APOTIK TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DAN OBAT GENERIK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
EVALUASI MUTU PELAYANAN FARMASI
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
SUNSET POLICY.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
RESEP DAN SALINAN RESEP
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Up Date Terbaru Peraturan
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PENGANTAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
RESEP DAN SALINAN RESEP
TATA CARA PENDIRIAN APOTEK
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Transcript presentasi:

APOTIK TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK

UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 3 Tahun 1953 tentang pembukaan Apotik. UU No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes No. 244/Menkes/SK/V/1990 ttg Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotik. Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 ttg Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin apotik. Kepmenkes No.1332/Menkes/SK/X/2002 ttg Perubahan Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993 ttg ketentuan dan tatacara Pemberian Izin Apotik

Kepmenkes No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotik Reglemen DVG Staatblad 1882 No.97 diubah staatblad 1949 No. 228 tentang menjalankan meracik obat SK Menkes No. 704/Ph/63 b ttg peratuan Penyimpanan resep Permenkes No. 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Kewajiban menulisakan resep dan/atau menggunakan OGB Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010 ttg Harga Obat Generik Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang kriteria obat yang diserahkan tanpa resep

Kepmenkes No.347/Menkes/SK/VII/1990 tentang OWA Permenkes No.924/Menkes/Per/X/1993 tentang OWA 2 Kepmenkes No.1176/Menkes/SK/X/1999 tentang OWA 3 SKB Kapolri dg Badan POM,No. POL : Kep/20/VIII/2002, No.: HK.00.04072.02578, ttg Peningkatan Hubungan Kerja sama dalam rangka Pengawasan dan Penyidikan tindakan Pidana di bidang Obat dan Makanan  

SYARAT PENDIRIAN APOTIK Salinan/Fc SIK atau SP Salinan/Fc KTP dan surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata. Salinan/Fc denah bangunan surat yg menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak Datar AA dg mencantumkan nama,alamat, tgl lulus dan SIK. Asli dan salinan/Fc daftar terperinci alat perlengkapan apotik Surat Pernyataan APA tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotik lain.

Asli dan Salinan/Fc Surat Izin atas bagi PNS,anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya. Akte Perjanjian kerjasama APA dan PSA Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi NPWP Rekomnedasi ISFI

Apoteker Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota tdk ada Pemeriksaan 6 hari penugasan APA menyatakan siap Tim Dinkes Kab/Kota melakuakan kegiatan 6 hari Pelaporan Kadinkes Kab./kota Blm memenuhi syarat Memenuhi syarat tdk memenuhi syarat ( 12 hari kerja ) Surat Penundaan Surat Ijin Kerja Melengkapi (1 Bulan) Surat Penolakan Surat Ijin Apotik

ALUR PENDIRIAN APOTIK Apoteker ISFI Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota Partana B.,drs.Apt. SH. ALUR PENDIRIAN APOTIK Apoteker ISFI Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota tdk ada Pemeriksaan 6 hari penugasan APA menyatakan siap Tim Dinkes Kab/Kota melakuakan kegiatan 6 hari Pelaporan Kadinkes Kab./kota Blm memenuhi syarat Memenuhi syarat tdk memenuhi syarat ( 12 hari kerja ) Surat Penundaan Surat Ijin Kerja Melengkapi (1 Bulan) Surat Penolakan Surat Ijin Apotik

Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan Telah mengucapkan Sumpah/ janji sebagai Apoteker Memiliki Surat Ijin Kerja dari menteri (SP) Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi atau tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.

ALUR MENDAPATKAN SURAT PENUGASAN Apoteker Lolos butuh prop. Keterangan ISFI ISFI Dinkes kab/kota Dinkes Propinsi Depkes RI Surat Penugasan

ALUR PERMOHONAN SP APOTEKER PC ISFI KAB/KOTA KOMITE FARMASIS UJI KOMPETENSI (OSCA) PC ISFI KAB/KOTA KOMITE FARMASIS DINKES KAB/KOTA SERTIFIKAT MTKP DINKES PROP NO. REG SP DEPKES REG

PERSYARATAN APA & PSA Dalam hal Apoteker menggunakan Sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas Perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan Pemilik Sarana Pemilik Sarana harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dinyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan 1

KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 SANKSI KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Kadinkes Kabupaten/kota dapat mencabut ijin bila ; Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 5 dan/atau; Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan/atau; APA terkena ketentuan dimaksud dalam Pasal 19 ayat 5) dan/atau; Pasal 15.pptx Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perUU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau;Pasal 31.pptx SIK APA dicabut dan/atau; PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perUU bidang obat dan/atau; Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 6 Kadinkes kabupaten/kota sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan kepala Balai POM setempat. Pasal 5.pptx Pasal 5.pptx Pasal 6.pptx

KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 SANKSI KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Pasal 11 ayat (1); Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam KUHP dan perUU lain, maka terhadap kesehatan dapat dilakukan tindakan- tindakan administrati di dalam hal sebagai berikut; Melalaikan kewajiban Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan; Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan; Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan UU ini.

