PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN Disampaikan oleh: Ir. Tetty Helfery Sihombing, MP Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Visi dan Misi Badan POM Visi Misi Menjadi institusi pengawas obat dan makanan yang inovatif, kredibel dan diakui secara internasional untuk melindungi masyarakat Misi Melakukan pengawasan pre-market dan post-market berstandar internasional Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten Mengoptimalkan kemitraan dengan pemangku kepentingan di berbagai lini Memberdayakan masyarakat agar mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan Membangun organisasi pembelajar (Learning organization)
Aman, bermutu dan bergizi PENDAHULUAN PEMASARAN DISTRIBUSI ON FORK /TABLE PRODUKSI Aman, bermutu dan bergizi
DASAR HUKUM UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Peraturan Kementerian lainnya, antara lain: Kementerian Pertanian (menetapkan senyawa kimia yang dapat digunakan dalam produksi pangan segar) Kementerian Kelautan dan Perikanan (menetapkan senyawa kimia yang digunakan pada produksi ikan segar): CPPB, SNI Kementerian Perindustrian : CPMB Pangan olahan, SNI Kementerian Kesehatan (Pangan Iradiasi)
KETERLIBATAN BERBAGAI SEKTOR : Penyusunan Standar/Regulasi KETERLIBATAN BERBAGAI SEKTOR : LABORATORIUM Kementan, KKP, Kemenperind, Kemendag, Kemenkes, BADAN POM PEMDA, DLL PRODUSEN, IMPORTIR, DISTRIBUTOR, PERITEL, JASABOGA KONSUMEN 5
Nomor Persetujuan Pendaftaran: Keamanan Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Bahan Tambahan Pangan Pangan Rekayasa Genetik Pangan Iradiasi Regulasi Kualitas/mutu SNI, Kategori Pangan, Kodeks Makanan Indonesia Nutrisi/Gizi Label Iklan Klaim Pangan Organik PENGAWASAN PANGAN EVALUASI PRE-MARKET EVALUASI POST -MARKET Nomor Persetujuan Pendaftaran: BPOM RI MD/ML Inspeksi
List Peraturan di Bidang Pangan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor:Hk.00.05.5.1142 Tahun 2003 Tentang Acuan Pencantuman Persentase Angka Kecukupan Gizi Pada Label Produk Pangan SK. Kepala Badan POM No. HK. 00.05.52.6581 tentang Penggunaan Chitosan dalam Produk Pangan SK Kepala Badan POM No. 00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan Tahun 2004 Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Tahun 2005 SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.3877 Tahun 2005 tentang Persyaratan Penggunaan Ekstrak Stevia sebagai Pemanis Alami Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK. 00.06.51.0475 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Tahun 2005 Peraturan Ka.Badan POM RI No. HK 03.1.23.11.11.09605.Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.40.40 Tanggal 9 Oktober 2006 tentang Kategori Pangan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan (9 Agustus 2007) SK. Kepala Badan POM No. HK. 00.05.52.6581 tentang Penggunaan Chitosan dalam Produk Pangan (23 Agustus 2007) 7
List Peraturan di Bidang Pangan .. (lanjutan) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.06.1.52.6635 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan (Tgl 27 Agustus 2007) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.06.52.0100 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik (tgl 7 Januari 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.06.1.0256 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu (16 Januari 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.23.3541 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (8 Juli 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.1.52.3572 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan (10 Juli 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.52.1831 tentang Pedoman Periklanan Pangan (14 April 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.52.3832 tahun 2009 tentang Standar Formula Bayi dan Formula Bayi untuk keperluan Medis Khusus (12 Oktober 2009) Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.06.1.52.4011 tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan (28 Oktober 2009) Peraturan Kepala Badan POM RI No.HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus.
Terima Kasih AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Dedi Fardiaz