MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Endang sumiarni disampaikan dalam Konggres Nasional Museum Indonesia, tentang Museum dan Masyarakat, diselenggarakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, di Ternate, pada tanggal 26 April 2013
PENGERTIAN MUSEUM UU NO.11/2010 tentang CAGAR BUDAYA PASAL 18 ayat (2) : Museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
PENGERTIAN MUSEUM RPP MUSEUM: lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian Koleksi Museum, serta memamerkan dan mengomunikasikannya untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan
MUSEUM MASYARAKAT KE MUSEUM MUSEUM KE MASYARAKAT
MASYARAKAT KE MUSEUM PP N0. 10/1993 PERAN SERTA MASYARAKAT: PENGELOLAAN PENGADAAN & BANTUAN TENAGA SARANA PRASARANA DANA KAGIATAN LAIN
PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 60 RPP: BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 60 Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Museum. sesuai dengan visi dan misi Museum. berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
RPP: Pasal 61 Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum. Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi Museum harus memperhatikan aspek Pelindungan.
RPP: BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 62 Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat sebagaimana dapat berupa: ide; sarana dan/atau prasarana; penyerahan koleksi; penitipan koleksi; tenaga; dan/atau pendanaan.
Penyerahan koleksi yang menjadi Koleksi Museum berupa Cagar Budaya berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.
dilakukan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya berisi: Penitipan koleksi yang berupa Cagar Budaya berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dilakukan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya berisi: identitas para pihak; deskripsi koleksi; hak dan kewajiban para pihak; jangka waktu penitipan; bukti penitipan dari Museum; dan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan. Penitipan benda, bangunan, atau struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum.
RPP: Pasal 63 Peran serta Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dilakukan secara : sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.
RPP: Pasal 63 Peran serta Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala. Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat diaudit oleh auditor independen.
MUSEUM KE MASYARAKAT Penelitian pengelolaan dapat dilakukan oleh Pengelola Museum, Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat. Penelitian pengelolaan dapat dilakukan untuk: pengembangan lembaga Museum; mengukur dan meningkatkan kinerja Pengelola Museum; dan/atau pengembangan kebijakan pengelolaan Museum.
Penelitian program dapat dilakukan oleh Pengelola Museum dan/atau Setiap Orang. Penelitian program dilakukan untuk mengetahui: tingkat keberhasilan program; indeks kepuasan masyarakat terhadap program Museum; dan/atau harapan masyarakat terhadap program Museum.
RPP: Kerja Sama Pasal 52 Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan oleh: Pemerintah; Pemerintah Daerah; Setiap Orang; atau masyarakat hukum adat. Kerja sama dilakukan dalam bentuk: pameran; penelitian; program publik; pelatihan sumber daya manusia; publikasi; perbanyakan atau replika Koleksi Museum; dan/atau promosi dan informasi.
MUSEUM PERJUANGAN YOGYAKARTA KOMPENSASI & INSENTIF Pasal 1 Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Koleksi Museum dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. MUSEUM PERJUANGAN YOGYAKARTA 16
TERIMAKASIH