LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP Oktober, 2002
PENGAWASAN LH Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh PPLH dan PPLHD utk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan thd ketentuan Peraturan per-UU-an pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan LH (Ps 1 ay (1) Kepmen LH No.07 Tahun 2001)
(PPLH) A 1 2 3 PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DASAR HUKUM PENGANGKATAN PPLH dan PPLH DAERAH Pasal 22 UU Nomor 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi : A Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 1 Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan. 2 Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan. 3
B C D E F G Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 B Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut C Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara D Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air E Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa F Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran LH Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Lahan G
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP Dasar Hukum Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 PPLH Pusat dan PPLH Daerah. 1 2 Persyaratan PPLH adalah : a. berpangkat serendah-rendahnya pengatur tingkat I (Golongan II/d); b. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda (D3); c. ditugaskan di bidang teknis operasional pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup pusat dan daerah; d. telah mengikuti kursus dasar-dasar AMDAL dan atau kursus dasar-dasar teknis pengelolaan lingkungan hidup; e. telah mengikuti pendidikan khusus di bidang pengawasan lingkungan hidup; f. berbadan sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
pasfoto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 sebanyak dua buah PENGUSULAN PPLH Di dalam surat pengusulan pengangkatan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah wajib dicantumkan: 1 nomor, tahun, dan undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, dan a wilayah kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup daerah yang diusulkan b 2 Surat pengusulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampirkan : pasfoto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 sebanyak dua buah a b fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir c Fotocopy ijazah terakhir dan sertifikat kursus dasar-dasar AMDAL dan atau kursus dasar-dasar teknis pengelolaan lingkungan hidup d Fotocopy sertifikat pendidikan khusus di bidang pengawasan LH Surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai negeri sipil yang bersangkutan berbadan sehat. e
Pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah diberikan tanda pengenal oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota. Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwarna dasar hijau dan memuat : Nama; Nomor Induk Pegawai (NIP); Pangkat/Golongan; Nomor SK Pengangkatan; Masa berlakunya; Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4
Foto B/W Ukuran 2x3 NAMA : ……………………………… NIP : ……………………………… Pangkat/Golongan : ……………………………… No.SK. Pengangkatan : ……………………………… Jabatan : ……………………………… Berlaku s/d : ……………………………… PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP Jakarta, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, MPA, MSM Berwenang untuk melaksanakan pengawasan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) 1 Perisai Segi Lima Berwarna Kuning Emas 2 Lambang Kalpataru 3 Lambang Stupa 4 Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dapat Menjadi Perisai Kalpataru Yang Berhati Emas Dalam Mencapai Puncak Pelestarian Lingkungan Hidup
Mutasi PPLH dan PPLH Daerah Pasal 10-12 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 : 1. PPLH, pimpinan yang membawahi PPLH yang bersangkutan memberitahukan kepada Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi untuk dilaporkan kepada Menteri; 2. PPLH Daerah Propinsi, Kepala/Pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah propinsi memberitahukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi; 3. PPLH Daerah Kabupaten/Kota, Kepala/Pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi (Pasal 10) 4. Dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak menerima pemberitahuan/laporan, Menteri/Gubernur/Bupati atau Walikota menerbitkan Surat Keputusan Mutasi (Pasal 11 dan 12)
PEMBERHENTIAN PPLH DAN PPLH DAERAH Pasal 13-18 Keputusan menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 : a. PPLH diberhentikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup (Pasal 13 ayat (1)); b. Pengusulan pemberhentian diajukan oleh Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi (Pasal 13 ayat (3)); c. PPLH Daerah diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota (Pasal 14 ayat (1)); d. Pengusulan pemberhentian diajukan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah (Psl 14 ayat (2)); e. PPLH dan PPLH Daerah diberhentikan karena alasan: 1). Berhenti sebagai pegawai negeri sipil baik karena pensiun atau berhenti atas permintaan sendiri; 2). Atas permintaan sendiri untuk berhenti sebagai pejabat pengawas; 3). Melanggar disiplin kepegawaian; 4). Mutasi ke instansi lain; 5). Mutasi ke unit kerja lain sehingga bidang tugasnya menjadi tidak relevan lagi; 6). Meninggal dunia (Pasal 15); f. Dalam Surat Keputuisan Pemberhentian PPLH dan PPLH Daerah wajib dicantumkan alasan-alasan pemberhentiannya (Pasal 16); g. Menteri/Gubernur/Bupati atau Walikota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian (Pasal 17 dan 18).
