HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan) Disusun oleh : Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Peraturan yang digunakan : Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia kedokteran PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes RI No. 585/Men.Kes/Per/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik Permenkes RI No. 729a/Men.Kes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Record Kepdirjen Pelayanan Medis No. HK.00.06.6.5.1866 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Siapakah Tenaga kesehatan (Pasal 2 PP No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan) Tenaga medis; Tenaga keperawatan; Tenaga gizi; Tenaga kefarmasian; Tenaga keteknisian medis; Tenaga keterapian fisik.
Pada saat ini terdapat pergeseran paradigma dalam hubungan interpersonal di dalam hukum kesehatan, yang sebelumnya berdasarkan pola hubungan vertikal paternalistik menjadi pola hubungan horizontal kontaktual. Pergeseran pola dalam hukum kesehatan
Konsekuensi dari hubungan horizontal kontaktual : Munculnya inspanning verbintenis yaitu adanya hubungan hukum antara 2 (dua) subyek hukum dan melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Adanya Inspanning verbintenis dikarenakan objek transaksi adalah upaya penyembuhan yang hasilnya tidak pasti dampaknya dan karenanya upaya tersebut dilakukan dengan kehati-hatian
Asas dalam Hukum Kesehatan Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama
HAK PASIEN BERDASARKAN UU NO.29 / 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN ( Pasal 52 ) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 yaitu : * Diagnosis dan tata cara tindakan medis * Tujuan tindakan medis yang dilakukan * Alternatif tindakan lain dan resikonya * Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi - Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan - Meminta pendapat dokter atau dokter gigi - Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis - Menolak tindakan medis - Mendapatkan isi rekam medis
· Informasi yang benar, jelas, dan jujur HAK PASIEN BERDASARKAN UU NO.8 / 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN · Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan · Memilih · Informasi yang benar, jelas, dan jujur · Didengar pendapat dan keluhannya · Mendapatkan advokasi, pendidikan dan perlindungan konsumen · Dilayani secara benar, jujur, tidak diskriminatif · Memperoleh kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian
- Memperoleh perlindungan hukum dalam HAK YANG MELEKAT PADA DIRI TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN UU NO.29/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN ( PASAL 50 ) - Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Profesinya Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya - Menerima imbalan jasa
KEWAJIBAN PASIEN 1. BERDASARKAN UU NO.8 / 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN · Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur · Beritikad baik · Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati · Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 2. BERDASARKAN UU.NO.29/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana kesehatan Memberikan imbalan jasa atas pelayan yang diterima
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan BERDASARKAN UU NO.8 / 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
STANDAR PROFESI MEDIK DAN STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT Menurut Leenen, yang dikenal dalam dunia kedokteran sebagai “Lege artis” adalah hakikatnya sebagai suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan Standar Profesi Medis (SPM) yang terdiri dari beberapa unsur utama meliputi : Bekerja dengan teliti, hati-hati dan seksama; Sesuai dengan ukuran medis; Sesuai dengan kemampuan rata-rata/sebanding dengan dokter dengan kategori keahlian medis yang sama; Dalam keadaaan yang sebanding Dengan sarana dan upaya yang sebanding wajar dengan tujuan konkrit tindak medis tersebut.
(Peraturan Menteri Kesehatan RI No.585.Menkes/Per/IX/1989) Informed consent (Peraturan Menteri Kesehatan RI No.585.Menkes/Per/IX/1989) Dalam dunia kedokteran, biasanya untuk menghindari resiko malpraktik, tenaga medis membuat exconeratic clausule yaitu : Syarat-syarat pengecualian tanggung jawab berupa pembatasan atau pun pembebasan dari suatu tanggung jawab Dalam hal ini, bentuk dari exconeratic clausule adalah informed consent/persetujuan tindakan medis (pertindik). Pertindik merupakan suatu izin atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan secara bebas, sadar dan rasional setelah memperoleh informasi yang lengkap, valid dan akurat dipahami dari dokter tentang keadaan penyakitnya serta tindakan medis yang akan diperolehnya.
