PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI PRODUK OLAHAN DAGING HAS Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Advertisements

PENYELARASAN SOP SOP 07 : PENELAAHAN MUTU.
WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
1 T eknik A udit M utu A kademik I nternal Ref. ISO19011:2002.
MANAJEMEN MUTU PROYEK.
Audit Mutu Internal Oleh ; Ir. Masruki Kabib, MT
R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
Audit Sumber Daya Manusia
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
Pertemuan 7 Proyek Sistem Informasi Viska Armalina, ST., M.Eng
Kelompok 5 Etika Sari ( ) Nieke Wijayanti ( )
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
KONSEP DASAR PROYEK DAN PROYEK SISTEM INFORMASI 1.
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2014
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Pertemuan 6 Prosedur dalam Manajemen Mutu
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
JAMINAN MUTU HASIL PENGUJIAN DAN KALIBRASI
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Tahun : <<2008>>
DISUSUN OLEH: HESTY UTAMI PRATIWI ( ) ISO 9000: TAHAPAN DALAM TOTAL QUALITY MANAGEMENT UNTUK PERUSAHAAN KONTRUKSI.
LM4. Mengembangkan dan Mendokumentasikan Sistem Manajemen Mutu LSP
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
Pedoman Sertifikasi Halal
Klausul Perencanaan realisasi produk
Klausul 8, SMM ISO 9001:2008 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PENINGKATAN
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) . KEKUATAN INDONESIA DALAM MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL DAN.
APTISI Wilayah V DIY Workshop Konsep & Aplikasi SPMI Berbasis Teknologi Informasi dalam Rangka Audit Eksternal (AIPT, LAM dan ISO) Yogyakarta, Maret.
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
ANALISIS PROSES BISNIS 10 The first step in quality … is to know the requirements of the customer or consumer; not only external customers, but also.
Sistem Manajemen Mutu.
MANAJEMEN PELAYANAN RS
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
METODE PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Sistem jaminan mutu halal
TEORI PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL
TEORI AUDIT MUTU INTERNAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
MAN 344 : MANAJEMEN MUTU PERTEMUAN 9
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
KONSEP DASAR PROYEK DAN PROYEK SISTEM INFORMASI Si5D
7. Realisasi produk 7.4 Pembelian Proses pembelian
KONSEP DASAR PROYEK DAN PROYEK SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
Anggota Kelompok: Muhammad Affina Hisyam Ovi Rofita Riski Nur Apriana
Devinisi Audit Internal
PROSEDUR & PERSYARATAN
Pemahaman Struktur pengendalian intern
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
PERSYARATAN & PROSEDUR
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
MASALAH LAYANAN KESEHATAN MENURUT KAJIAN ISLAM
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
Transcript presentasi:

PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL INDUSTRI PRODUK OLAHAN DAGING HAS Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Presented by DEVI NURIN CAHYANI

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS HAS Persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS KEBIJAKAN HALAL Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. o Kebijakan halal harus ditetapkan dan didiseminasikan kepada pihak yang berkepentingan antara lain; manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan pemasok

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS TIM MANAJEMEN HALAL Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS TIM MANAJEMEN HALAL o Tim manajemen halal ditetapkan dengan disertai bukti tertulis. “terdiri dari ketua/koordinator (manajer QA, manajer QC, manajer Produksi atau manajer R & D) dan beberapa anggota” o Tim manajemen halal harus merupakan karyawan tetap perusahaan. o Tanggung jawab tim manajemen halal harus diuraikan dengan jelas.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS TIM MANAJEMEN HALAL o Tim manajemen halal harus memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS o Manajemen puncak harus menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh tim manajemen halal.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PELATIHAN Pelatihan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PELATIHAN o Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. o Pelatihan harus diberikan oleh personel yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS o Pelatihan harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. o Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS BAHAN Bahan yang dipersyaratkan mencakup; (1) o bahan baku (raw material) - bahan utama untuk menghasilkan produk, o bahan tambahan (additive) - bahan tambahan untuk meningkatkan sifat produk, o bahan penolong (processing aid) - bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient),

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS BAHAN Bahan yang dipersyaratkan mencakup; (2) o kemasan yang kontak langsung dengan bahan dan produk o pelumas/greases yang digunakan untuk mesin dan mungkin kontak langsung dengan bahan dan produk o sanitizer dan bahan pembersih untuk sanitasi fasilitas/peralatan yang menangani bahan dan produk o media validasi hasil pencucian yang kontak langsung dengan produk

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS BAHAN Bahan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu;  Bahan Tidak Kritis adalah bahan yang dicakup dalam Daftar Bahan Positif Halal/Positive List (  Bahan Kritis merupakan bahan di luar Daftar Bahan Positif Halal /Positive List

