KARAKTERISTIK KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Advertisements

PENGANTAR PERKOPERASIAN
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
Karakteristik koperasi
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Harini Rusydina Arsyadi A
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

KARAKTERISTIK KOPERASI INDONESIA . .

PENDAHULUAN . Salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan sebagai mana yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun sprituil adalah dengan koperasi Kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang tapi kemakmuran usaha bersama berdasarkan kekeluargaan, yang sesuai dengan tujuan koperasi

Pengertian Koperasi Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atas dasar persamaan derajat, dengan tidak memandang haluan, agama dan politik secara sukarela masuk untuk memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama Unsur yang terkandung dalam definisi koperasi Unsur demokrasi Unsur sosial Unsur tidak semata-mata mencari keuntungan

Makna yang terkandung dalam definisi koperasi Kumpulan orang-orang Bahwa dalam koperasi yang diutamakan bukan modal atau uang, tetapi orang sebagai anggota dan masing-masing angota mempunyai hak suara yang sama. Berbeda dengan PT dimana besar kecilnya modal/saham yang dimiliki seseorang menentukan besar kecilnya suara.

Lanjutan………………. Persamaan derajat Bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak membedakan pria dan wanita, pesuruh atau menejer. Masing masing mempunyai hak suara yang sama yaitu satu suara satu anggota. Tidak Memandang haluan agama dan politik Dimaksudkan agar janganlah koperasi dibawa kesalah satu aliran agama atau politik

Lanjutan………. Sukarela Sekedar memenuhi kebutuhan bersama Menerangkan bahwa keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksa dan seseorang itu bebas keluar masuk menjadi anggota. Sekedar memenuhi kebutuhan bersama Bahwa koperasi tidak mencari keuntungan Bahwa koperasi hendaknya berusaha dibidang kebutuhan pokok dari anggota yang dapat diartikan mendidik anggota untuk hidup sederhana

Definisi koperasi menurut UU RI No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berazaskan kekeluargaan

. UUD 1945 PANCASILA dan LANDASAN KOPERASI

. Azas Koperasi Kekeluargaan .

KARAKTERISTIK ORGANISASI KOPERASI Pemilik Adalah Anggota Sekaligus Juga Pelanggan Kekuasaan Tertinggi Berada Pada Rapat Anggota Satu Anggota Adalah Satu Suara Organisasi Diurus Secara Demokrasi Tujuan Yang Ingin Dicapai Mensejahterakan Anggota (Member Promotion)

Pancasila merupakan landasan koperasi: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa dimana keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan, serta setiap anggota wajib menghormati agama yang dianut oleh anggota lain. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab dimana koperasi tidak membedakan kedudukan sosial agama dan golongan masing-masing anggota dan semua anggota koperasi berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil

. 3. Persatuan Indonesia Koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras antar golongan, politik atau status sosial anggota koperasi, untuk bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Bahwa dalam perkumpulan koperasi sistim musyawarah untuk mufakat harus benar-benar dilaksanakan. Jika terdapat perbedaan pendapat harus dipecahkan melalui musyawarah dalam rapat anggota yang pada akhirnya diselesaikan dengan jalan musyawarah sehingga hasil akhir merupakan kesepakatan/keputusan yang menjadi tanggungjawab bersama untuk saling menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa koperasi tidak hanya bekerja untuk kepentingan anggota tetapi juga dapat berperan menunjang kepentingan masyarakat dilingkungannya. SHU koperasi sebagian harus dicadangkan untuk dana sosial dan dana pembangunan bagi masyarakat sekitar. SHU anggota tidak dibagi sama rata, tetapi dibagi atas besarnya jasa anggota kepada koperasi Koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan anggota sehingga jurang pemisah antara sikaya dan simiskin diharapkan akan semakin sempit. Koperasi mengutamakan perbuatan yang penuh kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan ciri khas koperasi.

