Occupational Health and Safety KONSEP DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DAN K3 RUMAH SAKIT (K3RS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

Dra. Hj. Rosdijati, SKM. MSi
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Administrasi Perkantoran
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PENDIDIKAN KESEHATAN NURUL AINI NURUL_AINI/PROMKES_2017/AKBID JEMBER.
Harita Nickel Division
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Manajemen Risiko Pertemuan XI
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
Daftar Kerugian Potensial
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KESEHATAN KERJA.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PHBS DI INSTITUSI KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
H I SYAFRIANI.
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
DASAR – DASAR K3 Catur Septiawan G.
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
Program Penyehatan Makanan
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
MATERI TRAINING Era revolusi industri (abad 18) Era revolusi industri (abad 18) – Perubahan sistem kerja : – Penggunaan tenaga mesin – Pengenalan metode.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Definisi dan Ruang Lingkup K3
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

Occupational Health and Safety KONSEP DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DAN K3 RUMAH SAKIT (K3RS)

KONSEP DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Pendahuluan  Menurut WHO, dari 35 juta petugas kesehatan, ternyata 3 juta diantaranya terpajan oleh bloodborne pathogen, dengan 2 juta dianatanya tertular virus hepatitis B, dan diantaranya tertular virus HIV/AIDS.  Menurut NIOSH, untuk kasus-kasus yang non-fatal baik injury maupun penyakit akibat kerja, di sarana kesehatan sekarang semakin meningkat.  Selain itu Infeksi nosokomial masih menjadi isu cukup signifikan dikalangan pelayanan kesehatan, sehingga pengembangan program patient safety sangat relevan dikembangkan.

Mengapa K3 itu perlu ada ??? “Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu program yang dibuat sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja (WHO)”.

Teori Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  Konsep K3 pertama kali dimulai di Amerika Tahun 1911 dimana K3 sama sekali tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.  Pada Tahun 1931, H.W. Heinrich mengeluarkan suatu konsep yang dikenal dengan Teori Domino.  Berdasar Teori Domino, kecelakaan dapat terjadi karena adanya kekurangan dalam lingkungan kerja dan atau kesalahan tenaga kerja.  Dalam perkembangannya, konsep ini mengenal kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act).

Next...  Kesadaran akan pentingnya K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis, selanjutnya muncul kebijakan dari perusahaan untuk menerapkan suatu Sistem Manajemen K3 untuk mengelola K3.  Kini pengelolaan K3 dengan penerapan Sistem Manajemen K3 sudah menjadi bagian yang dipersyaratkan dalam ISO 9000:2000 dan CEPAA Social Accountability 8000:1997.

Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pentingnya Sistem Manajemen K3 (Adrian, dkk, 2009):  Alasan Manusiawi.  Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja, tanpa berusaha melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan tidak manusiawi.  Alasan Ekonomi.  Kecelakaan kerja Menimbulkan kerugian ekonomi  Alasan UU dan Peraturan.  UU Tenaga kerja Mengamanahkan K3 dlm bekerja  Nama Baik Institusi.

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  Kesehatan (Health) berarti derajat/ tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual).  Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja yang diwujudkan melaluii pemeriksaankesehatan, pengobatan dan asupan makanan yang bergizi.

Next...  Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja, atau keadaan terhindar dari bahaya saat melakukan kerja Tasliman (1993:1).  Keselamatan (safety) meliputi:(1). Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) dan (2). kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)

So... What is K3 ???  Kesehatan dan keselamatan kerja (Occupational Health & Safety) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi (WHO / ILO, 1995)  Menurut America Society of Safety and Engineering (ASSE), K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.