Pembinaan dan Pengawasan PPLH dan PPLH Daerah Pasal 19-20 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001: a. Pembinaan, bimbingan, pelatihan, dan arahan serta pengawasan pelaksanaan tugas PPLH dan PPLH Daerah dilakukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Instansi yang Bertanggung Jawab di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah (Pasal 19); b. Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan, pelatihan, arahan dan pengawasan dilakukan oleh Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi (Pasal 20)
Tata Kerja PPLH dan PPLH Daerah a). PPLH bertanggung jawab kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam rangka pelaksanaan pengawasan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi; b). PPLH Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala/Pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah propinsi; c). PPLH Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati melalui lingkungan hidup di daerah kabupaten/kota; d). PPLH berkedudukan di Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi, Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Non Institusi, dan Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan; e). PPLH Daerah berkedudukan di unit teknis operasional pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah propinsi atau kabupaten/kota; f). Tugas PPLH dan PPLH Daerah adalah melakukan pengawasan penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PPLH Daerah;
LINGKUP WILAYAH KERJA PPLH DAN PPLH DAERAH
LINGKUP WILAYAH KERJA PPLH Usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan dampak lingkungannya bersifat lintas propinsi dan lintas batas negara; 1 LINGKUP WILAYAH KERJA PPLH Usaha dan/atau kegiatan yang pengawasannya tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh PPLH Daerah Propinsi; 2 Usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3; 3 Usaha dan/atau kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungannya diberikan oleh Komisi AMDAL Pusat; 4 Usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungannya berada dilaut diluar 12 mil. 5
LINGKUP WILAYAH KERJA PPLH DAERAH PROPINSI Usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan dampak lingkungannya bersifat lintas kabupaten/kota; 1 Usaha dan/atau kegiatan yang penanganan dampak lingkungannya tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupetn/kota; 2 Usaha dan/atau kegiatan yang pengawasannya dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah. 3
LINGKUP WILAYAH KERJA PPLH DAERAH KABUPATEN/KOTA usaha dan/atau kegiatan yang lokasi serta dampak lingkungannya berada dalam lingkup suatu kabupaten/kota.
TANDA PENGENAL DAN SURAT PENUGASAN PEJABAT PENGAWAS Tanda pengenal PPLH dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal mulai dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembali selama yang bersangkutan masih menjadi PPLH di Kementerian Lingkungan Hidup; 1 Tanda pengenal PPLH Daerah Propinsi dikeluarkan oleh Gubernur dan PPLH Daerah Kabupetan/Kota dikeluarkan oleh Bupati/Walikota 2 Perpanjangan tanda pengenal diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu sebelum berakhir; 3 Surat penugasan PPLH dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Instituasi, PPLH Daerah Propinsi oleh Gubernur dan PPLH Daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota; 4
PELAKSANAAN PENGAWASAN PPLH dan PPLH Daerah yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan dan lingkup wilayah kerjanya; 1 PPLH menetapkan prioritas pengawasan dengan mempertimbangkan: a. Potensi dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan; b. Kewenangan dan lingkup wilayah kerja PPLH dan PPLH Daerah; c. Kemampuan sumber daya kelembagaan (SDM, dana, sarana dan prasarana pendukung); 2 3 Apabila hasil pengawasan tidak taat pembinaan teknis Apabila pembinaan teknis telah dirasa cukup, namun belum juga taat Pulbaket 4
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN DAN TATA KERJA PPLH Agar PPLH Pusat dan Daerah dapat melakukan persyaratan terhadap persyaratan penaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dengan baik, benar dan menghasilkan pengawasan yang maksimal diperlukan Pedoman Umum dan Tata Kerja PPLH dan PPLHD.
TUJUAN PENGAWASAN LH Untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan thd kewajiban yang tercantum dalam: Peraturan per-UU-an (umum atau khusus); RKL dan RPL atau UKL dan UPL
SASARAN PENGAWASAN LH Mendapatkan data & informasi secara umum berupa fakta-fakta yg menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha/kegiatan thd peraturan per-UU-an di bidang pengendalian pencemaran dan perusakan LH
RUANG LINGKUP PENGAWASAN I. ASPEK PERATURAN PER-UU-AN 1. UU No. 23 Th 1997; 2. PP No. 18 jo 85 Th 1999; 3. PP No. 19 Th 1999; 4. PP No. 41 Th 1999; 5. PP No. 150 Th 2000; 6. PP No. 4 Th 2001; 7. PP No. 74 Th 2001; 8. PP No. 82 Th 2001; 9. Peraturan lainnya (Kepmen, Perda, SKGub/Bupati/ Walikota) III ASPEK TANGGAP DARURAT Ketersediaan sarana & prasarana; Ketersediaan catatan perbaikan alat; Ketersediaan pelatihan; Adanya pemisahan peralatran; Ketersediaan dan penggunaan alat pelindung personal, deteksi dini & kebocoran limbah B3; Ketersediaan alat P3K; Ketersediaan tanda peringatan; Ketersediaan SOP. II. ASPEK PERIZINAN 1. Izin Usaha; 2. Izin HO; 3. Izin Pembuangan Air Limbah; 4. Izin Pengelolaan Limbah B3; 5. Izin Pemanfaatan Limbah Pada Tanah (LA); 6. Izin lainnya yang terkait.
