Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG."— Transcript presentasi:

1 PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 071/KMA/SK/V/2008 TENTANG KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN KERJA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.

2 LATAR BELAKANG Sejak ditetapkan :
PP No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, PERPRES No. 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc PP No. 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Maka : Disiplin kerja Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya tidak dapat diberlakukan SK No tahun 2008 jo SK No. 069 Tahun 2009 ini, oleh karena SK-SK tersebut khusus mengatur tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja, sedangkan Dalam Ke-3 PP tersebut di atas yang diatur adalah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Hakim (Bukan Tunjangan Kinerja);

3 LATAR BELAKANG Sejak berlakunya PP No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, kedisplinan para Hakim menurun, Kepada Hakim tidak dapat diberlakukan SK KMA No tahun 2008, untuk penegakan disiplin Hakim. Penegakan disiplin dan sanksi pemotongan tunjangan hanya dapat diberlakukan terhadap tunjangan khusus kinerja bukan terhadap tunjangan jabatan (struktural/fungsional), Setelah berkonsultasi dengan Kemenkeu dan Kemenpan, disetujui penerapan sistem penegakan disiplin untuk hakim dengan sistem hukuman disiplin yang berdampak pada tidak dibayarkan tunjangan jabatan (struktural/fungsional).

4 JAM KERJA SENIN – KAMIS : 08.00 – 16.30 JUM`AT : 08.00 – 17.00
ISTIRAHAT : JUM`AT : – 17.00 ISTIRAHAT : UNTUK KESERAGAMAN JAM KERJA DITETAPKAN OLEH KETUA PTB DIBAWAH KOORDINASI KETUA PT, DENGAN KETENTUAN JAM KERJA SELAMA 5 HARI DALAM 1 MINGGU : 37,5 JAM.

5 IJIN/PEMBERITAHUAN IJIN - MENINGGALKAN KANTOR SEBELUM JAM PULANG
IJIN – TIDAK MASUK KERJA DI LUAR KEDINASAN IJIN – BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

6 IJIN - MENINGGALKAN KANTOR SEBELUM JAM PULANG
Wakil Ketua Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Ketua Muda/Kamar Perkara oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Ketua Muda/Kamar Pembinaan dan Pengawasan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Hakim Agung oleh Ketua Muda/Kamar Hakim Yustisial pada MA ijin diberikan oleh Panitera/Hakim / pejabat yang ditunjuk, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding diberikan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan terkait. Wakil Ketua/ Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Tingkat Banding diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Pertama diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

7 IJIN TERTULIS DARI KETUA/KEPALA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK KARENA
IJIN DAPAT DISERAHKAN SECARA LANGSUNG ATAU DIKIRIMKAN MELALUI FAX ATAU SURAT/PESAN ELEKTRONIK. UNTUK KEPERLUAN KEDINASAN, PERINTAH/DISPOSISI BERLAKU SEBAGAI IJIN

8 IJIN - TIDAK MASUK KERJA DI LUAR KEDINASAN
Wakil Ketua Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Ketua Muda/Kamar Perkara oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Ketua Muda/Kamar Pembinaan dan Pengawasan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Hakim Agung oleh Ketua Muda/Kamar Hakim Yustisial pada MA ijin diberikan oleh Panitera/Hakim / pejabat yang ditunjuk, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding diberikan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan terkait. Wakil Ketua/ Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Tingkat Banding diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Pertama diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

9 IJIN TERTULIS DARI KETUA/KEPALA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK
IJIN DAPAT DISERAHKAN SECARA LANGSUNG ATAU DIKIRIMKAN MELALUI FAX ATAU SURAT/PESAN ELEKTRONIK. UNTUK KEPERLUAN KEDINASAN, PERINTAH/DISPOSISI BERLAKU SEBAGAI IJIN. IJIN HANYA DAPAT DIBERIKAN UNTUK PALING LAMA 2 (DUA) HARI

10 IJIN – BEPERGIAN KE LUAR NEGERI:
Baik keperluan dinas maupun pribadi Ijin oleh ketua mahkamah agung Untuk memenuhi kewajiban agama cukup mendapatkan ijin dari Pimpinan Satuan Kerja Dalam rangka kedinasan wajib melaporkan hasilnya kepada Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pejabat yang ditunjuk

11 KEWAJIBAN DALAM RANGKA BEPERGIAN KE LUAR NEGERI, KOTA ATAU DAERAH LEBIH DARI 1 (SATU) HARI
Ketua Mahkamah Agung Wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada salah satu wakil atau pejabat yang ditunjuk Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada wakil Ketua/Wakil Kepala atau pelaksana tugas Ketua/Kepala bila ada kekosongan Wakil Ketua/Kepala Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada wakil Ketua/Wakil Kepala atau pelaksana tugas Ketua/Kepala bila ada kekosongan Wakil Ketua/Kepala