Norma dan Sasaran K3: Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu: 1) Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja; 2) Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja; 3) Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja Sasaran atau tujuan K3, yaitu: 1) Menjamin keselamatan operator dan orang lain 2) Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan 3) Menjamin proses produksi aman dan lancar

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. “RUMAH SAKIT”

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)

Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di ruma sakit (K3RS) 1) Kapasitas kerja adalah status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Contoh: Bila seorang pekerja kekurangan zat besi yang menyebabkan anemia, maka kapasitas kerja Akan menurun karna pengaruh kondisi fisik lemah dan lemas. 2) Beban kerja adalah beban fisik dan beban mental yang harus di tanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. Contoh: pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja maksimum. 3) Lingkungan kerja adalah lingkungan yang terdekat dari seorang pekerja. Contoh: Seorang yang bekerja di bagian instalasi radiologi (kamar X Ray, kamar gelab, kedokteran, nuklir dan lain-lain).

Program kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) 1) Pengembangan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS). 2) Pembudayaan perilaku Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS). 3) Pengembangan sumber daya manusia (SDM) K3RS. 4) Pengembangan pedoman dan Standar Operational Procedure (SOP) K3RS. 5) Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja.

Next... 6) Pelayanan kesehatan kerja 7) Pelayanan keselamatan kerja 8) Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat,cair dan gas. 9) Pengelolaan jasa bahan berbahaya, beracun dan barang berbahaya 10) Pengembangan manajemen tanggap darurat

Standar Pelayanan K3 di Rumah Sakit

Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Pasal 23 UU kesehatan no.36 tahun 2009 dan peraturan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI No.03/men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. 1) Melakukan pemeriksaan kesehatan sebekum kerja bagi pekerja. 2) Melakukan pendidikan dan penyuluhan / pelatihan tentang kesehatan kerja. 3) Melakukan pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai dengan pajanan di rumah sakit.

Next... 4) Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja 5) Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit 6) Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada pekerja rumah sakit yang akan pension atau pindah kerja 7) Melakukan koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja dan pasien 8) Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja 9) Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial, dan ergonomi) 10) Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit.

Standar pelayanan Keselamatan kerja di Rumah Sakit 1) Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan. 2) Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja. 3) Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. 4) Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi air. 5) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja. 6) Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja.

Next... 7) Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan. 8) Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja. 9) Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. 10) Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi air. 11) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja. 12) Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja.

Standar K3 Sarana, Prasarana, dan Peralatan di Rumah Sakit  Sarana : segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien (pintu, lantai, dinding, tiang, kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri.  Prasarana : seluruh jaringan/instansi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, antara lain : instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, dan pengkondisian udara, dan lain-lain.

Pengelolaan Jasa dan Barang Berbahaya  Rumah sakit harus melakukan seleksi rekanan berdasarkan barang yang diperlukan. Rekanan yang akan diseleksi diminta memberikan proposal berikut company profile.  Pengendalian Barang Berbahaya dan Beracun (B3). pengendalian operasional, pengendalian organisasi administrasi, inspeksi dan pemeliharaan sarana prosedur dan proses kerja yang aman, pembatasan keberadaan B3 di tempat kerja sesuai jumlah ambang.

Standar SDM K3 di Rumah Sakit  Rumah Sakit Kelas A  S3/S2 K3 (1), S2 kesehatan (1), Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (SpOk) dan S2 Kedokteran Okupasi (1), Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 (2), Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum (1), Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (3), Tenaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (3)  Rumah Sakit Kelas B  S2 kesehatan (1), Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 (2), Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum (1), Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (2), Tenaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (2)  Rumah Sakit Kelas C  Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 (2), Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum (1), Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (1), Tenaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (1)

Pembinaan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan  Pembinaan dan pengawasan  Pelatihan, penyuluhan, bimbingan teknis, dan temu konsultasi. Pengawasan pelaksanaan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit  Pencatatan dan pelaporan  Pendokumentasian kegiatan K3 secara tertulis dari masing-masing unit kerja rumah sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yang dilakukan oleh organisasi K3RS, yang dikumpulkan dan dilaporkan / diinformasikan oleh organisasi K3RS, ke Direktur Rumah Sakit dan unit teknis terkait di wilayah Rumah Sakit