PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PT UNP Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi Politeknik Negeri bali 2019
Pekerjaan : Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti Nama : Ulfiandri Nama kecil : Andri Pekerjaan : Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti Jabatan : Ka. Bag. Hukum, Kerjasama, dan Lay. Informasi No. HP : 082225886922 RIWAYAT PENDIDIKAN : SD Negeri Depok III 30, Tamat Tahun - 1975; SMP Negeri Depok, Tamat Tahun - 1979; SMA Negeri I Jakarta, Tamat Tahun - 1982; S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1989; S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2010;. 2.
PENDIDIKAN NON GELAR Pelatihan R & D Human Resource Management – Science and Technology Policy Institute, 20 Jam, Tahun 1993 Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang Peradilan Tata Usaha Negara – FHUI – Desember 1994; Pelatihan Metodologi Penelitian, Tahun 1995; Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang Pelatihan Teknik Pembuatan Kontrak Bisbis Publik – oleh LPLIH – FHUI, April Tahun 2000; Pelatihan Aspek-Aspek Hukum dalam Penelitian di LPLIH – FHUI - Oktober Tahun 2000; Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum (Diklat Adum) – November 2000; Bimbingan Teknis Proses Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS dan Banding Administratif – Badan Pertimbangan Kepegawaian – Juli tahun 2002; Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan - 4 September 2006
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk. III) – September 2006. Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Topik : Proses Legislasi yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia – 22 Mei 2007; Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Topik : Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah – 3 Juli 2007 ; Pelatihan Program on Technology Transfer held in Bangkok, Thailand – Juli 2009; Training Scne Techno Part di Coventry University UK (19 November – 2 Desember 2016
PENGALAMAN KERJA LBH Jakarta Tahun 1987 – 1988; LBH Jayapura Tahun 1989 – 1990; Tamara Bank Jayapura 1990 – 1991; Kusnandar Konsultan 1991 - 1992 Staf Bagian Pembinan Pegawai BPPT 1992 - 1998; Staf Bagian Hukum BPPT 1998 - 2001; Ka. Sub Bag Dokumentasi Hukum BPPT – 2001 s.d 23 April 2006; Ka. Bag. Hukum dan HKI BPPT , 24 April 2006 s.d Mei 2014;
RIWAYAT TIM Tim Penelaah Kasus PNS di lingkungan BPPT - 2004 Ketua Tim TP-TGR BPPT Tahun 1999 – 28 April 2009 ; Anggota Tim Reformasi Birokrasi BPPT Tahun 2008 – 2013; Sekretaris Tim Majelis HKI BPPT Tahun 2011 – 2014; Anggota Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2012 - 2014; Tim Ahli Pemantau Reformasi Birokrasi BPPT Tahun 2014. Ketua Tim TP – TGR Ditjen SDID Kemristekdikti mulai 01 Januari 2018
KEAHLIAN Kemampuan Beracara dalam bidang Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara; (Surat Tanda Lulus Ujian Pengacara Praktek tahun 1989, dan Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); Saksi Ahli Bidang Hukum Kekayaan Intelektual (di Pengadilan Negeri Surabaya Tahun 2013, dan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2014;
??? Ditjen Sumber Daya Iptek & Dikti Direktorat Karier & Kompetensi Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D Direktorat Karier & Kompetensi Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., MA Direktorat Kualifikasi SDM ??? Direktorat Sarana & Prasarana Dr. M. Sofwan Effendi, S.IP., M.Ed.. Sekretariat Ditjen Prof. Dr. Ir. Anondho Wijanarko, M.Eng. (Ps. 269 – 337 PERMENRISTEKDIKTI NO. 15 Tahun 2015 ttg Organisasi & Tata Kerja)
Subbag. Layanan informasi Bag. HK, KS, dan LI ULFIANDRI, S.H, M.H Subbag. Hukum Fauzi Jazuli, S.H., M.H. Subbag Kerjasama Moh. Rifan Jauhari. Subbag. Layanan informasi Yoqi Herdani, S.Kom, M.I.Kom (Ps. 272 – 288 PERMENRISTEKDIKTI NO. 15 Tahun 2015)
( Ps. 281 Kemenristekdikti No. 15 Tahun 2015) TUGAS BAG. HK, KS, LI melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dan layanan informasi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Ps. 281 Kemenristekdikti No. 15 Tahun 2015)
DASAR HUKUM UU No. 6/2011 tt Keimigrasian; PP No. 31/2013 ttg Pelaksanaan UU no. 6/2011 ttg Keimigrasian (Ps. 44); PP No. 45/2013 ttg Tata Cara Pelaksanaan APBN (Ps. 90); Instruksi Presiden Nomor 11/2005 tentang PDLN; Permensesneg No. 11/2008 ttg Petunjuk Pelaksanaan Administrasi PDLN. PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan PDLN diubah dengan PMK Nomor 227/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Surat Setneg No. B-410/Kemensetneg/Ses/LN.00/02/2017 tgl. 28-2- 2017. 1. Slamet – Persyaratan Permohonan
UU NO. 6 TAHUN 2011 Pasal 24 (1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: a. Paspor; dan b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Paspor terdiri atas: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa. (3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
PP 31 TAHUN 2013 Pasal 2 (1) Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Pasal 34 (1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: a. Paspor; dan b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Paspor terdiri atas: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa.
