Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
FILSAFAT PANCASILA.
PEMBUKAAN UUD 1945.
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Politik Luar Negeri Indonesia
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pancasila sebagai dasar negara
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila sebagai dasar negara
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
beserta rakyat Indonesia
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X

Memahami pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyaji hasil telaah pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Standar Kompetensi

Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat menjelaskan pengertian konstitusi atau Undang-Undang Dasar Peserta didik dapat menguraikan makna yang terkandung dari alinea I, II, III dan IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Peserta didik dapat mengemukakan kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Peserta didik dapat menganalisis hubungan alinea I sampai alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Peserta didik dapat mempresentasikan hasil telaah hubungan alinea I sampai alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat PENDAHULUAN UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden Naskah Undang-Undang Dasar pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) pada tanggal 22 Juli 1959 oleh NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)

Apa itu Konstitusi ? Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi atau hukum dasar Tertulis UUD NRI Tahun 1945 Tidak Tertulis Konvensi (Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16-8-1945) Dibagi Menjadi Contohnya Contohnya

Memuat tentang ; Isi UUD 1945 Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan tugas wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara serta konsep negara di bidang politik Hubungan negara dengan warga negara baik bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan keamanan Isi UUD 1945

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Isi UUD 1945 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Terdiri dari 4 alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental / norma dasar Batang Tubuh (pasal-pasal) Tersusun atas bab, pasal, ayat, aturan peralihan dan aturan tambahan

Sejarah UUD 1945 29 Mei-1 Juni 1945 Sidang pertama BPUPKI tentang dasar falsafah negara merdeka 10 Juli-17 Agustus 1945 Sidang kedua dengan hasil Rancangan UUD 18 Agustus 1945 Sidang PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia

Sejarah Perubahan konstitusi Indonesia Terdiri dari bagian Pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan dan bagian penjelasan UUD 1945 Berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 dalam Konferensi Meja Bundar tahun 1949. terdiri dari 6 bab, 197 pasal. Sistem pemerintahan parlementer, bentuk negara federasi. Konstitusi RIS UUDS 1950 Berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5Juli 1959. Saat ini dibentuk Majelis Konstituante untuk menyusun UUD

Era reformasi terjadi amandemen: UUDS 1945 di amandemen Lanjutan . . . Majelis konstituante gagal, hingga dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945 Kembali ke UUD 1945 Era reformasi terjadi amandemen: Amandemen ke-1 tanggal 19 Oktober 1999 Amandemen ke-2 tanggal 18 Agustus 2000 Amandemen ke-3 tanggal 10 November 2011 Amandemen ke-4 tanggal 10 Agustus 2002 UUDS 1945 di amandemen

Isi UUD 1945 Setelah Amandemen 21 bab 73 pasal 170 ayat 3 pasal aturan peralihan 2 pasal aturan tambahan

Fleksibel Rigid (kaku) Sifat UUD 1945 Dalam arti mampu mengikuti perkembangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman Fleksibel Karena memounyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain Hanya dapat dirubah dengan cara khusus dan istimewa Rigid (kaku)

Kedudukan UUD 1945 Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai norma hukum dan hukum dasar Norma hukum dalam arti bersifat mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat dan juga setiap warga negara Indonesia dimanapun ia berada UUD 1945 merupakan sebuah hukum dasar yang berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kendali terhadap norma hukum yang lebih rendah seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah

TATA URUTAN PERATURAN RI (UU No. 10 Tahun 2004) UUD NRI 1945 TAP MPR UU/Perpu PP MAHKAMAH KEPRRES KONSTITUSI INPRES PERDA Hak Menguji (judisial review)

TATA URUTAN PERATURAN RI UUD NRI 1945 TAP MPR UU PP KEPRRES INPRES PERDA Hak Menguji (Judisial Review) MAHKAMAH AGUNG

Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah Keg.Inti ? Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah Mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 1945. Memuat Pancasila sebagai dasar negara, Merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

u

Makna yang Terkandung dalam Alinea Pertama Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini bersifat mutlak Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa, jadi pengingkaran terhadap hak kodrat begaimanapun bentuk dan maniesfestasinya harus lenyap dari atas bumi seperti penjajahan Sikap menentang penjajah harus diberi alasan kuat karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Makna yang Terkandung dalam Alinea Kedua Kata pengubung “dan” menunjukan adanya hubungan antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad Proses pergerakan kemerdekaan telah dapat mengantarkan perjuangan kemerdekaan pada saat yang berbahagia Kalimat “dengan selamat sentosa” memiliki landasan historis, yaitu saat yang sangat tepat sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan lancar dan sukses Terkandung cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur Untuk mewujudkan cita-cita tersebut bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan

Bersatu Mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian bangsa dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan Pengertian negara indonesia tidak bisa lepas dari pengertian bangsa Indonesia karena itu merupakan kebulatan kesatuan

Berdaulat Diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi

Adil Mengandung pengertian bahwa di dalam lingkungan kekuasaan negara oleh negara diwujudkan tegaknya perikeadilan yang menyangkut negara terhadap warga negara, warga negara terhadap negara dan diantara sesama warga negara Atau dengan kata lain keseimbangan antara pemenuhan dan penggunaan hak serta kewajiban baik dalam bidang hukum maupun bidang moral

Kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan Diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah Kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan

Makna yang Terkandung dalam Alinea Ketiga Makna dalam alinea ketiga mengingatkan kembali kepada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan Adanya kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukan adanya suatu dasar keyakinan bahwa tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha para pejuang saja, tetapi itu merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa (Motivasi Spiritual) Disamping nilai keyakinan religius juga terdapat nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” . Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan Pernyataan Kemerdekaan Indonesia

Makna yang Terkandung dalam Alinea Keempat Tujuan Negara Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Bentuk Negara Dasar filsafat negara

Tujuan Negara Khusus Umum Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Khusus Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut politik yang bebas akif Umum

Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada kalimat : …”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”

Bentuk Negara Bentuk negara Indonesia terdapat di dalam kalimat “…maka disusunlah suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Dalam kalimat tersebut dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat

Dasar Filsafat Negara Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat “…dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam anak kalimat inilah termuat dasar filsafat negara Indonesia yaitu Pancasila

Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Negara Berketuhanan Yang Maha Esa Hubungan Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dengan sila Pancasila 1. Negara Persatuan 2. Negara Berkeadilan Sosial 3. Negara Berkedaulatan Rakyat 4. Negara Berketuhanan Yang Maha Esa SILA KE 3 SILA KE 5 SILA KE 4 SILA KE 1 & 2

Hubungan Alinea kesatu sampai keempat UUD NRI Tahun 1945 Alinea kesatu, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memiliki hubungan dengan pasal-pasal didalam UUD 1945. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia Alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan dengan pasal-pasal UUD Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan satu sama lain. Alinea keempat merupakan penjelmaan dari alinea kesatu, kedua dan ketiga Nilai-nilai hukum kodrati (alinea pertama) diwujudkan dalam alinea kedua, sementara hukum Tuhan dan hukum etis (alinea ketiga) diwujudkan dalam alinea keempat yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif

Cita-cita nasional bangsa Indonesia Cita-cita nasional bangsa Indonesia yang diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila Cita-cita nasional bangsa Indonesia tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 : ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Upaya yang dilakukan negara dalam perwujudan cita-cita dan tujuan nasional Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata diseluruh tanah air Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat Menyediakan lapangan kerja yang dapat merayap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Mengirim pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia

Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks Negara hukum Indonesia termaktub dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” , Ayat (3) Dengan demikian kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat Negara dan masyarakat haruslah di dasarkan pada aturan hukum

Lanjutan.. Dalam konteks Negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif dan yudikatif Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas: MPR DPR dan DPD Presiden MA dan MK BPK

Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” diimplementasikan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dapat disimpulkan bahwa negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara Keberadaan warga negara harus mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut Untuk mendorong terciptanya kedaulatan rakyat seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia Adanya supremasi hukum dalam penyelanggaraan kedaulatan rakyat Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku Penyelenggaraan proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri Penyelenggaraan pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara luberjurdil

Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia Salah satu tujuan nasional Negara Republik Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”  menunjukan Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang: Bebas Aktif

Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan-ikatan kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan

Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia

Tujuan Politik Luar Negeri Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia

Cara membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan