LAPORAN HASIL BELAJAR (RAPORT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Advertisements

PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD/MI
Kriteria KetuntasanMinimal
H.SUJATI CANDIMENDIRO, SARDONOHARJO, NGAGLIK, SLEMAN, YOGYAKARTA
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
Sosialisasi KTSP K riteria K etuntasan M inimal Penetapan Departemen Pendidikan Nasional.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
Materi 9 - Sosialisasi SMA K riteria K etuntasan M inimal Penetapan.
(kreteria Ketuntasan belajar minimal) Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I.
Kriteria Ketuntasan Minimal PENETAPAN Disampaikan Oleh
Dadan F. Ramdhan. M.Ag.,M.Pd. 29 Januari Shafar 1432 LANGKAH-LANGKAH PENETAPAN KKM.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPETENSI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL NOVEMBER, 2006.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Kriteria KetuntasanMinimal
PENGOLAHAN NILAI HASIL BELAJAR SISWA PLPG 2011 Dra. Rita Milyartini, M.Si.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
Pendampingan sub rayon 04 Rabu 4 Desember 2013
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
X HALAMAN K riteria K etuntasan M inimal Penetapan.
Materi 9 - Sosialisasi SMA K riteria K etuntasan M inimal Penetapan.
KriteriaKetuntasanMinimal. * PENGERTIAN DAN KONSEP *  Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh.
PENILAIAN BERBASIS KELAS
11 PENETAPAN Kriteria Ketuntasan Minimal.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Kriteria KetuntasanMinimal
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Kriteria KetuntasanMinimal
KONSEP PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kriteria Ketuntasan Minimal
PENILAIAN KELAS MERUPAKAN SATU PILAR DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI ADALAH KEGIATAN GURU YANG TERKAIT DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG.
Kriteria Ketuntasan Minimal
Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006
Kriteria KetuntasanMinimal
Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006
Kriteria Ketuntasan Minimal Penetapan.
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimum
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
PENETAPAN Kriteria Ketuntasan Minimal.
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria Ketuntasan Minimal 1.
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
Kriteria KetuntasanMinimal
Kriteria KetuntasanMinimal
Sosialisasi KTSP K riteria K etuntasan M inimal Penetapan Departemen Pendidikan Nasional.
Transcript presentasi:

LAPORAN HASIL BELAJAR (RAPORT) Departemen Pendidikan Nasional PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (RAPORT) (SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 12/C/Kep/TU Thn 2008)

PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 : penilaian harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan : dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional Laporan hasil belajar berfungsi sebagai dokumen yang bisa diacu oleh pendidikan tinggi dan perusahaan/industri yang ingin mengetahui informasi lebih dalam tentang prestasi peserta didik Sekolah dapat menentukan bentuk laporan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan KTSP dan kebutuhannya namun tetap harus mempertimbangkan kebermaknaan dan kegunaannya bagi kepentingan peserta didik, para pemegang kepentingan lainnya, dan mengacu pada struktur kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional

Tujuan Rapor melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan

LAPORAN MENCAKUP: Identitas peserta didik meliputi: (1) Nama Peserta Didik, (2) Tempat dan Tanggal Lahir, (3) Nomor Induk, (4) Jenis Kelamin, (5) Agama, (6) Alamat Lengkap, (7) Sekolah Asal, (8) Nomor dan Tahun Ijazah Sekolah Asal, (9) Tanggal Diterima di SMK, (10) Nama Orang Tua/Wali, (11) Alamat Lengkap Orang Tua/Wali, (12) Pekerjaan Orang Tua/Wali. Format Nilai Hasil Belajar peserta didik meliputi: nama Mata Pelajaran, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), nilai yang diperoleh peserta didik, dan deskripsi kemajuan belajar peserta didik. Catatan Akhir Semester meliputi: (1) Kegiatan Belajar di Dunia Usaha/Industri, (2) Pengembangan Diri dan Kepribadian, (3) Ketidakhadiran, (4) Catatan Perhatian untuk Orang Tua/Wali, dan (5) Pernyataan. Catatan Akhir Pendidikan berisi antara lain Prestasi Khusus yang pernah dicapai peserta didik selama menempuh masa pendidikan di SMK

Deskripsi Kemajuan Belajar Format Raport No Mata Pelajaran KKM Nilai Hasil Belajar Angka Huruf Predikat Deskripsi Kemajuan Belajar I Normatif 1 2 3 II Adaptif III Produktif 4 IV Muatan Lokal

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) KKM adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan KKM setiap mata pelajaran ditentukan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik

KETENTUAN PENILAIAN NILAI YANG DICANTUMKAN PADA RAPORT ADALAH NILAI MATA PELAJARAN YANG TELAH DICAPAI PESERTA DIDIK NILAI STANDAR KOMPETENSI ADALAH NILAI KOMPREHENSIF KD, atau NILAI TERENDAH KD NILAI DAN DESKRIPSI KEMAJUAN BELAJAR BOLEH DIKETIK DENGAN KOMPUTER

KRITERIA KENAIKAN KELAS Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut. Sekolah dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan dan kebutuhan setiap sekolah.

