1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
Program SM-3T.
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
KEBIJAKAN NASIONAL SISTIM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT) Sub Tema: Sinkronisasi Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPM-PT), EPSBED dan Penjaminan.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PEDOMAN EMI LPTK MATERI MENIT. DASAR HUKUM F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional F Undang-Undang Nomor 14 Tahun.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
UPI Standar Mutu Universitas Pendidikan Indonesia Q
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
PROGRAM S1 KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN (S1 KKT)
Transcript presentasi:

1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi rendah c) Disparitas kompetensi d) distribusi a)Mismatch b)Kualifikasi rendah c) Disparitas kompetensi d) distribusi Mutu Pendidikan Guru a. Latar belakang Pendahuluan

> S1/D4 < S1/D4 Tersertifikasi Belum Tersertifikasi TREND % GURU BERKUALIFIKASI S1/D4 TREND % GURU TERSERTIFIKASI Sertifikasi kepada 325 ribu guru/Tahun dan penyediaan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok Peningkatan Kualifikasi menjadi S1/D4 kepada 223 ribu guru/Tahun...Seluruh guru harus Berkualifikasi S1/D4 dan tersertifikasi selambat-lambatnya tahun 2015 Sesuai amanat UU Guru dan Dosen... 3 Percepatan Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru ke S1/D4, Sertifikasi, dan Rintisan Pendidikan Profesi Guru

Dasar Hukum 1.UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3.PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5.Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 6.Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. 7.Permendiknas No 11/P Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. 1.UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3.PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5.Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 6.Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. 7.Permendiknas No 11/P Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Tujuan Tujuan Umum: menghasilkan guru atau calon guru yang memiliki keunggulan dalam kompetensi sebagai guru profesional dengan kewenangan tambahan mengajar mata pelajaran di luar kewenangan utama Tujuan Penyusunan Pedoman: • Memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Program S1 KKT; • Memberi arah penyelenggara Program S1 KKT agar sesuai dgn prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi; • Menjadi acuan minimal dlm penjaminan mutu penyelenggaraan Program S1 KKT. • Memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Program S1 KKT; • Memberi arah penyelenggara Program S1 KKT agar sesuai dgn prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi; • Menjadi acuan minimal dlm penjaminan mutu penyelenggaraan Program S1 KKT.

Profil Lulusan Profil Umum: • religius dan berkarakter kuat, • unggul dalam kompetensi pedagogik dan profesional, • kuat dalam kompetensi kepribadian dan sosial, • efektif dalam berkomunikasi, • Jujur dan berwibawa, • berpenampilan menyenangkan, • Memiliki etos kerja dan komitmen tinggi, • religius dan berkarakter kuat, • unggul dalam kompetensi pedagogik dan profesional, • kuat dalam kompetensi kepribadian dan sosial, • efektif dalam berkomunikasi, • Jujur dan berwibawa, • berpenampilan menyenangkan, • Memiliki etos kerja dan komitmen tinggi, Profil Khusus: • kewenangan tambahan vertikal (mengajar mata pelajaran sama pada jenjang yang berbeda) • Memiliki kewenangan tambahan horisontal (mengajar mata pelajaran berbeda sesuai kewenangan tambahannya pada jenjang yang sama) • Kewenangan tambahan bidang khusus • kewenangan tambahan vertikal (mengajar mata pelajaran sama pada jenjang yang berbeda) • Memiliki kewenangan tambahan horisontal (mengajar mata pelajaran berbeda sesuai kewenangan tambahannya pada jenjang yang sama) • Kewenangan tambahan bidang khusus

Persyaratan Peserta Kelompok A: Mahasiswa S1 Kependidikan yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis skripsi Kelompok A: Mahasiswa S1 Kependidikan yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis skripsi Kelompok B: Lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru (belum memiliki NUPTK) Kelompok B: Lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru (belum memiliki NUPTK) Kelompok C: Guru S1 bersertifikat pendidik tetapi mismatch atau tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar min 24 jam Kelompok C: Guru S1 bersertifikat pendidik tetapi mismatch atau tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar min 24 jam

Guru S1 (mismatched) S1 KKT atau 2 Semester •Mhs tinggal skripsi •Lulusan S1 Dik PROGRAMMASUKANJML SASARANLAMA STUDI Program S1 KKT

9 ALUR MEKANISME PEREKRUTAN Ditjen Dikti, BPSDMP & PMP menetapkan Kuota Ditjen Dikti, BPSDMP & PMP melakukan sosialisasi LPTK, Disdik Prov/Kab/Kota sosialisasi dan pendaftaran calon mahasiswa Peserta mengisi format dan melengkapi dokumen serta mengirimkan ke LPTK atau Disdik Prov/Kab/Kota Seleksi administrasi oleh LPTK atau Disdik Prov/Kab/Kota Verifikasi dokumen dan seleksi akademik oleh LPTK Pengumuman dan pelaporan hasil seleksi secara online Sistem Rekrutmen Peserta

• Universitas Negeri Medan • Universitas Negeri Padang • Universitas Negeri Jakarta • Universitas Pendidikan Indonesia • Universitas Negeri Yogyakarta • Universitas Negeri Semarang • Universitas Negeri Surabaya • Universitas Negeri Malang • Universitas Negeri Makassar • Universitas Negeri Manado • Universitas Negeri Gorontalo • Universitas Pendidikan Ganesha • Universitas Negeri Medan • Universitas Negeri Padang • Universitas Negeri Jakarta • Universitas Pendidikan Indonesia • Universitas Negeri Yogyakarta • Universitas Negeri Semarang • Universitas Negeri Surabaya • Universitas Negeri Malang • Universitas Negeri Makassar • Universitas Negeri Manado • Universitas Negeri Gorontalo • Universitas Pendidikan Ganesha Lembaga Penyelenggara

