IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG GURU DAN STANDAR PENDIDIK
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
**) Staf Pengajar FKIP Universitas Borneo Tarakan
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
Strategi Sertifikasi Dosen
PAPARAN KEPALA DINAS DIKMENTI PROVINSI DKI JAKARTA Disampaikan dalam : SEMINAR NASIONAL Diselenggarakan Oleh : ASOSIASI DOSEN INDONESIA dengan UNIVERSITAS.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kebijakan terkait Dosen
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PENINGKATAN KUALITAS GURU
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN Oleh : ARMAI ARIEF Ketua Umum MPP-ADI

R E G U L A S I UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen PP RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

R E A L I T A S Profesionalitas dosen masih belum maksimal Kesejahteraan dosen masih sangat rendah Dosen belum memiliki jaminan atau asuransi kesehatan terutama dosen pada perguruan tinggi swasta Tingkat pendidikan dosen + 48,5% masih lulusan Sarjana “S-1” Kurangnya dosen baik secara kualitas maupun kuantitas Masih ada dosen yang mis-macth

KOMPOSISI DOSEN S1 S2 S3 Total PTN 28,500 (40%) 35,199 (49%) 6,878 (11%) 70,577 PTS 73,899 (57%) 49,849 (38%) 6,921 (5%) 130,669 102,399 (48,5%) 85,048 (43,5%) 13,799 (8%) 201,246

M A S A L A H BAGAIMANA IMPLIKASI ADANYA REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN ?

KETENTUAN UMUM 1. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan 2. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan - Kompetensi pedagogik - Kompetensi kepribadian - Kompetensi profesional - Kompetensi sosial 3. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional

KUALIFIKASI Pasal 46 UU GD No.14 tahun 2005 Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum : lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi

SERTIFIKASI Pasal 47 UU GD No.14 Tahun 2005 1. Sertifikasi pendidik adalah untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat berikut : Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 tahun Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah 2. Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggrakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah

KEDUDUKAN DOSEN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL (Bab II Pasal 3 UU GD No KEDUDUKAN DOSEN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL (Bab II Pasal 3 UU GD No.14 tahun 2005) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik

PRINSIP PROFESIONALITAS Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

PRINSIP PROFESIONALITAS(lanjutan) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan

KEWAJIBAN DAN HAK DOSEN KEWAJIBAN DOSEN Dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

KEWAJIBAN (Lanjutan) Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

KEWAJIBAN (Lanjutan) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

H A K D O S E N Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaiaan dan penentuan kelulusan peserta didik Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi keilmuan

I M P L I K A S I Profesionalitas dosen merupakan keharusan sehingga menghasilkan dosen yang bermutu Dosen memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahterahan serta jaminan lainnya