KEWENANGAN PPLH/PPLHD Pemantauan usaha dan/kegiatan yg potensi mencemari/merusak lingkungan; Meminta keterangan pihak penanggung jawab kegiatan; Membuat salinan dari dokumen/membuat catatan Memasuki tempat tertentu yg diduga sbg penyebab pencemaran/perusakan LH; Mengambil Contoh; Memeriksa peralatan/instalasi dan atau alat transportasi; Meminta keterangan pihak-pihak terkait dg obyek pengawasan;
KEWAJIBAN PPLH/PPLHD Memperlihatkan surat penugasan dan tanda pengenal; Memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di tempat pengawasan; 3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan lingkup kerja; 4. Membuat berita acara pelaksanaan pengawasan; 5. Membuat & menyampaikan laporan pengawasan kepada pejabat yang memberikan tugas.
TANGGUNG JAWAB PPLH/PPLHD YURIDIS Terbatas pd ketentuan Per-UU-an PPPLH; Merahasiakan informasi yg perlu dirahasiakan; Memahami semua Peraturan Per-UU-an & Perzinan terkait. ETIKA & PROFESI Taati semua ketentuan disiplin & sumpah PNS; Hindari pertentangan kepentingan; Berkomunikasi secara Sopan & profesional; Menguasai & Menerapkan konsep K3; Laporkan fakta2 hasil Pengawasan; Tingkatkan pengetahuan teknis & profesional; Tampil pantas; Lengkapi peralatanPengawasan. PROSEDUR PENGUMPULAN DATA/INFORMASI Menyampaikan fakta di lapangan spt analisa sampel, foto, salinan dokumen, pernyataan saksi, dll; Evaluasi jenis data & informasi; Ikuti prosedur rangkaian pengambilan sampel; Mengumpulkan & menjaga informasi; Menulis laporan dg jelas, obyektif dan informatif. JAMINAN KUALITAS HASIL PENGAWASAN Pengumpulan data yang aktual (valida0; Penggunaan metoda baku yg telah ditetapkan; Penggunaan teknis analisis; Penggunaan sistem pengelolaan data & pelaporan yg baku.
TAHAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAP PERSIAPAN 1. Penyiapan kelengkapan administrasi; 2. Mempelajari peraturan/dokumen/referensi terkait; 3. Menyiapkan perlengkapan. TAHAP PELAKSANAAN 1. Tunjukkan Surat Tugas dan jelaskan maksud & tujuan pengawasan; 2. Pertemuan pendahuluan (perkenalan, jadual,permasalahan, lingkup pengawasan,dlll); 3. Pemeriksaan lokasi usaha/kegiatan (aspek kebijakan, struktur organisasi, K3, perencanaan penaatan, pelaporan kegiatan, kondisi umun fisik kegiatan, perubahan proses produksi); 4. Wawancara (cara bertanya, cara mendokumentasikan jawaban, lainnya); 5. Pengambilan sampel; 6. Pengambilan gambar/Foto/Video; 7. Dokumentasi (buku catatan lapangan, barang cetakan, salinan catatan, data rahasia); 8. Pertemuan Penutup. EVALUASI (periksa kembali kelengkapan data dan fakta) PELAPORAN 1. Disajikan secara jelas; 2. Harus akurat, aktual & faktual; 3. Fokus pada tujuan pengawasan; 4. Bukan merupakan pendapat, pandangan atau asumsi pribadi; 5. Didukung dg data atau bukti yang akurat dan faktual; 6. Dokumen pendukung disebutkan secara jelas; 7. Gaya penulisan/bahasa mudah dimengerti dan informatif.
LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP a. Laporan pengawasan lingkungan hidup dengan format baku (Lampiran II Kepmen LH No.56 Th 2002); b. Berita Acara setiap kegiatan dalam pengawasan lingkungan hidup (misalnya pengambilan sampel, pengambilan foto, pelaksanaan pengawasan); c. Berita acara penolakan setiap jenis kegiatan pengawasan yang ditolak oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (jika ada).
FORMAT LAPORAN PENGAWASAN PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Tujuan Pelaksanaan Pengawasan KEGIATAN LAPANGAN (keg yg dilakukan pengawas selama pengawasan); FAKTA & TEMUAN LAPANGAN ANALISIS YURIDIS KETAATAN; KESIMPULAN & SARAN TINDAK LANJUT; LAMPIRAN 1. Salinan data; 2. Salinana Berita Acara; 3. Informasi tambahan/penunjang