STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
Pelayanan Kebidanan By Isna hudaya, S.SiT.
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap.
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
PUSKESMAS Organisasi & manajemen Kesehatan
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
Hak dan kewajiban dokter
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Elise Garmelia Surabaya, 26 Maret, D3, Ahli Madia Perekam Kes, S1 –SKM, S1-S.Sos, S2- M.SI, Program Doktor- MSU Pengalaman Kerja: 1, PNS – 36 Thn 2.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian.
SELAMAT DATANG PERTEMUAN PETUGAS SP2TP BLITAR, 7 MARET 2014
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
Sistem Rujukan OLEH : DIAH FATWA SHOLIHAH.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN RUJUKAN KE FASKES LAIN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
MMIK INFORMASI KESEHATAN
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap Muka.
Kebijakan Dasar Puskesmas
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG SISTEM RUJUKAN REFRAKSI OPTISI RICHA NOPRIANTY STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG

TUJUAN PEMBELAJARAN : 1. Mahasiswa mampu mengetahui pengertian rujukan 2. MAHASISWA MAMPU MENGIDENTIFIKASI MACAM-MACAM RUJUKAN 3. MAHASISWA MAMPU MENGANALISIS LINGKUP SISTEM YANKES : a. primer health care b. secondary health care c. tersier health care 4. mahasiswa mampu membuat format sistem rujukan

RUJUKAN Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama

SISTEM RUJUKAN Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

RUJUKAN YANKES PERORANGAN RUJUKAN YANKES MASYARAKAT RS Umum/Khusus Pusat/Propinsi STRATA KETIGA STRATA KETIGA Depkes, Dinkes Prop RS Umum/Khusus Kab/Kota, Klinik Spesialis swasta, Praktek Dr. Spec. Swasta STRATA KEDUA STRATA KEDUA Dinkes Kab /Kota Prakter Dokter Umum Dokter Keluarga Puskesmas,BP, BKIA, praktek bidan swasta STRATA PERTAMA STRATA PERTAMA Puskesmas Posyandu Polindes UKBM Posyandu Polindes MASYARAKAT MASYARAKAT Kader Kesehatan Upaya Kes. Keluarga mandiri Upaya Kes. Keluarga mandiri PERORANGAN/ KELUARGA PERORANGAN/ KELUARGA Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

Macam-macam rujukan Rujukan Upaya kesehatan perorangan Rujukan kasus keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) u/ lab Rujukan ilmu pengetahuan Rujukan Upaya Kesehatan masyarakat Rujukan sarana dan logistik Rujukan tenaga Rujukan Operasional Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

KEUNTUNGAN SISTEM RUJUKAN 1 Pelayanan yg diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien = pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberikan rasa aman pada pasien dan keluarga 2 Penataran yg teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yg dapat dikelola di daerah masing-masing 3 Memudahkan masyarakat di daerah terpencil atau desa dapat memperoleh dan menikmati tenaga ahli dan fasilitas kesehatan dari jenjang yang lebih tinggi

Tata cara Pelaksanaan Sistem Rujukan Persiapan pasien Persiapan rujukan Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi Hasil pemeriksaan pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien bersangkutan Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu Persiapan tenaga kesehatan, pastikan pasien dan keluarga didampingi oleh minimal 2 tenaga kesehatan sepeti dokter dan/atau perawat yang kompeten Persiapan keluarga, memberitahukan keluarga pasien ttg kondisi pasien terakhir serta alasan dirujuk, anggota keluarga yg lain harus ikut mengantar pasien Persiapan surat, memberi surat pengantar ke tempat rujukan berisi identitas pasien, alasan rujukan, tindakan dan obat-obatan yang telah diberikan pada pasien Persiapan alat, dengan membawa perlengkapan alat dan bahan yang diperlukan Tata cara Pelaksanaan Sistem Rujukan

Arah Rujukan Pasien Vertikal rujukan antar pelayanan kesehatan yg berbeda tingkatan. dapat dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. Horizontal rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: Pasal 13 Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan c. membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan. Pasal 14 Dalam komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, penerima rujukan berkewajiban: a. menginformasikan mengenai ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan; dan b. memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Pasal 16 (1) Transportasi untuk rujukan dilakukan sesuai dengan kondisi pasien dan ketersediaan sarana transportasi. (2) Pasien yang memerlukan asuhan medis terus menerus harus dirujuk dengan ambulans dan didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten. (3) Dalam hal tidak tersedia ambulans pada fasilitas pelayanan kesehatan perujuk, rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain yang layak. Pasal 17 (1) Rujukan dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan. (2) Penerima rujukan bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan. (3) Penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Surat Pengantar Rujukan Pasal 15 Surat pengantar rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sekurang-kurangnya memuat : a. identitas pasien; b. hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan; c. diagnosis kerja; d. terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan; e. tujuan rujukan; dan f. nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

a. diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; Pasal 12 (1) Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; b. alasan dan tujuan dilakukan rujukan; c. risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; d. transportasi rujukan; dan e. risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Kop Surat KLINIK PRATAMA .................................................................................................. Alamat ................................................................................... ______________________________________________________________________________________________________SURAT PENGANTAR RUJUKAN Nomer : ......................... Kepada Yth. ................................................ Dengan ini kami mengirimkan pasien : Nama : ................................................ jenis kelamin :................................. tanggal lahir :................................................ pekerjaan :................................. alamat :................................................................................................................... dengan : anamnesis : ........................................................................................... pemeriksaan fisik : ........................................................................................... pemeriksaan penunjang : ........................................................................................... diagnosis kerja : ........................................................................................... terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan : ..................................................................................... tujuan rujukan : .......................................................................................... Terimakasih. tanggal dan waktu : ................................................ nama dan tanda tangan tenaga kesehatan ............................................................................... Catatan : Rujukan telah mendapatkan Persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan Penjelasan, meliputi: diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; alasan dan tujuan dilakukan rujukan; risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; ransportasi rujukan; danrisiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan.

Surat Pengantar Rujukan Kesimpulan tentang Rujukan Surat Pengantar Rujukan Jenis Rujukan : a. Rujukan upaya kesehatan perorangan b. Rujukan upaya kesehatan masyarakat Jenjang Rujukan : a. upaya kesehatan perorangan Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer (PKPP) Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder (PKPS) Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier (PKPT) b. upaya kesehatan masyarakat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer (PKMP) Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sekunder (PKMS) Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tersier (PKMT) Arah Rujukan : a. Rujukan secara vertikal b. Rujukan secara horizontal