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS BAHAN Ketentuan Penggunaan Bahan Kritis berdasarkan HAS (1)  Bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup (Sertifikat Halal atau lainya seperti; spesifikasi produk, diagram alir produksi dll) Bahan kritis yang wajib ber-Sertifikat Halal antara lain; Daging dan Produk Turunan Hewani (Sossis, Beef Powder, Chicken Extract, Gelatin) Flavour, Fragrance, dan Vitamin Premiks Bahan yang sulit ditelusuri kehalalalnnya (Whey Protein Concentrate dan Laktosa)

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS BAHAN Ketentuan Penggunaan Bahan Kritis berdasarkan HAS (2)  Perusahaan harus mempunyai mekanisme menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan kritis, seperti; Pemeriksaan Berkala, Pemeriksaan Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI  Bahan haram (berdasarkan kaidah syari’at Islam dan Ketetapan Fatwa MUI) tidak boleh digunakan dalam produksi halal

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS FASILITAS PRODUKSI Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS FASILITAS PRODUKSI Kategori;  Halal dedicated facility fasilitas yang hanya digunakan untuk produksi halal  Sharing facility fasilitas yang digunakan secara bergantian untuk produksi produk halal dan menghasilkan produk yang tidak disertifikasi

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS FASILITAS PRODUKSI Ketentuan Fasilitas Produksi untuk Industri Produk Olahan Daging  Bebas Najis - baik najis ringan, sedang dan berat  Bebas Babi (pork free facility) tidak pernah kontak langsung dengan bahan atau produk turunan babi (najis berat) Jika kontak dengan bahan atau produk turunan babi atau terkena najis berat maka wajib dibersihkan (tata laksana mensucikan najis berat)  Ketentuan lain berdasarkan HAS

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PRODUK Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet).

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PRODUK Ketentuan Produk Olahan Daging berdasarkan HAS (1)  Nama/Simbol produk memenuhi syarat sertifikasi halal (tidak menggunakan nama minuman beralkohol, tidak menggambarkan kekufuran dan kemaksiatan, dll)  Karateristik/profil sensori produk tidak boleh memlikiki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepda produk haram

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PRODUK Ketentuan Produk Olahan Daging berdasarkan HAS (2)  Bentuk produk memenuhi syarat sertifikasi halal (tidak berbentuk babi, anjing atau hewan haram lainnya)  Kemasan memenuhi syarat ( tidak bergambar anjing dan babi, tidak erotis dan porno, dll)  Ketentuan lainnya

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PROSEDUR TERTULIS AKTIVITAS KRITIS Aktivitas kritis adalah aktivitas yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PROSEDUR TERTULIS AKTIVITAS KRITIS Secara umum, aktivitas kritis mencakup; (1)  Penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi,  Pemeriksaan bahan datang,  Produksi,

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PROSEDUR TERTULIS AKTIVITAS KRITIS Secara umum, aktivitas kritis mencakup; (2)  Pencucian fasilitas produksi,  Peluncuran produk baru,  Penanganan dan penyimpanan bahan dan produk,  Transportasi bahan dan produk.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS KEMAMPUAN TELUSUR (TRACEABILITY) Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS PENANGANAN PRODUK YANG TIDAK MEMENUHI KRITERIA  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria  Menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak diproses ulang atau di-downgrade dan harus dimusnahkan  Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS AUDIT INTERNAL adalah verifikasi pemenuhan kriteria HAS yang dilakukan auditor dan internal perusahaan  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH  Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS AUDIT INTERNAL  Audit internal harus dilakukan oleh auditor internal yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS  Audit internal harus bebas kepentingan dan bersikap objektif dan hasil audit disampaikan ke semua pihak yang berkepentingan dalam audit internal.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS AUDIT INTERNAL  Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.  Perbaikan harus dilakukan dengan target waktu yang jelas dan harus mampu menyelesaikan kelemahan serta mencegah terulangnya di masa yang akan datang.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS KAJI ULANG MANAJEMEN  Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen  Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI; 1.BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal 2.LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI 3.MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI untuk Produk yang Beredar di Indonesia untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI 1.PENDAFTARAN 2.PEMERIKSAAN PRE-AUDIT Tinjauan Permohonan Pemeriksaan Kecukupan Dokumen 3.PEMBAYARAN BIAYA SERTIFIKASI 4.PENJADWALAN AUDIT 5.PELAKSANAAN AUDIT 6.RAPAT AUDITOR 7.ANALISIS LABORATORIUM 8.KEPUTUSAN SJH 9.RAPAT KOMISI FATWA (KEPUTUSAN KETETAPAN HALAL) 10.PENERBITAN KETETAPAN HALAL DAN STATUS/ SERTIFIKAT SJH

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI 11.PENGGUNAAN LOGO HALAL 12.KELUHAN DAN BANDING 13.AUDIT SURVAILEN 14.PEMBEKUAN, PENGURANGAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKASI

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI ALUR PENDAFTARAN

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI ALUR KEPUTUSAN SJH

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL MUI PENGGUNAAN LOGO HALAL No. Sertifikat : Warna dan Ukuran Logo dapat disesuaikan kebutuhan tetapi bentuk tidak boleh dirubah !!!

Terima kasih