12 PEMBINAAN TERHADAP HAKIM YANG SAKIT
HARI ---- WAJIB MENGAJUKAN CUTI SAKIT LEBIH DARI 14 HARI SECARA BERTURUT-TURUT DAN TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS, WAJIB MENGAJUKAN CUTI PALING LAMBAT 7 HARI TERHITUNG SEJAK HARI KEEMPAT BELAS DARI SAKITNYA CUTI SAKIT DIBERIKAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN DAPAT DITAMBAH UNTUK PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN APABILA DIPANDANG PERLU BERDASARKAN SURAT KETERANGAN TIM PENGUJI KESEHATAN YANG DITUNJUK MENTERI KESEHATAN YANG MERAWAT HAKIM YANG TIDAK SEMBUH DARI PENYAKITNYA DALAM JANGKA WAKTU TSB, HARUS DIUJI KEMBALI KESEHATANNYA, BILA YANG BERSANGKUTAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT BEKERJA LAGI, MAKA DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA. CUTI SAKIT DIAJUKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DENGAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOKTER

13 PEMBINAAN TERHADAP HAKIM YANG SAKIT
BILA TETAP TIDAK MEMERIKSAKAN KESEHATAN KE DOKTER, MAKA ATASAN LANGSUNGWAJIB MEMERINTAHKAN YBS UTK MEMERIKSAKAN KESEHATANNYA PERINTAH DILAKUKAN SECARA TERTULIS OLEH KETUA/KEPALA 7 HARI SEJAK MENERIMA PERINTAH TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA DIBERIKAN TEGURAN PERTAMA 7 HARI SEJAK TEGURAN PERTAMA TIDAK DILAKSANAKAN PERINTAH, DIBERIKAN TEGURAN KEDUA BILA TENGGANG WAKTU 7 HARI DARI TEGURAN KEDUA TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN, MAKA YANG BERSANGKUTAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN DISIPLIN KERJA.

14 PELAPORAN Ketua / kepala Pengadilan tingkat pertama wajib melaporkan ke Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dengan Tembusan Kepala BAWAS, Bila Hakim di pengadilan yang dipimpinnya tidak mematuhi jam kerja, tidak memeriksakan kesehatannya dan tidak mengajukan cuti sesuai aturan. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan memuat : nama, pangkat/gol, yang dilaporkan dan uraian akumulasi tidak dipatuhinya ketentuan.

15 PELAPORAN Ketua / kepala Pengadilan tingkat Banding wajib melaporkan kepada Kepala BAWAS, Bila Hakim di pengadilan yang dipimpinnya tidak mematuhi jam kerja, tidak memeriksakan kesehatannya dan tidak mengajukan cuti sesuai aturan. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan memuat : nama, pangkat/gol, yang dilaporkan dan uraian akumulasi tidak dipatuhinya ketentuan.

16 PELAPORAN Panitera / Hakim yang menduduki jabatan struktural atau pejabat ditunjuk wajib melaporkan kepada Kepala BAWAS, Bila Hakim Yustisial di unit kerja yang dipimpinnya tidak mematuhi jam kerja, tidak memeriksakan kesehatannya dan tidak mengajukan cuti sesuai aturan. Kepala BAWAS melaporkan kepada Tuadawas/Tuakawas Laporan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan memuat : nama, pangkat/gol, yang dilaporkan dan uraian akumulasi tidak dipatuhinya ketentuan.

17 PELAPORAN Tuadawas / Tuakawas wajib melaporkan kepada Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, bila Hakim Agung, Kepala BAWAS tidak mematuhi jam kerja, tidak memeriksakan kesehatannya dan tidak mengajukan cuti sesuai aturan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Bidang Non Yudisial wajib melaporkan Kepada Ketua MA, bila Tuaka/Tuada tidak mematuhi jam kerja, tidak memeriksakan kesehatannya dan tidak mengajukan cuti sesuai aturan. Ketua MA menyelenggarakan RAPIM untuk menetapkan tindak lanjut atas Wakil Ketua yang tidak mematuhi aturan. Wakil Ketua menyelenggarakan RAPIM dengan dukungan ½ ditambah 1 unsur Pimpinan untuk menetapkan tindak lanjut atas Ketua MA yang tidak mematuhi aturan. RAPIM membahas dan mengambil keputusan yang dianggap perlu apabila KMA tidak mematuhi aturan.

18 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN TIM PEMERIKSA
Untuk memeriksa wakil ketua/wakil kepala dan hakim ad hoc pada pengadilan tingkat pertama : dibentuk oleh ketua/kepala Pengadilan Tingkat Pertama dengan menetapkan 3 orang tim pemeriksa diketuai oleh Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Kepala dan staf Pengadilan Pertama sebagai sekretaris. Untuk memeriksa wakil ketua/wakil kepala dan hakim ad hoc pada pengadilan tingkat Banding : dibentuk oleh ketua/kepala Pengadilan Tingkat Banding dengan menetapkan 3 orang tim pemeriksa diketuai oleh Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Kepala dan staf Pengadilan Banding sebagai sekretaris.

19 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN TIM PEMERIKSA
Untuk memeriksa Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial pada MA dan Hakim pertama pada 4 lingkunngan peradilan dibentuk oleh Kabawas dengan menetapkan 3 orang Tim dari BAWAS dan seorang staf BAWAS sebagai Sekretaris Untuk memeriksa Hakim yang menduduki jabatan struktur eselon 2 : dibentuk oleh ketua muda/kamar dengan menetapkan 3 orang tim pemeriksa diketuai oleh Hakim Agung dan anggota 2 orang Hakim Tinggi Pengawas dan dibantu Hakim Yustisial pada BAWAS sebagai sekretaris.

20 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN TIM PEMERIKSA
Untuk memeriksa Hakim Agung,Panitera MA, atau Hakim yang menduduki jabatan Struktural eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding : dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung dengan menetapkan 3 orang tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Muda/Kamar Pengawasan dengan 2 anggota Hakim Agung dan Kepala BAWAS/Inspektur Wilayah BAWAS sebagai sekretaris.

21 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN TIM PEMERIKSA
Untuk memeriksa Ketua Muda/Kamar : dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung dengan menetapkan 3 orang tim pemeriksa Ketua Muda/Kamar, salah satu ditunjuk sebagai ketua, dan dibantu Kepala BAWAS sebagai sekretaris.

22 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN TIM PEMERIKSA
Untuk memeriksa Wakil Ketua MA : dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung dengan menetapkan 3 orang tim pemeriksa diketuai oleh salah satu Wakil Ketua MA, dan dibantu Kepala BAWAS sebagai sekretaris Untuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung oleh seluruh unsur Pimpinan MA dengan dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua MA dan dibantu Kepala BAWAS selaku sekretaris.

23 PELANGGARAN HAKIM : terbukti tidak menaati disiplin kerja dijatuhi sanksi ringan KMA tdk memenuhi kewajiban pembinaan dan pemeriksaan thd wakil dijatuhi sanksi ringan oleh RAPIM Wakil KMA bid Yud dan Non Yud tdk memenuhi kewajiban pembinaan, pelaporan dan pemeriksaan thd wakil dijatuhi sanksi ringan oleh KMA Tuada/tuaka tdk memenuhi kewajiban pembinaan dan pemeriksaan thd Hakim Agung dijatuhi sanksi ringan oleh Wakil KMA Panitera/Hakim yang menduduki Jabatan Struktural pada MA, Ketua/Kepala Pengadilan Tk Banding dan Wakil yang tdk memenuhi kewajiban pembinaan, pelaporan dan pemeriksaan thd Hakim dijatuhi sanksi ringan oleh Wakil KMA Bid Non Yudisial

24 JENIS SANKSI 1. SANKSI RINGAN
BERUPA TEGURAN TERTULIS DAN/ATAU TIDAK DIBAYARKAN TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL SELAMA 1 (SATU) BULAN, KECUALI SECARA TEGAS DINYATAKAN TIDAK DIBAYARKAN TUNJANGAN STRUKTURAL/ FUNGSIONAL. 2. SANKSI SEDANG BERUPA TIDAK DIBAYARKAN TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL SELAMA SEKURANG- KURANGNYA 2 (DUA) BULAN DAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN 3. SANKSI BERAT BERUPA TIDAK DIBAYARKAN TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL SELAMA LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN TIDAK DIBAYARKAN TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL.

25 Jenis Hukuman Disiplin
HUKUMAN DISIPLIN YANG DIJATUHKAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2015 NO Jabatan Jenis Hukuman Disiplin Jumlah Berat Sedang Ringan 1 Hakim 18 11 89 118 Hakim Ad Hoc Tipikor 2 - 4 Panitera/Sekretaris 7 26 3 Wakil Panitera 13 Wakil Sekretaris 6 5 Panitera Muda 14 Panitera Pengganti 15 24 Jurusita 10 8 Jurusita Pengganti 12 9 Pejabat Struktural Staf 32 Calon Hakim JUMLAH 266

26 Hukuman Disiplin Yang Dijatuhkan
HUKUMAN DISIPLIN YANG DIJATUHKAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI 2016 No. Jabatan Hukuman Disiplin Yang Dijatuhkan Jumlah Berat Sedang Ringan Hakim 12 3 21 36 Hakim Ad Hoc Tipikor - 1 Panitera/Sekretaris 6 7 Wakil Panitera 2 Panitera Muda 4 Panitera Pengganti Jurusita Pejabat Struktural Staf 9 15 84

27 TERIMA KASIH


Download ppt "PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google