlm rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional; Brosur atau sejenisnya bila dalam rangka promosi/pameran; Draf perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait (untuk Keperluan Kerjasama); Khusus utk ke TAIWAN dan ISRAEL, dilengkapi CLEARANCE dari Dit. Keamanan Diplomatik - KEMLU Pertanyaan : 1.Pendidikan dari tahun 2012 – 2014 jadi cpns koordinasi dengan ada perjalanan ke taiwan 3 hari apa perlu sp padahal undangannya ; 2. Ketergesahan kami menirim surat 3. Lampung studen excange

UNTUK TUGAS BELAJAR (DEGREE/NON-DEGREE): Surat Pengantar dari Pemimpin PT (untuk PTN) atau Kopertis (untuk PTS), ditujukan ke Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Letter of Acceptance Daftar Riwayat Hidup (singkat saja 1-2 halaman, termasuk nomor HP dan alamat email) Salinan KTP Surat Pernyataan/Keterangan tentang Sumber dan Jumlah Pembiayaan PDLN Surat Pernyataan Tugas Belajar Bermaterai yang diketahui oleh Pimpinan PT Khusus utk tubel ke TAIWAN dan ISRAEL, dilengkapi CLEARANCE dari Dit. Keamanan Diplomatik - KEMLU

SURAT TUGAS Pemberi Tugas; Pelaksana Tugas; Uraian Tugas; Sumber Pembiayaan; Waktu Perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi dan pulang; Waktu yang diperlukan untuk pelaksaan tugas; Tempat pelaksaan tugas; Target kinerja atau hasil yang akan dicapai; Kewajiban pelaksana tugas untuk menyampaikan Laporan kepada Pejabat penerbit Surat Tugas;

WAKTU PERJALANAN Waktu yang digunakan untuk Moda Transportasi; Waktu Transit; dan/atau waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri atau Tempat Kedudukan Di Luar Negeri;

PERHITUNGAN WAKTU PERJALANAN Lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 hari; Lama perjalanan 25 (dua puluh lima) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam dihitung 2 hari; Lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 hari

REKAPITULASI PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PDLN

SP SETNEG Surat Persetujuan (SP) Digital

PELAYANAN DI DEPLU Permohonan Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Permohonan Ijin Berangkat ke luar negeri (Exit Permit). Rekomendasi visa

WAKTU PELAYANAN PELAYANAN : - Pembuatan Paspor Baru 3 (tiga) hari kerja sudah termasuk exit permit dan rekomendasi visa Exit permit dan rekomendasi visa 2 (dia) hari kerja Senin – Kamis Pukul 08.30 s/d 16.00 (Penerimaan Berkas Hingga Pukul 12.00) Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Jumat Pukul 08.30 s/d 16.30 (Penerimaan Berkas Hingga Pukul 13.30) Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30

Focal point di Kemristekdikti akan mengajukan booking online permohonan paspor dinas/exit permit/rekomendasi visa di mobile apps KEMLU. Jika permohonan disetujui, dalam jangka 4 hari pemohon dapat mengambil dokumen yang dimohonkan di Kemlu dengan membawa bukti registrasi dan dokumen fisik permohonannya.

STANDAR KELAYAKAN FOTO PASPOR DINAS DAN DIPLOMATIK Foto terbaru (maksimal 6 bulan terakhir), kualitas standar foto studio; Pakaian: laki-laki PSL; tidak ada aksesori tambahan di kepala, telinga terlihat, tidak menggunakan kacamata. jika menggunakan kacamata pastikan tidak ada pantulan cahaya dan frame tidak menutupi lensa mata; Perempuan: bebas rapih; Bagi yang memakai jilbab, telinga harus tertutup, dan tidak terlihat rambut, dan bayangan jilbab tidak jatuh di wajah;

EXIT PERMIT

TERIMA KASIH