APOTIK TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK
UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 3 Tahun 1953 tentang pembukaan Apotik. UU No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes No. 244/Menkes/SK/V/1990 ttg Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotik. Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 ttg Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin apotik. Kepmenkes No.1332/Menkes/SK/X/2002 ttg Perubahan Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993 ttg ketentuan dan tatacara Pemberian Izin Apotik
Kepmenkes No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotik Reglemen DVG Staatblad 1882 No.97 diubah staatblad 1949 No. 228 tentang menjalankan meracik obat SK Menkes No. 704/Ph/63 b ttg peratuan Penyimpanan resep Permenkes No. 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Kewajiban menulisakan resep dan/atau menggunakan OGB Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010 ttg Harga Obat Generik Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang kriteria obat yang diserahkan tanpa resep
Kepmenkes No.347/Menkes/SK/VII/1990 tentang OWA Permenkes No.924/Menkes/Per/X/1993 tentang OWA 2 Kepmenkes No.1176/Menkes/SK/X/1999 tentang OWA 3 SKB Kapolri dg Badan POM,No. POL : Kep/20/VIII/2002, No.: HK.00.04072.02578, ttg Peningkatan Hubungan Kerja sama dalam rangka Pengawasan dan Penyidikan tindakan Pidana di bidang Obat dan Makanan
SYARAT PENDIRIAN APOTIK Salinan/Fc SIK atau SP Salinan/Fc KTP dan surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata. Salinan/Fc denah bangunan surat yg menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak Datar AA dg mencantumkan nama,alamat, tgl lulus dan SIK. Asli dan salinan/Fc daftar terperinci alat perlengkapan apotik Surat Pernyataan APA tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotik lain.
Asli dan Salinan/Fc Surat Izin atas bagi PNS,anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya. Akte Perjanjian kerjasama APA dan PSA Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi NPWP Rekomnedasi ISFI
Apoteker Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota tdk ada Pemeriksaan 6 hari penugasan APA menyatakan siap Tim Dinkes Kab/Kota melakuakan kegiatan 6 hari Pelaporan Kadinkes Kab./kota Blm memenuhi syarat Memenuhi syarat tdk memenuhi syarat ( 12 hari kerja ) Surat Penundaan Surat Ijin Kerja Melengkapi (1 Bulan) Surat Penolakan Surat Ijin Apotik
ALUR PENDIRIAN APOTIK Apoteker ISFI Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota Partana B.,drs.Apt. SH. ALUR PENDIRIAN APOTIK Apoteker ISFI Permohonan Ijin Kadinkes kab.kota tdk ada Pemeriksaan 6 hari penugasan APA menyatakan siap Tim Dinkes Kab/Kota melakuakan kegiatan 6 hari Pelaporan Kadinkes Kab./kota Blm memenuhi syarat Memenuhi syarat tdk memenuhi syarat ( 12 hari kerja ) Surat Penundaan Surat Ijin Kerja Melengkapi (1 Bulan) Surat Penolakan Surat Ijin Apotik
Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan Telah mengucapkan Sumpah/ janji sebagai Apoteker Memiliki Surat Ijin Kerja dari menteri (SP) Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi atau tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
ALUR MENDAPATKAN SURAT PENUGASAN Apoteker Lolos butuh prop. Keterangan ISFI ISFI Dinkes kab/kota Dinkes Propinsi Depkes RI Surat Penugasan
ALUR PERMOHONAN SP APOTEKER PC ISFI KAB/KOTA KOMITE FARMASIS UJI KOMPETENSI (OSCA) PC ISFI KAB/KOTA KOMITE FARMASIS DINKES KAB/KOTA SERTIFIKAT MTKP DINKES PROP NO. REG SP DEPKES REG
PERSYARATAN APA & PSA Dalam hal Apoteker menggunakan Sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas Perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan Pemilik Sarana Pemilik Sarana harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat dinyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan 1
KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 SANKSI KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Kadinkes Kabupaten/kota dapat mencabut ijin bila ; Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 5 dan/atau; Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan/atau; APA terkena ketentuan dimaksud dalam Pasal 19 ayat 5) dan/atau; Pasal 15.pptx Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perUU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau;Pasal 31.pptx SIK APA dicabut dan/atau; PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perUU bidang obat dan/atau; Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam Pasal 6 Kadinkes kabupaten/kota sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan kepala Balai POM setempat. Pasal 5.pptx Pasal 5.pptx Pasal 6.pptx
KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 SANKSI KEPMENKES No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Pasal 11 ayat (1); Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam KUHP dan perUU lain, maka terhadap kesehatan dapat dilakukan tindakan- tindakan administrati di dalam hal sebagai berikut; Melalaikan kewajiban Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan; Mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan; Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan UU ini.