Persetujuan Tindakan Medik (Informed Concent) dapat terdiri dari : Yang dinyatakan (expressed), yakni secara lisan (oral) atau tertulis (written) Dianggap diberikan (Implied atau tocit concent), yakni dalam keadaan biasa (normal) atau dalam keadaan darurat (emergency).
Expressed concent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan, bila yang akan dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaaan dan tindakan biasanya. Implied Concent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap oleh dokter dari sikap dan tindakan pasien. Implied concent dalam bentuk lain apabila pasien dalam keadaan gawat darurat dan memerlukan penanganan secara cepat dan tepat sementara keadaan tidak dapat memberikan persetujuannya dan keluargapun tidak ada ditempat, maka dokter dapat melakukan tindakan medis tertentu yang terbaik menurut dokter ((Peraturan Menteri Kesehatan RI No.585.Menkes/Per/IX/1989) Jenis ini dapat pula disebut sebagai presumed consent.
Hal-hal yang perlu disampaikan dalam Informed concent Maksud dan tujuan tindakan medis tersebut; Resiko yang melekat pada tindakan medis itu Kemungkinan timbulnya efek samping Alternatif lain tindakan medis itu; Kemungkinan-kemungkinan (sebagai konsekuensi) yang terjadi bila tindakan medis itu tidak dilakukan; Dalam menjelaskan mengenai resiko perlu dikatakan mengenai : a. Sifat dan resiko tindakan b. Berat ringannya resiko yang terjadi c. Kemungkinan resiko itu terjadi d. Kapan resiko tersebut akan timbul seandainya terjadi
Sanksi Hukum terhadap Informed Consent Sanksi pidana Apabila seorang tenaga kesehatan menorehkan benda tajam tanpa persetujuan pasien dipersamakan dengan adanya penganiayaan yang dapat dijerat Pasal 351 KUHP Sanksi perdata Tenaga kesehatan atau sarana kesehatan yang mengakibatkan kerugian dapat digugat dengan 1365, 1367, 1370, 1371 KUHPer Sanksi administratif Pasal 13 Pertindik mengatur bahwa : Terhadap dokter yang melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien atau keluarganya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
REKAM MEDIS / MEDICAL RECORD Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 749/Menkes/XII/1989 Medical record adalah berkas yang berisikan catatan, dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik untuk rawat jalan maupun rawat inap yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.
MANFAAT REKAM MEDIS Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien; Bahan pembuktian dalam perkara hukum; Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan; Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; Bahan untuk menyiapkan stastitik kesehatan.
Sanksi Hukum terhadap Kewajiban Menyimpan Rekam Medis Kerahasiaan Rekam Medis a. Pasal 112 KUHP b. Pasal 322 KUHP c. Pasal 1365 KUHPer Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan dan mahasiswa kedokteran yang sedang praktik pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran . Segala sesuatu adalah segala fakta yang didapat dalam pemeriksaan penderita, interpretasinya untuk menegakkan diagnosis dan melakukan pengobatan dari anamtesis, pemeriksaaan jasmaniah, pemeriksaan dengan alat kedoketran dsb.
Pasal 112 KUHP Barangsiapa sengaja mengumumkan atau menyampaikan surat kabar dan keterangan tentang sesuatu hal kepada negara asing, sedang diketahuinya bahwa surat kabar atau keterangan itu harus dirahasiakan karena kepentingan negara, maka i dihukum dengan pidana paling lama tujuh tahun. Pasal 322 KUHP Barangsiapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang menurut jabatan atau pekerjaaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu ia diwajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Pasal 1365 KUHPer Tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut
Pengecualian terhadap kewajiban menyimpan rahasia kedokteran Hilangnya, Rusaknya atau pemalsuan Rekam Medis Pasal 20 Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 749/Menkes/XII/1989 dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin praktik. Pengecualian terhadap kewajiban menyimpan rahasia kedokteran Karena daya paksa (Pasal 48 KUHP) a. Kepentingan umum; b. Kepentingan orang yang tidak bersalah; c. Kepentingan pasien; d. Kepentingan tenaga kesehatan itu sendiri tidak dapat dipidana. Karena menjalankan perintah UU (Pasal 50 KUHP) Karena perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) Karena untuk mendapatkan santunan asuransi
Terima Kasih