Deskripsi Kemajuan Belajar Menggambarkan pencapaian indikator yang esensial, baik kelebihan mapupun kekurangan

Kriteria KetuntasanMinimal Penetapan

ANALISIS PENCAPAIAN KKM PENETAPAN KKM ANALISIS PENCAPAIAN KKM

RAMBU-RAMBU KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran KKM ditetapkan oleh forum Dewan Pendidik sekolah Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100 Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100 Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal Nilai KKM harus dicantumkan dalam LHBS

MEKANISME/LANGKAH-LANGKAH : KKM INDIKATOR KKM K D KKM M P KKM S K

KRITERIA PENETAPAN KKM Kompleksitas (Kesulitan & Kerumitan) Daya dukung Intake siswa PENETAPAN KKM : menggunakan Format A

FORMAT A Kriteria Ketuntasan Minimal Kompetensi dasar dan Indikator Kriteria Penetapan Ketuntasan Nilai KKM Kompleksitas Daya dukung Intake

MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria: 1. Kompleksitas : - Tinggi = 50-64 - Sedang = 65-80 - Rendah = 81-100 2. Daya dukung : - Tinggi = 81-100 - Rendah = 50-64 3. Intake : - Tinggi = 81-100 Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang  nilainya adalah rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam forum Dewan Pendidik di Sekolah.

MENAFSIRKAN KRITERIA MENJADI NILAI C. Dengan memberikan pertimbangan professional judgment pada setiap kriteria untuk menetapkan nilai : 1. Kompleksitas : - Tinggi - Sedang - Rendah 2. Daya dukung : - Tinggi 3. Intake : - Tinggi Contoh : Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas rendah, daya Dukung tinggi dan intake siswa sedang  maka dapat dikatakan hanya satu komponen yang mempengaruhi untuk mencapai ketuntasan maksimal 100 yaitu intake sedang. Jadi guru dapat mengurangi nilai menjadi antara 90 – 80.

TINGKAT KOMPLEKSITAS Tingkat kompleksitas ditentukan berdasarkan analisis guru yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan: SDM memahami Kompetensi yang harus dicapai Siswa kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran. WAKTU cukup lama karena perlu pengulangan PENALARAN dan KECERMATAN siswa yang tinggi.

KEMAMPUAN SUMBERDAYA PENDUKUNG: Tingkat daya dukung ditentukan oleh manajemen sekolah berdasarkan ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP,kepedulian stakeholders sekolah

INTAKE (KEMAMPUAN RATA-RATA) SISWA : KKM Kelas X didasarkan pada hasil seleksi PSB, NUN, Rapor kelas 3 SMP, test seleksi masuk atau psikotes Rata-rata SKHUN/Rapor Kelas 3 SMP atau hasil Tes Seleksi Masuk : 81 – 100 = tinggi 65 – 80 = sedang 50 – 64 = rendah KKM Kelas XI dan XII didasarkan pada tingkat pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya

CONTOH PENENTUAN KKM Kompetensi Dasar dan Indikator Kriteria Ketuntasan Minimal Kriteria Penetapan Ketuntasan Nilai KKM Komplek- sitas Daya Dukung Intake 1.1 Pengoperasian peralatan penukar panas sederhana 74 Kondisi katup-katup pengendali aliran, sistem perpipaan, dan alat kontrol peralatan dipastikan berfungsi dengan baik sedang 75 tinggi 90 70 78,3 Keseimbangan material dan kesetimbangan energi operasional ditentukan dan dipastikan dari instruksi kerja yang akan dilaksanakan 55 80 68,3 Parameter kerja peralatan diatur mengikuti ketentuan proses yang dilaksanakan dan dalam batas aman peralatan. 78 85 77,7 Langkah kerja untuk menghidupkan dan mematikan peralatan harus mengikuti ketentuan perusahaan atau manual peralatan 67 82 73

Selesai