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTIK KEPMENKES No. 1027/Menkes/SK/IX/2004
LATAR BELAKANG pharmaceutical care OBAT PASIEN Farmasis dituntut untuk; Meningkatkan pengetahuan Ketrampilan dan Perilaku dlm berinteraksi dg pasien
Penulisan resep yang tepat dan rasional dalam farmakoterapi berorientasi pada : Dengan dosis yang tepat Dalam bentuk sediaaan yang sesuai Pada waktu yang tepat Kepada Pasien yang tepat dengan semua parameter yang harus diperhitungkan Waspada terhadap efek samping
Bentuk Interaksi ; Melaksanakan pemberian informasi Monitoring penggunaan obat dan Mengetahui tujuan akhir sesuai dg harapan yg terdokumentasi Medication error Praktik sesuai standar Komunikasi Farmasis Tenaga kesehatan Rasional Lainnya obat
TUJUAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN di APOTIK Sebagai Standar praktik Farmasis dlm menjalankan profesi Melindungi masyarakat dr pelayanan yg tidak profesional Melindungi profesi dlm menjalankan praktik kefarmasian
FARMASIS di APOTIK Memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik Mengambil keputusan yang tepat Kemampuan berkomunikasi antar profesi
Menempatkan diri sbg pimpinan dlm situasi multidisipliner Kemampuan mengelola SDM secara efektif Selalu belajar sepanjang karier dan Membantu memberikan pendidikan & memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan
SARANA & PRASARANA APOTIK Mudah dikenali masyarakat Terdapat papan petunjuk yg jelas tertulis kata Apotik Mudah diakses oleh masyarakat
Pelayanan Produk kefarmasian diberikan pada tempat yg terpisah dr aktivitas pelayanan & penjualan produk lainnya. Dijaga kebesihannya Bebas dr hewan pengerat,serangga/pestisida Memiliki suplai listrik yg konstan terutama untuk lemari pendingin.
APOTIK HARUS MEMILIKI Ruang tunggu yg nyaman bagi pasien Tempat mendisplai informasi,brosur bagi pasien Ruang tertutup untuk konseling, dilengkapi meja, kursi dan almari untuk menyimpan catatan medik pasien. Ruang peracikan. Keranjang sampah. Rak-rak penyimpan obat
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI & PERBEKALAN KESEHATAN LAINNYA PERENCANAAN Pola Penyakit Kemampuan & Budaya masyarakat PENGADAAN Jalur resmi PENYIMPANAN Administrasi umum Administrasi pelayanan
PELAYANAN di APOTIK 1. Pelayanan Resep 1.1. Skrining resep 1.1.1. Persyaratan administrasi Nama,SIP & alamat dokter Tanggal penulisan resep Tanda tangan/ paraf dokter penulis resep Nama, alamat, umur,jenis kelamin, & berat badan Pasien Nama obat, potensi,dosis, jumlah yang diminta Cara pemakaian yang jelas Informasi lainnya
Jika ada keraguan konsultasi pada dokter penulis 1.1.2. Kesesuaian farmasetik bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas-inkompabilitas,cara & lama pemberian 1.1.3. Pertimbangan klinis Adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian ( dosis, durasi,jumlah obat dll.) Jika ada keraguan konsultasi pada dokter penulis resep dg memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan
PELAYANAN DI APOTIK Pelayanan Resep 1.2. Penyiapan Obat 1.2.1. Peracikan 1.2.2. Etiket 1.2.3. Kemasan obat yang diserahkan 1.2.4. Penyerahan obat 1.2.5. Informasi obat 1.2.6. Konseling 1.2.7. monitoring penggunaan obat
EVALUASI MUTU PELAYANAN Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah : Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dg survey berupa angket atau wawancara langsung. 2. Dimensi waktu : lama pelayanan diukur dg waktu (yg telah ditetapkan) 3. Prosedur Tetap : Untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yg telah ditetapkan.
FUNGSI PROTAP LAINNYA : Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat; Adanya pembagian tugas dan wewenang; Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di Apotik; Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru; Membantu proses audit.
Kebiasaan menulis resep dengan tulisan yang tidak jelas atau menutupi Informasi untuk pasien sebenarnya tidak pernah diajurkan Sama sekali
081 393 13 1841 bpartana@yahoo.co.id