1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi rendah c) Disparitas kompetensi d) distribusi a)Mismatch b)Kualifikasi rendah c) Disparitas kompetensi d) distribusi Mutu Pendidikan Guru a. Latar belakang Pendahuluan
> S1/D4 < S1/D4 Tersertifikasi Belum Tersertifikasi TREND % GURU BERKUALIFIKASI S1/D4 TREND % GURU TERSERTIFIKASI Sertifikasi kepada 325 ribu guru/Tahun dan penyediaan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok Peningkatan Kualifikasi menjadi S1/D4 kepada 223 ribu guru/Tahun...Seluruh guru harus Berkualifikasi S1/D4 dan tersertifikasi selambat-lambatnya tahun 2015 Sesuai amanat UU Guru dan Dosen... 3 Percepatan Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru ke S1/D4, Sertifikasi, dan Rintisan Pendidikan Profesi Guru
Dasar Hukum 1.UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3.PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5.Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 6.Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. 7.Permendiknas No 11/P Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. 1.UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3.PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4.PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5.Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 6.Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. 7.Permendiknas No 11/P Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Tujuan Tujuan Umum: menghasilkan guru atau calon guru yang memiliki keunggulan dalam kompetensi sebagai guru profesional dengan kewenangan tambahan mengajar mata pelajaran di luar kewenangan utama Tujuan Penyusunan Pedoman: • Memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Program S1 KKT; • Memberi arah penyelenggara Program S1 KKT agar sesuai dgn prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi; • Menjadi acuan minimal dlm penjaminan mutu penyelenggaraan Program S1 KKT. • Memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Program S1 KKT; • Memberi arah penyelenggara Program S1 KKT agar sesuai dgn prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi; • Menjadi acuan minimal dlm penjaminan mutu penyelenggaraan Program S1 KKT.
Profil Lulusan Profil Umum: • religius dan berkarakter kuat, • unggul dalam kompetensi pedagogik dan profesional, • kuat dalam kompetensi kepribadian dan sosial, • efektif dalam berkomunikasi, • Jujur dan berwibawa, • berpenampilan menyenangkan, • Memiliki etos kerja dan komitmen tinggi, • religius dan berkarakter kuat, • unggul dalam kompetensi pedagogik dan profesional, • kuat dalam kompetensi kepribadian dan sosial, • efektif dalam berkomunikasi, • Jujur dan berwibawa, • berpenampilan menyenangkan, • Memiliki etos kerja dan komitmen tinggi, Profil Khusus: • kewenangan tambahan vertikal (mengajar mata pelajaran sama pada jenjang yang berbeda) • Memiliki kewenangan tambahan horisontal (mengajar mata pelajaran berbeda sesuai kewenangan tambahannya pada jenjang yang sama) • Kewenangan tambahan bidang khusus • kewenangan tambahan vertikal (mengajar mata pelajaran sama pada jenjang yang berbeda) • Memiliki kewenangan tambahan horisontal (mengajar mata pelajaran berbeda sesuai kewenangan tambahannya pada jenjang yang sama) • Kewenangan tambahan bidang khusus
Persyaratan Peserta Kelompok A: Mahasiswa S1 Kependidikan yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis skripsi Kelompok A: Mahasiswa S1 Kependidikan yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis skripsi Kelompok B: Lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru (belum memiliki NUPTK) Kelompok B: Lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru (belum memiliki NUPTK) Kelompok C: Guru S1 bersertifikat pendidik tetapi mismatch atau tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar min 24 jam Kelompok C: Guru S1 bersertifikat pendidik tetapi mismatch atau tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar min 24 jam
Guru S1 (mismatched) S1 KKT atau 2 Semester •Mhs tinggal skripsi •Lulusan S1 Dik PROGRAMMASUKANJML SASARANLAMA STUDI Program S1 KKT
9 ALUR MEKANISME PEREKRUTAN Ditjen Dikti, BPSDMP & PMP menetapkan Kuota Ditjen Dikti, BPSDMP & PMP melakukan sosialisasi LPTK, Disdik Prov/Kab/Kota sosialisasi dan pendaftaran calon mahasiswa Peserta mengisi format dan melengkapi dokumen serta mengirimkan ke LPTK atau Disdik Prov/Kab/Kota Seleksi administrasi oleh LPTK atau Disdik Prov/Kab/Kota Verifikasi dokumen dan seleksi akademik oleh LPTK Pengumuman dan pelaporan hasil seleksi secara online Sistem Rekrutmen Peserta
