UJI KOMPETENSI – LSP ASTEKINDO KONSTRUKSI MANDIRI FR.IA.04. PENJELASAN SINGKAT PROYEK TERKAIT / KEGIATAN TERSTRUKTUR LAINNYA Skema Sertifikasi: Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung Jenjang: 7 (Tujuh) Nama Asesi: NIK Asesi: Tgl. Asesmen: TUK: Nama Asesor:
PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi. LINGKUP PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
REHABILITASI Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedang utilitas dapat berubah. RENOVASI Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya. RESTORASI Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
Kerusakan ringan Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non- struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 35% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama Kerusakan sedang Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non- struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama. TINGKAT KERUSAKAN
Kerusakan berat Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama. Perawatan Khusus Untuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat.
Perawatan terus menerus (teratur, rutin) Pembersihan saluran drainase dari sampah dan kotoran. Pembersihan ruangan-ruangan dan halaman dari sampah dan kotoran. Pembersihan terhadap kaca, jendela, kursi, meja, lemari, dll. Pembabatan rumput dan tanaman semak yang tidak teratur. Pembersihan dan penyiraman kamar mandi/WC untuk menjaga kesehatan. Penggolongan Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Perawatan berkala Perbaikan genteng rusak/pecah sehingga terjadi kebocoran. Perbaikan mebeulair (lemari, kursi, meja, dll) serta pengecatan ulang. Pembersihan dan pengeringan lantai halaman atau selasar yang terkena air Perbaikan darurat Dilakukan terhadap kerusakan yang tidak terduga sebelumnya dan berbahanya / merugikan apabila tidak diantisipasi secepatnya. Perbaikan bersifat sementara harus cepat selesai sehingga : 1)Kerusakan tidak bertambah parah. 2)Kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Dilaksanakan secara swakelola. Harus segera dilakukan perbaikan permanen.
CONTOH KEGIATAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG Pembersihan Kaca Gedung Perawatan Pada Jaringan Listrik (ME Gedung) Perawatan Pada Dinding Bangunan
Komponen Pemeliharaan Bangunan
TERIMA KASIH