PASPOR DINAS Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. { Ps. 25 ayat (2) UU No. 6/2011 & Ps. 43 ayat (1) PP 31/2013} Warga Negara Indonesia: { Ps. 43 ayat (2), ayat (3) PP 31/2013}} PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, Istri atau Suami, dan Orang Tuanya. anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan puu; dan anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan puu. petugas yang bekerja pada Perwakilan RI atau rumah Perwakilan RI beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kemlu; WNI yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah
PENGERTIAN Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat · kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan. Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau 'pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk. Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
PRINSIP PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas ke luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk. {Ps. 90 ayat (2) PP 45/2013; Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008; PMK No. 164/PMK.05/2015 }; Permohonan izin paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan; {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008}; Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; {Permensekneg No. 11/2008} Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat penting dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008}; Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015 } Ketersediaan Anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian; {Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015 } Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja Negara; {Permensekneg No. 11/2008, Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015} Transfaransi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.{Ps. 3 PMK No. 164/PMK.05/2015 }
Hal hal yang perlu diperhatikan Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan sepanjang pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak. {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008} Rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri diupayakan dalam jumlah yang sangat terbatas dan hanya yang bidang tugasnya sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas. {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008}; Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD; {Permensekneg No. 11/2008} Wajib membuat laporan; {Inpres No. 11/2005; Permensekneg No. 11/2008} Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya; {Permensekneg No. 11/2008} Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri; {Permensekneg No. 11/2008} Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap pemerintah {Permensekneg No. 11/2008
KEPERLUAN PERJALANAN DINAS Melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; Tugas belajar; Mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan kepmen/pimpinan lembaga; Menjemput/mengantar jenazah yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas; Mengikuti kegiatan magang di Luar Negeri Melaksanakan Datasering; Mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan atau Mengikuti Training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis. (Ps. 5 ayat (3) PMK No. 164/PMK.05/2015
PANDUAN Permohonan Izin PDLN untuk para Eselon I dan Eselon 2 di Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kopertis diajukan Kepada Menristekdikti Permohonan Izin PDLN untuk para Eselon III dan Eselon IV di Kemenristekdikti, diajukan Kepada Sekjen Kemenristekdikti. Permohonan Izin PDLN untuk para Dekan, Dosen dan Tenaga Pendidik di PTN di diajukan Kepada Sesditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Permohonan Izin PDLN untuk para Mahasiswa di PTN di diajukan Kepada Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti. Cat : sesuai Surat Sekjen Kemenristekdikti No. 397/A.A5/PI/2017 ttg. 17 Januari 2017
PRINSIP KERJA SImPeL dan BEBERAPA IMPLIKASI KEBIJAKAN Pelayanan Penanganan Izin PDLN dilaksanakan secara On-Line terhitung mulai 3 Januari 2017 dengan mengakses https://simpel.setneg.go.id Seluruh transaksi dokumen dimulai dari proses permohonan berikut kelengkapan dokumen dan produk akhir berupa Surat Persetujuan Pemerintah (SP Setneg) dilakukan dan dihasilkan secara elektronik. PRINSIP KERJA SImPeL dan BEBERAPA IMPLIKASI KEBIJAKAN
ALUR PROSES IZIN KE LUAR NEGERI PERGURUAN TINGGI SIMPEL: Akun 1 Akun 2 Akun 3 1. SEKNEG 2. DEPLU 3. KEDUTAAN NEGARA TUJUAN DITJEN SDID
