PERKEMBANGAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS) JKN dr. Asih Eka Putri, MPPM (Anggota DJSN Periode )
KRIS JKN adalah Amanah UU SJSN Amanah Undang–Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 19 ayat (1): “Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas Pasal 23 ayat (4): “Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.. PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 38 huruf (b): pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 54A: “untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020”. Pasal 54B: “Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan. Peta Jalan JKN 2012 – 2019 Sasaran Ke 3 (Tahun 2019): Paket Manfaat Medis dan Non Medis (kelas perawatan) sudah sama, tidak ada perbedaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Kelas perawatan yang dituju kelas I (1 kamar 3 orang) atau setidaknya kelas II MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL
Persiapan KRIS JKN oleh DJSN sejak tahun 2019
KONSEPSI KRIS JKN “Standardize”/ standarisasi PERTIMBANGAN PERUMUSAN KRIS Penentuan Definisi dan Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Ketersediaan jumlah tempat tidur pada setiap kelas perawatan di Rumah Sakit saat ini Pertumbuhan jumlah Peserta JKN Kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran Angka rasio utilisasi di tingkat Kabupaten/ Kota RANCANGAN DEFINISI KRIS Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan; Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendir, atau asuransi tambahan; KONSEP PENERAPAN KRIS SEHARUSNYA Mengutamakan keselamatan pasien (Standar SKP, PPI, AP, ARK, dan HPK (SNARS 1.1.) Letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
KRIS JKN: Kriteria ditetapkan untuk memenuhi Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan Keselamatan Pasien Kelas rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan Standarisasi minimum dengan 12 kriteria: - Kriteria menjadi kriteria wajib - Kriteria menjadi kriteria wajib dengan pentahapan 12 Kriteria KRIS JKN BUKAN kriteria baru Penerapan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkes sebelumnya NOKRITERIA KRIS JKN 1Bahan bangunan di Rumah Sakit tidak memiliki porositas yang tinggi 2Ventilasi udara 3Pencahayaan ruangan 4 Kelengkapan tempat tidur Minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus Nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat 5Tersedia nakas 1 buah per tempat tidur 6Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan C 7 Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin) 8 Kepadatan ruang rawat & kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN Jarak (As) antar tempat tidur 2,4 m Minimal luas per tempat tidur adalah 10 m2 Antar tepi tempat tidur Minimal 1,5 m Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur Tempat tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm 9Tirai/partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori 1010Kamar mandi di dalam ruangan inap 11Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas 12Outlet oksigen
Perkembangan Persiapan Implementasi KRIS JKN DJSN telah melakukan sosialisasi kebijakan KRIS JKN kepada RS TNI seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Kesehatan Mabes TNI di Cilangkap pada tanggal 13 April 2022 DJSN bersama Kemenkes telah melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis KRIS JKN kepada RS Vertikal, RSUD, RS Swasta, RS TNI/POLRI pada tanggal 18–19 Mei 2022 yang kemudian disusul oleh RS Jiwa pada tanggal 24 Mei 2022 DJSN telah melakukan audiensi dengan APINDO pada 10 Juni 2022, di mana APINDO menyampaikan prinsip ekuitas hendaknya dibarengi dengan prinsip portabilitas. APINDO turut menyampaikan agar tidak ada kenaikan iuran PPU serta mengharapkan Uji Coba disertai sosialisasi yang baik DJSN dan Kemenkes tengah merampungkan pembahasan Revisi Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan DJSN dan Kemenkes telah melaksanakan 3 (tiga) kali FGD bersama Komisi IX DPR RI terkait KDK dan KRIS JKN DJSN, Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan Asesmen Kesiapan Uji Coba Implementasi KRIS JKN bersama Komisi IX DPR RI di 5 RS vertikal
12 Kriteria KRIS JKN dalam KepDirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/1181/2022 No.KriteriaUraian 1Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. 1)Lantai Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air. 2)Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela tidak terdapat lekukan-lekukan (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan pelapis dinding anti bakteri. 2Ventilasi UdaraPertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara perjam. Untuk mengukur pertukaran udara dilakukan dengan menggunakan alat bantu Velocitymeter/ Anemometer/ Vaneometer dan dilakukan secara berkala. Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan. Apabila menggunakan ventilasi alami, maka pada malam hari jendela dapat ditutup antara lain dengan tirai yang tidak berpori, bertekstur dan dapat mudah dibersihkan. Selain ventilasi alami, dapat dilakukan dengan ventilasi mekanik dan campuran (hybrid). 3Pencahayaan RuanganPencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
12 Kriteria KRIS JKN dalam KepDirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/1181/2022 No.KriteriaUraian 4Kelengkapan Tempat TidurSetiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station. 5Nakas per Tempat TidurSetiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci. 6Suhu dan Kelembaban Ruangan Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20oC hingga 26oC (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%. Pengukuran suhu dan kelembaban dilakukan menggunakan thermometer dan hygrometer ruangan secara berkala. 7Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung. Dalam 1 (satu) blok/klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan. 8Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT) Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari: 1)Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya. 2)Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur. 3)Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm. Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia. 4)Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur. Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.
12 Kriteria KRIS JKN dalam KepDirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/1181/2022 No.KriteriaUraian 9Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur 1)Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan. 2)Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan. 10Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven). 11Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut: 1)Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar. 2)Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda. 3)Dilengkapi pegangan rambat (handrail). 4)Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. 5)Bel perawat yang terhubung pada pos perawat. 12Outlet OksigenSetiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).
2022 Asesmen kesiapan RS Vertikal, RSUD, RS TNI/POLRI, RS Swasta; Penerbitan juknis kesiapan sarana prasarana KRIS (KEPDIRJENYANKES No. HK.02.02/I/1811/2022); Kebijakan Uji Coba KRIS JKN; Uji coba implementasi KRIS JKN di 5 RS Vertikal Kebijakan implementasi KRIS JKN; Semester I: 50% RS Vertikal siap mengimplementasikan KRIS JKN; Semester II: 100% RS Vertikal dan 30% RS lainnya (RSUD, TNI/POLRI, Swasta) siap mengimplementasikan KRIS JKN Semester I: 50% RSUD, RS TNI/POLRI, dan RS Swasta siap mengimplementasikan KRIS JKN; Semester II: 100% RS siap mengimplementasikan KRIS JKN. Peta Jalan Implementasi KRIS JKN (2022–2024)
Tindak Lanjut Implementasi KRIS JKN Sosialisasi dan edukasi publik; Monitoring dan Evaluasi Uji Coba implementasi KRIS JKN di 5 RS Vertikal; Revisi Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya; Pendampingan kepada 50% RS Vertikal terpilih untuk persiapan infrastruktur KRIS JKN di Semester I 2023; Implementasi KRIS JKN di 50% RS vertikal dengan 9 kriteria.
TERIMAKASIH | Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Lantai 11, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat P.O BOX DJSN Jakarta 10000