• Universitas Negeri Medan • Universitas Negeri Padang • Universitas Negeri Jakarta • Universitas Pendidikan Indonesia • Universitas Negeri Yogyakarta • Universitas Negeri Semarang • Universitas Negeri Surabaya • Universitas Negeri Malang • Universitas Negeri Makassar • Universitas Negeri Manado • Universitas Negeri Gorontalo • Universitas Pendidikan Ganesha • Universitas Negeri Medan • Universitas Negeri Padang • Universitas Negeri Jakarta • Universitas Pendidikan Indonesia • Universitas Negeri Yogyakarta • Universitas Negeri Semarang • Universitas Negeri Surabaya • Universitas Negeri Malang • Universitas Negeri Makassar • Universitas Negeri Manado • Universitas Negeri Gorontalo • Universitas Pendidikan Ganesha Lembaga Penyelenggara
11 Stuktur kurikulum Program S1 KKT dikembangkan sebagai berikut 1.Kurikulum Program S1 KKT untuk mahasiswa kelompok A dan B, difokuskan pada pengembangan kompetensi akademik bidang studi kewenangan tambahan. 2.Kurikulum Program S1 KKT untuk mahasiswa kelompok C bertujuan untuk mengembangkan kompetensi akademik bidang studi dan kependidikan kewenangan tambahan Struktur Kurikulum
Gambar 2. Pelaksanaan Kurikulum Program S1 KKT Kelompok A dan B Semester I Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (100%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (100%)
Gambar 3. Pelaksanaan Kurikulum Program S1 KKT Kelompok C Semester I Semester II Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (50%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 24 SKS (50%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%) Kompetensi Akademik Bidang Studi Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%) Kompetensi Akademik Bidang Kependidikan Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%) Kompetensi Akademik Bidang Kependidikan Kewenangan Tambahan 12 SKS (25%)
14 Sistem Pembelajaran a. Keaktifan Peserta Didik b. Berfikir Tingkat Tinggi c. Berbasis Karakter d. Pemanfaatan Teknologi Informasi e. Kontekstual f. Belajar dengan Berbuat Prinsip-Prinsip:
Strategi Implementasi 1. Obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, 2. Orientasi mutu, 3. Berbasis kebutuhan, dan 4. Kerja sama (kolaborasi) A. Asas Penyelenggaraan
Strategi Implementasi 1. Tahap Persiapan a. Penetapan Kebijakan Nasional Program S1 KKT b. Penetapan Program Studi Penyelenggara c. Sinkronisasi Kebijakan antara LPTK dengan Dinas Pendidikan d. Konsolidasi Internal LPTK Penyelenggara B. Tahap Penyelenggaraan
Strategi Implementasi 2. Tahap Pelaksanaan a. Rekrutmen Peserta b. Proses Pembelajaran c. Evaluasi Pembelajaran d. Ujian Komprehensif e. Penentuan Kelulusan dan Yudisium
Strategi Implementasi 1. Ditjen Dikti 2. BPSDMP & PMP 3. LPTK 4. PEMPROV/KAB./KOTA 5. PRODI C. Organisasi Penyelenggaraan Program S1 KKT
KegiatanAgt Sep OktNopDesJanFebMarAprMei Jun Jul 1. Tahap Persiapan a. PenetapanKebijakan nasional b.Penetapan prodi Penyelenggara c. Sinkronisassi kebijakan d. Konsolidasi internal 2. Tahap Pelaksanaan a. Rekrutmen peserta b. Pelaksanaan Pembelajaran c.Ujian komprehensif d. Yudisium 3. Monitoring 4. Pelaporan D. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan terencana bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar mutu layanan pendidikan tinggi melalui suatu program penjaminan mutu dengan target dan kerangka waktu yang jelas serta perbaikan mutu layanan pendidikan yang terus-menerus. Penjaminan mutu S1 KKT dilaksanakan melalui: (a) PDPT oleh Ditjen Dikti, (b) SPMI oleh LPTK, (c) SPME oleh Ditjen Dikti. Penjaminan mutu S1 KKT dilaksanakan melalui: (a) PDPT oleh Ditjen Dikti, (b) SPMI oleh LPTK, (c) SPME oleh Ditjen Dikti.
8 Jenis SNP (Standar Minimal) Standar Lain (Melampaui SNP) Wajib Internally driven SPM-PT Berdasarkan PP.No.19 Tahun 2005 Tentang SNP
8 Jenis SNP (Standar Minimal) Standar Lain (Melampaui SNP) Wajib Internally driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/ Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Mutu PP.No.19 Tahun 2005 Tentang SNP
- Peserta - Dosen - Kurikulum dan bahan ajar - Sarana dan prasarana - Dokumen - Peraturan - dll. InputInput ProsesProses OutputOutput Dampak - Kualitas perencanaan pembelajaran - Kualitas pelaksanaan pembelajaran. Kualitas penilaian pembelajaran -Keterserapan lulusan -Kesesuain mapel dgn prog tambahan -Kesesuain beban kerja mengajar guru. -Tingkat Kelulusan -Waktu studi -Kompetensi lulusan Ruang Lingkup dan Standar Mutu Akademik Program S1 KKT
Dr. Syamsul Hadi, M.Pd, M.Ed (Univ. Negeri Malang) Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd (Univ. Negeri Medan) Dr. Dinn Wahyudin, MA (Univ. Pendidikan Indonesia) Dr. Haryanto, M.Pd (Univ. Negeri Yogyakarta) Prof. Dr. DYP Sugiharto, M.Pd.Kons (Univ. Negeri Semarang) Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd (Univ. Negeri Surabaya) Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si (Univ. Negeri Makassar) Dr. Harol R. Lumapow, M.Pd (Univ. Negeri Manado) Dr. Sayama Malabar, M.Pd (Univ. Negeri Gorontalo) Prof. Dr. I Gede Astra Wesnawa, M.Si ( Univ. Pendidikan Ganesha ) Tim Penyusun Pedoman Program S1 KKT