PERMOHONAN SURAT PENGANTAR PT Surat Pengantar dari Rektor dan Pejabat Setingkat Eselon 1, ditujukan ke salah satu FOCAL POINT di Kemenristekdikti sesuai pelaksana perjalanan dinas tsb, yaitu: - u/ Rektor/Warek ke Menristekdikti - u/ Dekan/Dosen/Tendik ke Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti - u/Mahasiswa ke Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan)
SURAT PERMOHONAN SURAT PENGANTAR SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT Nama dan Jabatan yang melakukan perjalanan dinas luar negeri; NIP atau identitas yang disetarakan; Tujuan kegiatan/Keperluan ; Kota dan Negara yang dituju; Jangka waktu perjalanan dinas; Sumber Dana. 2. Poltek Batam – jika persyaratan 3 minggu tidak mungkin karena banyak undangan dari negara tetangga; 3. Yanti Unan – dalam SOPnya 3 minggu apa hanya didikti atau dengan sekneg, karena ada 1 bulan belum keluar
SURAT PERMOHONAN PERGURUAN TINGGI DILENGKAPI Untuk Kunjungan Singkat: Surat Undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari perwakilan Pemerintah di Luar Negeri di Negara yang dituju; Dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai/Jaminan Pembiayaan; Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri; SK dan/atau Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila diajukan oleh instansi lain (SURAT TUGAS); Kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila PDLN dlm rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional; Brosur atau sejenisnya bila dalam rangka promosi/pameran; Draf perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait (untuk Keperluan Kerjasama); Khusus utk ke TAIWAN dan ISRAEL, dilengkapi CLEARANCE dari Dit. Keamanan Diplomatik - KEMLU Pertanyaan : 1.Pendidikan dari tahun 2012 – 2014 jadi cpns koordinasi dengan ada perjalanan ke taiwan 3 hari apa perlu sp padahal undangannya ; 2. Ketergesahan kami menirim surat 3. Lampung studen excange
UNTUK TUGAS BELAJAR (DEGREE/NON-DEGREE): Surat Pengantar dari Pemimpin PT (untuk PTN) atau Kopertis (untuk PTS), ditujukan ke Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Letter of Acceptance Daftar Riwayat Hidup (singkat saja 1-2 halaman, termasuk nomor HP dan alamat email) Salinan KTP Surat Pernyataan/Keterangan tentang Sumber dan Jumlah Pembiayaan PDLN Surat Pernyataan Tugas Belajar Bermaterai yang diketahui oleh Pimpinan PT Khusus utk tubel ke TAIWAN dan ISRAEL, dilengkapi CLEARANCE dari Dit. Keamanan Diplomatik - KEMLU
SURAT TUGAS Pemberi Tugas; Pelaksana Tugas; Uraian Tugas; Sumber Pembiayaan; Waktu Perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi dan pulang; Waktu yang diperlukan untuk pelaksaan tugas; Tempat pelaksaan tugas; Target kinerja atau hasil yang akan dicapai; Kewajiban pelaksana tugas untuk menyampaikan Laporan kepada Pejabat penerbit Surat Tugas;
WAKTU PERJALANAN Waktu yang digunakan untuk Moda Transportasi; Waktu Transit; dan/atau waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri atau Tempat Kedudukan Di Luar Negeri;
PERHITUNGAN WAKTU PERJALANAN Lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 hari; Lama perjalanan 25 (dua puluh lima) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam dihitung 2 hari; Lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 hari
REKAPITULASI PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PDLN
SP SETNEG Surat Persetujuan (SP) Digital
PELAYANAN DI DEPLU Permohonan Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Permohonan Ijin Berangkat ke luar negeri (Exit Permit). Rekomendasi visa
WAKTU PELAYANAN PELAYANAN : - Pembuatan Paspor Baru 3 (tiga) hari kerja sudah termasuk exit permit dan rekomendasi visa Exit permit dan rekomendasi visa 2 (dia) hari kerja Senin – Kamis Pukul 08.30 s/d 16.00 (Penerimaan Berkas Hingga Pukul 12.00) Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Jumat Pukul 08.30 s/d 16.30 (Penerimaan Berkas Hingga Pukul 13.30) Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30
Focal point di Kemristekdikti akan mengajukan booking online permohonan paspor dinas/exit permit/rekomendasi visa di mobile apps KEMLU. Jika permohonan disetujui, dalam jangka 4 hari pemohon dapat mengambil dokumen yang dimohonkan di Kemlu dengan membawa bukti registrasi dan dokumen fisik permohonannya.
STANDAR KELAYAKAN FOTO PASPOR DINAS DAN DIPLOMATIK Foto terbaru (maksimal 6 bulan terakhir), kualitas standar foto studio; Pakaian: laki-laki PSL; tidak ada aksesori tambahan di kepala, telinga terlihat, tidak menggunakan kacamata. jika menggunakan kacamata pastikan tidak ada pantulan cahaya dan frame tidak menutupi lensa mata; Perempuan: bebas rapih; Bagi yang memakai jilbab, telinga harus tertutup, dan tidak terlihat rambut, dan bayangan jilbab tidak jatuh di wajah;
EXIT PERMIT
TERIMA KASIH