MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI KELOMPOK 3 : Ditya Hafiz R. David Fajar Dion Floreza
MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DALAM JASA KONSTRUKSI
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi: a. Potensi Bahaya Tinggi dan/atau b. Mengalami Kecelakaan Konstruksi yang Dapat Menimbulkan Hilangnya Nyawa Orang
Penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi. SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: a.Kebijakan K3; b.Perencanaan K3; c.Pengendalian Operasional; d.Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan e.Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Sistem Manajemen K3 Konstruksi SMK3 Konstruksi diterapkan pada tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pra Konstruksi: - Rancangan Konseptual, meliputi : (Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi) - Detailed Enginering Design (DED); - Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa. b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement); c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya. Potensi bahaya ditetapkan menjadi: 1. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/ nilai kontrak diatas Rp.100.000.000.000. Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi. 2. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000. Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi.
Hasil Pelaksanaan K3 Hasil pelaksanaan K3 dicatat dan dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan dan terkait dengan dilengkapi bukti bukti yang dilampirkan pada setiap pelaporan. Catatan catatan berupa : Hasil audit dan tindak lanjutnya, internal maupun eksternal. Hasil dari tindakan pencegahan 01 02 03 Hasil peninjauan ulang Hasil pendidikan, pelatihan,ketrampilan dan pengalaman, kompetensi personel. Hasil dari tindakan korektif Risalah rapat dan laporan laporan. 04 05 06
Jenis Bahaya Konstruksi 01 Physical Hazards Faktor yang berupa kekeringan, suhu, cahaya, getaran radiasi. 02 Chemical Hazards Faktor kimia yang dapat berupa bentuk padat, cair maupun gas 03 Electrical Hazards Seperti bahaya sengatan listrik, rusaknya instalasi listrik yang membahayakan. Mechanical Hazards Kecelakaan yang disebabkan peralatan kerja manual maupun mesin. 04
Jenis Bahaya Konstruksi Physiological Hazards Berkaitan dengan aspek kerja, seperti pekerjaan yang monoton yang membuat kejenuhan pada pekerja. 05 06 Biological Hazards Berkaitan dengan serangan bakteri, virus, parasit dan lain lain. 07 Ergonomic Berkaitan dengan unsur kenyamanan pekerja di lokasi pekerjaan.
Dasar Hukum K3 Konstruksi UU No.1/1970 : Keselamatan Kerja PP No.50/2012 : Penerapan SMK3 Permen PU No.5/2014 : Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Permen PU No.9/2008 : Pedoman SMK3 UU No.2/2017 : Jasa Konstruksi
Pengelolaan Resiko SMK3 Konstruksi Inspeksi / Pengawasan Standarisasi Riset Peraturan Perundang-undangan Persuasi dan Asuransi Pendidikan dan Latihan
Identifikasi Resiko K3 Konstruksi Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, Sebanyak 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun. Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan. Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi. Sumber daya manusia yang bersifat sementara selama proyek berlangsung. Proyek bersifat unik karena tidak ada proyek yang sama satu dengan yang lain. Keorganisasian proyek bersifat sementara. Sifat – sifat dalam proyek konstruksi ini berpotensi mengakibatkan terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan menjadi resiko.
Penyebab Kecelakaan pada Proyek Konstruksi Manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi Lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca Waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi Banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih
Contoh Kasus K3 Konstruksi Crane Proyek Kereta Cepat di Matraman Jakarta Roboh Timpa Pekerja Empat pekerja dinyatakan meninggal akibat tertimpa crane roboh tersebut. Kejadian bermula saat proses pengangkatan beton. Diduga karena posisi tidak sesuai, crane roboh dan menimpa para pekerja yang tengah membangun jalur ganda kereta tersebut.
Analisa Kasus PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek wajib bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa, sesuai pasal 61 ayat (5) Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak perusahaa juga wajib menanggung hak yang mesti didapatkan para korban kecelakaan PT Hutaa Karya diminta bertindak sebagaimana perusahaan BUMN profesional dengan memperhatikan kelayakan alat berat yang digunakan Pihak PT Hutama Karya harus mempertimbangkan secara cermat keadaan cuaca seperti hujan dan diperkirakan kondisi licin menyebabkan crane roboh atau crane roboh karena menahan beban yang terlalu berat Pihak PT Hutama Karya harus memperhitungkan target penyelesaian secara cemat dan tidak terburu buru, dan memperhatikan faktor keselamatan pekerja dan memastikan crane yang dipakai masih layak