. Menurut UU RI No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah: Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan merata berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI . FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI Menurut UURI No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi adalah. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

. PRINSIP KOPERASI Menurut UURI no. 25 tahun 1992 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Sifat Sukarela Bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi namun atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang menjadi anggota harus mneyadari bahwa koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Sifat Terbuka Mengandung arti/makna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapapun yang memenuhi syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonomi.

. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat dimana anggota mempunyai hak satu suara.

. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebading dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. makna yang terkandung dalam prinsip ini al: a. Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagikan tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasarkan kontribusi jasa yang diberikan. Semakin banyak anggota melakukan transaksi dikoperasi semakin besar SHU yang diterima. b. Koperasi di Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat

. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Simpanan yang disetorkan anggota kepada koperasi akan digunakan oleh koperasi untuk melayani anggota, termasuk diri sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat bunga yang tinggi berarti akan membebani diri sendiri. Karena bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koprasi terhadap diri sendiri sehingga tujuan koperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi tidak akan terwujud.

. Jadi pemeberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, menyimpulkan: a. Bahwa fungsi modal dalam koperasi bukan sekedar untuk mencari keuntungan, akan tetapi digunakan untuk kemampuan anggota. b. Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

. 5. Kemandirian kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu beridiri sendiri dalam pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain. Sehingga prinsip ini mendorong koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan dalam mencapai tujuan koperasi.

. 6. Pendidikan koperasi Sebagai pengurus koperasi, seorang anggota koperasi harus mampu membuat kebijakan yang baik. Sehingga disini dituntut sumberdaya yang berkualitas yang memiliki kemampuan, berwawasan luas, solidaritas yang kuat dalam mewujudkantujuan koperasi. Dengan melalui pendidikan anggota dipersiapkan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami nilai-nilai, prinsip serta praktek koperasi.

. 7. Kerjasama antar koperasi untuk mencapai tujuan koperasi diperlukannya kerjasama antar koperasi dengan saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat dicapai hasil yang optimal.

Sejarah timbulnya koperasi di Indonesia Sebelum adanya koperasi dulu namanya ‘Lumbung Desa”. Lumbung desa ini adalah lembaga simpan pinjam para petani dalam bentuk in-natura (simpan padi pinjam uang). Karena pada zaman dahulu uang sangat langka. Namun dengan seiring perkembangan zaman dan tuntutan lingkungan bahwa untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka kehadiran koperasi sangat dibutuhkan. Maka pada tangga 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperaso se-Jawa di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Dan setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai hari Koperasi

Alasan menjadi anggota koperasi Seandainya koperasi menjadi salah satu alternatif usaha terbaik yang hendak dipilih seseorang, maka yang menjadi persoalan adalah mampukah koperasi menjadi alternatif yang lebih baik dari organisasi non koperasi. Jika koperasi bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggota dari pada usaha lain (non koperasi) maka orang akan tetap menjadi anggota koperasi. Dari sisi ekonomi orang harus memenuhi kebutuhan hidupnya sedangkan dari sisi non ekonomi orang butuh akan penghargaan. Apabila koperasi dapat memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi kepada seseorang dari pada organisasi lain (non koperasi) maka koperasi lebih tinggi kemampuannya dlam memuaskan keinginan orang lain

. Jika adventages (keuntungan) > disadventages (ketidakunggulan) masuk/tetap tinggal Jika adventages (keuntungan) < disadventages (ketidakunggulan) keluar/dikurangi kegiatannya

Perbedaan Koperasi dgn Badan Usaha Lain (PT) No Koperasi PT 1 Merupakan kumpulan orang Merupakan kumpulan modal 2 Hak suara terbatas pd suara bukan pada jumlah uang yg ditanamkan Hak suara mnrt jmlh saham yg dimiliki 3 Tdk mengajar keuntungan,berusaha mencukupi keb.anggota Mengejar keuntungan yg sebesar2nya 4 Jumlah modal berubah-ubah & tergantung jumlah anggota Jumlah modal tetap, ditentukan modal saham 5 Pengawasan dilakukan anggota Pengawasan dilakukan penanam modal

. . Terima Kasih .