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTIK KEPMENKES No. 1027/Menkes/SK/IX/2004

LATAR BELAKANG pharmaceutical care OBAT PASIEN Farmasis dituntut untuk; Meningkatkan pengetahuan Ketrampilan dan Perilaku dlm berinteraksi dg pasien

Penulisan resep yang tepat dan rasional dalam farmakoterapi berorientasi pada : Dengan dosis yang tepat Dalam bentuk sediaaan yang sesuai Pada waktu yang tepat Kepada Pasien yang tepat dengan semua parameter yang harus diperhitungkan Waspada terhadap efek samping

Bentuk Interaksi ; Melaksanakan pemberian informasi Monitoring penggunaan obat dan Mengetahui tujuan akhir sesuai dg harapan yg terdokumentasi Medication error Praktik sesuai standar Komunikasi Farmasis Tenaga kesehatan Rasional Lainnya obat

TUJUAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN di APOTIK Sebagai Standar praktik Farmasis dlm menjalankan profesi Melindungi masyarakat dr pelayanan yg tidak profesional Melindungi profesi dlm menjalankan praktik kefarmasian

FARMASIS di APOTIK Memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik Mengambil keputusan yang tepat Kemampuan berkomunikasi antar profesi

Menempatkan diri sbg pimpinan dlm situasi multidisipliner Kemampuan mengelola SDM secara efektif Selalu belajar sepanjang karier dan Membantu memberikan pendidikan & memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan

SARANA & PRASARANA APOTIK Mudah dikenali masyarakat Terdapat papan petunjuk yg jelas tertulis kata Apotik Mudah diakses oleh masyarakat

Pelayanan Produk kefarmasian diberikan pada tempat yg terpisah dr aktivitas pelayanan & penjualan produk lainnya. Dijaga kebesihannya Bebas dr hewan pengerat,serangga/pestisida Memiliki suplai listrik yg konstan terutama untuk lemari pendingin.

APOTIK HARUS MEMILIKI Ruang tunggu yg nyaman bagi pasien Tempat mendisplai informasi,brosur bagi pasien Ruang tertutup untuk konseling, dilengkapi meja, kursi dan almari untuk menyimpan catatan medik pasien. Ruang peracikan. Keranjang sampah. Rak-rak penyimpan obat

PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI & PERBEKALAN KESEHATAN LAINNYA PERENCANAAN Pola Penyakit Kemampuan & Budaya masyarakat PENGADAAN Jalur resmi PENYIMPANAN Administrasi umum Administrasi pelayanan

PELAYANAN di APOTIK 1. Pelayanan Resep 1.1. Skrining resep 1.1.1. Persyaratan administrasi Nama,SIP & alamat dokter Tanggal penulisan resep Tanda tangan/ paraf dokter penulis resep Nama, alamat, umur,jenis kelamin, & berat badan Pasien Nama obat, potensi,dosis, jumlah yang diminta Cara pemakaian yang jelas Informasi lainnya

Jika ada keraguan konsultasi pada dokter penulis 1.1.2. Kesesuaian farmasetik bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas-inkompabilitas,cara & lama pemberian 1.1.3. Pertimbangan klinis Adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian ( dosis, durasi,jumlah obat dll.) Jika ada keraguan konsultasi pada dokter penulis resep dg memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan

PELAYANAN DI APOTIK Pelayanan Resep 1.2. Penyiapan Obat 1.2.1. Peracikan 1.2.2. Etiket 1.2.3. Kemasan obat yang diserahkan 1.2.4. Penyerahan obat 1.2.5. Informasi obat 1.2.6. Konseling 1.2.7. monitoring penggunaan obat

EVALUASI MUTU PELAYANAN Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah : Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dg survey berupa angket atau wawancara langsung. 2. Dimensi waktu : lama pelayanan diukur dg waktu (yg telah ditetapkan) 3. Prosedur Tetap : Untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yg telah ditetapkan.

FUNGSI PROTAP LAINNYA : Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat; Adanya pembagian tugas dan wewenang; Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di Apotik; Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru; Membantu proses audit.

Kebiasaan menulis resep dengan tulisan yang tidak jelas atau menutupi Informasi untuk pasien sebenarnya tidak pernah diajurkan Sama sekali

081 393 13 1841 bpartana@yahoo.co.id