MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
GOOD GOVERNANCE.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
MAKALAH SOSIALISASI ILMU PERMUSEUMAN
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Badan Pemeriksa Keuangan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Akreditasi institusi.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Akreditasi Institusi.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Endang sumiarni disampaikan dalam Konggres Nasional Museum Indonesia, tentang Museum dan Masyarakat, diselenggarakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, di Ternate, pada tanggal 26 April 2013

PENGERTIAN MUSEUM UU NO.11/2010 tentang CAGAR BUDAYA PASAL 18 ayat (2) : Museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

PENGERTIAN MUSEUM RPP MUSEUM: lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian Koleksi Museum, serta memamerkan dan mengomunikasikannya untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan

MUSEUM MASYARAKAT KE MUSEUM MUSEUM KE MASYARAKAT

MASYARAKAT KE MUSEUM PP N0. 10/1993 PERAN SERTA MASYARAKAT: PENGELOLAAN PENGADAAN & BANTUAN TENAGA SARANA PRASARANA DANA KAGIATAN LAIN

PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 60 RPP: BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 60 Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Museum. sesuai dengan visi dan misi Museum. berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.

RPP: Pasal 61 Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum. Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi Museum harus memperhatikan aspek Pelindungan.

RPP: BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 62 Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat sebagaimana dapat berupa: ide; sarana dan/atau prasarana; penyerahan koleksi; penitipan koleksi; tenaga; dan/atau pendanaan.

Penyerahan koleksi yang menjadi Koleksi Museum berupa Cagar Budaya berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.

dilakukan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya berisi: Penitipan koleksi yang berupa Cagar Budaya berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dilakukan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya berisi: identitas para pihak; deskripsi koleksi; hak dan kewajiban para pihak; jangka waktu penitipan; bukti penitipan dari Museum; dan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan. Penitipan benda, bangunan, atau struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum.

RPP: Pasal 63 Peran serta Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dilakukan secara : sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.

RPP: Pasal 63 Peran serta Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala. Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat diaudit oleh auditor independen.

MUSEUM KE MASYARAKAT Penelitian pengelolaan dapat dilakukan oleh Pengelola Museum, Setiap Orang dan/atau masyarakat hukum adat. Penelitian pengelolaan dapat dilakukan untuk: pengembangan lembaga Museum; mengukur dan meningkatkan kinerja Pengelola Museum; dan/atau pengembangan kebijakan pengelolaan Museum.

Penelitian program dapat dilakukan oleh Pengelola Museum dan/atau Setiap Orang. Penelitian program dilakukan untuk mengetahui: tingkat keberhasilan program; indeks kepuasan masyarakat terhadap program Museum; dan/atau harapan masyarakat terhadap program Museum.

RPP: Kerja Sama Pasal 52 Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan oleh: Pemerintah; Pemerintah Daerah; Setiap Orang; atau masyarakat hukum adat. Kerja sama dilakukan dalam bentuk: pameran; penelitian; program publik; pelatihan sumber daya manusia; publikasi; perbanyakan atau replika Koleksi Museum; dan/atau promosi dan informasi.

MUSEUM PERJUANGAN YOGYAKARTA KOMPENSASI & INSENTIF Pasal 1 Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Koleksi Museum dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. MUSEUM PERJUANGAN YOGYAKARTA 16

TERIMAKASIH