Keprotokolan : Latar Belakang :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. ACEH
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG SISTEM INFORMASI KEAGAMAAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Media Relations Sumber :
Media Relation dan Media Massa
PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Website sebagai sarana penyampaian informasi
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Oleh : H. Suardi Abbas, SH, MH Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel, 03 juni 2013.
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Fungsi Media Massa Bagi Organisasi
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
0leh : H. Saiful Hamdani,S.Ag.MH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
H Abdul Halim H Ahmad, Lc, MM Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kalteng
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
KEPALA KANTOR LAYANAN PENGADAAN KOTA JAYAPURA.
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
MODUL 8 MANAJEMEN PUBLIC RELATIONS
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
disusun oleh: Nona Liviana
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Keprotokolan : Latar Belakang : Meningkatkan pembinaan ketertiban dan penyempurnaan aparatur Departemen Agama agar mampu melaksanakan fungsi, memperlancara pelaksanaan sebagaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang agama perlu selalu diadakan upaya peningkatan, penertiban dan penyempurnaan yang meliputi aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan pembinaan fasilitas kerja lain; Salah satu aspek ketatalaksanaan yang perlu ditingkatkan adalah tugas keprotokolan, agar sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan nilai sosial budaya serta peranan agama dalam berbagai aspek kehidupan bangsa

DASAR HUKUM Dasar Hukum : * UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol; * UU Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 190 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; * KMA Nomor 71 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama; * KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kab./Kota.

WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPROTOKOLAN PADA PUSAT DAN DAERAH Tugas-tugas keprotokolan tingkat pusat menjadi wewenang tanggung jawab dan kewajiban Ka. Biro Umum dalam hal ini Kabag TU/Kasubbag Protokol Departemen Agama. Biro Umum mengkoordinasikan di unit eselon I; Tugas-tugas keprotokolan Irjen, Dirjen dan Badang Penelitan dan Pengembangan Agama menjadi wewenang dan kewajiban Bagian Umum masing-masing unit eselon I Daerah : IAIN, yg berwenang adalah Ka. Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan; KANWIL DEPAG PROVIN SI, yg berwenang adalah Kabag TU dalam hal ini Kasubbag Hukmas dan KUB; KANDEPAG KAB./KOTA. Yg berwenang adalah Kasubbag TU; PENGADILAN AGAMA, yg berwenang adalah Panitera/ Sekretariat dalam hal ini Kasubbag Umum; BALAI DIKLAT, yg berwenang adalah Kasubbag TU; MAN/MTs/MIN, yg berwenang adalah Kepala TU; KUA Kecamatan, yg berwenang adalah Kelapa KUA.

Pelaksanaan Keprotoklan meliputi : Pelantikan pejabat dan serah terima; Upacara peresmian; Upacara peletakan batu pertama; Upacara bendera; Upacara hari-hari besar keagamaan

KEHUMASAN Kehumasan Latar Belakang : Fungsi kehumasan mempunyai peranan penting dalam membina, mempertahankan dan meningkatkan hubungan yang lebih serasi antara Departemen Agama dan Masyarkat; Kehumasan berperan penting dalam menunjang suksesnya pelaksanaan tugas pokok Departemen Agama Dasar Hukum : * KMA Nomor 7 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas-tugas Kehumasan Departemen Agama; * KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kab./ Kota.

PENGERTIAN  1. Kehumasan : Kehumasan adalah fungsi manajemen untuk membina, mempertahankan dan mengembangkan hubungan (komunikasi) yang harmonis antara seluruh instansi dilingkungan Departemen Agama dengan masyarakat. 2.Komunikasi : Komunikasi adalah proses penyampaian dan cara-cara /tehnik penyampaian pesan dalam bentuk lambang-lambang (simbol) yang mempunyai arti dari pengiriman pesan (komunikator) kepada orang lain dengan tujuan agar orang lain (komunikan) itu mengerti, memahami dan melaksanakan seperti yg dimaksud oleh komunikator dalam pesannya itu. 3.Masyarakat : Masyarakat adalah semua orang baik intern maupun ekstern Departemen Agama, yang telah ada hubungan ataupun yang diharapkan akan adanya hubungan dengan Departemen Agama 

KEBIJAKAN KEHUMASAN KEMENAG OUTPUT DEPAG INPUT MASYARAKAT * Mengeluarkan juklak keprotokolan dan kehumasan; * Mengeluarkan KMA 137 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan; * Mengadakan diklat keprotokolan dan kehumasan; * Mengalokasikan dana kehumasan dalam DIPA; * Dan berbagai kegiatan simposium kehumasan dan keprotokolan; * Workshop bagi Pranata Humas; @ Pengertian @ Kepercayaan @ Penghargaan @ Simpati @ Dukungan @ Partisipasi @ Kerjasama

KOORDINASI DAN KERJASAMA HUMAS Antar Humas Departemen Humas Kanwil, Humas IAIN serta pelaksana Humas dilingkungan Departemen Agama; Antara Humas Depag dan Bakohumas Pusat/Humas Departemen/ Lembaga Non Departemen/ Lembaga Tinggi Negara/ Lembaga Tertinggi Negara; Antara Humas Kanwil/ Humas IAIN dan Bakohumas Daerah Tk.1/ Humas Pemda Tk. I/ Instansi Vertikal lainnya/ DPRD Tk. I; Antara Pelaksana Humas; Kandepag dan Bakohumas Daerah Tk. II/ Humas Pemda Tk. II/I nstansi Vertikal/ DPRD Tk. II;

SUMBER KOMUNIKASI Sumber Komunikasi antara lain : Kebijakasanaan umum; Untuk melaksanakan tugas kehumasan secara efektif diperlukan penguasaan dan penggunaan teknik komunikasi. Sumber Komunikasi antara lain : Kebijakasanaan umum; Kebijaksanaan operasional; Perpu; Hasil pelaksanaan kebijakan umum dan operasional; Hasil pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan khususnya dibidang agama; Hasil pelaksanaan tugas bidang lain yg terkait; Referensi lain, dan petunjuk pimpinan

Tugas sehari-hari Kehumasan Mencover kegiatan upacara/kunjungan kerja / kunjungan tamu penting; Mengeluarkan Press Release; Menganalisa berita-berita dan membuat sanggahan jika diperlukan Menyelenggarakan pelayanan dan tukar-menukar informasi; Menyelenggarakan foto berita; Kontak langsung dengan pimpinan; Mengatur hubungan dengan pers/ wartawan; Mengadakan siaran-siaran melalui media elektronik; Turut mengisi rubrik-rubrik penting dalam pers khusus bidang agama; Mengurus langganan koran/majalah dan mengkliping Mengadakan koordinasi dg humas instansi lain; Menyelenggarakan penerbitan/publikasi; Menyelenggarakan pameran keagamaan; Mengadakan hubungan dan kerjasama dg organisasi/ lembaga keagamaan; Mengatur hubungan kerjasama dg lembaga resmi yg mempunyai hubungan tugas dg departemen; Mengatur tata usaha kehumasan; Menyusun laporan

Kehumasan Pemerintah kelembagaan Humas (HubunganMasyarakat) dalam setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama.

Kehumasan Instansi Pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada Intern (pegawainya) atau masyarakat/publik Dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan.

Kode Etik Kehumasan Pemerintah Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah. Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.

PENUTUP TERIMA KASIH