11 Stuktur kurikulum Program S1 KKT dikembangkan sebagai berikut 1.Kurikulum Program S1 KKT untuk mahasiswa kelompok A dan B, difokuskan pada pengembangan kompetensi akademik bidang studi kewenangan tambahan. 2.Kurikulum Program S1 KKT untuk mahasiswa kelompok C bertujuan untuk mengembangkan kompetensi akademik bidang studi dan kependidikan kewenangan tambahan Struktur Kurikulum

Gambar 2. Pelaksanaan Kurikulum Program S1 KKT Kelompok A dan B Semester I Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (100%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (100%)

Gambar 3. Pelaksanaan Kurikulum Program S1 KKT Kelompok C Semester I Semester II Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (50%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (50%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%) Kompetensi Akademik Bidang Kependidikan Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%) Kompetensi Akademik Bidang Kependidikan Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%)

14 Sistem Pembelajaran a. Keaktifan Peserta Didik b. Berfikir Tingkat Tinggi c. Berbasis Karakter d. Pemanfaatan Teknologi Informasi e. Kontekstual f. Belajar dengan Berbuat Prinsip-Prinsip:

Strategi Implementasi 1. Obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, 2. Orientasi mutu, 3. Berbasis kebutuhan, dan 4. Kerja sama (kolaborasi) A. Asas Penyelenggaraan

Strategi Implementasi 1. Tahap Persiapan a. Penetapan Kebijakan Nasional Program S1 KKT b. Penetapan Program Studi Penyelenggara c. Sinkronisasi Kebijakan antara LPTK dengan Dinas Pendidikan d. Konsolidasi Internal LPTK Penyelenggara B. Tahap Penyelenggaraan

Strategi Implementasi 2. Tahap Pelaksanaan a. Rekrutmen Peserta b. Proses Pembelajaran c. Evaluasi Pembelajaran d. Ujian Komprehensif e. Penentuan Kelulusan dan Yudisium

Strategi Implementasi 1. Ditjen Dikti 2. BPSDMP & PMP 3. LPTK 4. PEMPROV/KAB./KOTA 5. PRODI C. Organisasi Penyelenggaraan Program S1 KKT

KegiatanAgt Sep OktNopDesJanFebMarAprMei Jun Jul 1. Tahap Persiapan a. PenetapanKebijakan nasional b.Penetapan prodi Penyelenggara c. Sinkronisassi kebijakan d. Konsolidasi internal 2. Tahap Pelaksanaan a. Rekrutmen peserta b. Pelaksanaan Pembelajaran c.Ujian komprehensif d. Yudisium 3. Monitoring 4. Pelaporan D. Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan Penjaminan Mutu Dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan terencana bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar mutu layanan pendidikan tinggi melalui suatu program penjaminan mutu dengan target dan kerangka waktu yang jelas serta perbaikan mutu layanan pendidikan yang terus-menerus. Penjaminan mutu S1 KKT dilaksanakan melalui: (a) PDPT oleh Ditjen Dikti, (b) SPMI oleh LPTK, (c) SPME oleh Ditjen Dikti. Penjaminan mutu S1 KKT dilaksanakan melalui: (a) PDPT oleh Ditjen Dikti, (b) SPMI oleh LPTK, (c) SPME oleh Ditjen Dikti.

8 Jenis SNP (Standar Minimal) Standar Lain (Melampaui SNP) Wajib Internally driven SPM-PT Berdasarkan PP.No.19 Tahun 2005 Tentang SNP

8 Jenis SNP (Standar Minimal) Standar Lain (Melampaui SNP) Wajib Internally driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/ Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Mutu PP.No.19 Tahun 2005 Tentang SNP

- Peserta - Dosen - Kurikulum dan bahan ajar - Sarana dan prasarana - Dokumen - Peraturan - dll. InputInput ProsesProses OutputOutput Dampak - Kualitas perencanaan pembelajaran - Kualitas pelaksanaan pembelajaran. Kualitas penilaian pembelajaran -Keterserapan lulusan -Kesesuain mapel dgn prog tambahan -Kesesuain beban kerja mengajar guru. -Tingkat Kelulusan -Waktu studi -Kompetensi lulusan Ruang Lingkup dan Standar Mutu Akademik Program S1 KKT

Dr. Syamsul Hadi, M.Pd, M.Ed (Univ. Negeri Malang) Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd (Univ. Negeri Medan) Dr. Dinn Wahyudin, MA (Univ. Pendidikan Indonesia) Dr. Haryanto, M.Pd (Univ. Negeri Yogyakarta) Prof. Dr. DYP Sugiharto, M.Pd.Kons (Univ. Negeri Semarang) Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd (Univ. Negeri Surabaya) Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si (Univ. Negeri Makassar) Dr. Harol R. Lumapow, M.Pd (Univ. Negeri Manado) Dr. Sayama Malabar, M.Pd (Univ. Negeri Gorontalo) Prof. Dr. I Gede Astra Wesnawa, M.Si ( Univ. Pendidikan Ganesha ) Tim Penyusun Pedoman Program S1 KKT