Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN IMPOR PANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN IMPOR PANGAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Semarang – 23 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan

2 BAHAN PANGAN Tercipta Ketahanan Pangan Terjangkau dan merata
Tersedia dengan jumlah dan mutu yang baik Terjangkau dan merata Terpenuhinya kebutuhan pangan yang bergizi, aman dan beragam Tercipta Ketahanan Pangan (Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan) Produksi bahan pangan yang cukup Tersedianya bahan pangan yang beraneka ragam dan bermutu baik. Harga bahan pangan yang tersedia dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari desa sampai ke kota. Masyarakat dapat menkonsumsi bahan pangan yang bergizi, dan beraneka ragam BAHAN PANGAN Produksi dalam negeri Impor

3 TUJUAN KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR
MEMAGARI KEPENTINGAN NASIONAL DARI ASPEK K3LM (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Bangsa) MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN PETANI MENDORONG PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI. MENINGKATKAN EKSPOR NON MIGAS. MENCIPTAKAN PERDAGANGAN DAN PASAR DALAM NEGERI YANG SEHAT SERTA IKLIM USAHA YANG KONDUSIF.

4 KEBIJAKAN IMPOR PRODUK PANGAN Peraturan Menteri Perdagangan
Pengelolaan Bahan Pangan Asal Impor Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan 1. Permendag tentang Impor dan Ekspor Beras 2. Permendag tentang Impor Produk Hortikultura 3. Permendag tentang Impor Hewan dan Produk Hewan 4. Permendag tentang Impor Gula 5. Permendag tentang Impor Jagung Pasal 38 (1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor KEBIJAKAN IMPOR PRODUK PANGAN

5 PRODUK HORTIKULTURA Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

6 BUSINESS PROCESS IMPOR HORTIKULTURA
SYARAT PENGAJUAN PERSETUJUAN IMPOR Kepemilikan Tempat Penyimpanan Dan Alat Tranportasi Kontrak Minimal Dari 3 Distributor Sebagai Distributor Selama 1 Tahun RIPH SYARAT PENGAJUAN PERSETUJUAN IMPOR Penguasaan Tempat Penyimpanan Dan Alat Tranportasi RIPH PELAKU USAHA API-U PELAKU USAHA API-P REKOMENDASI KEMENTERIAN PERTANIAN PRODUK HORTIKULTURA KEWAJIBAN KEMASAN VERIFIKASI OLEH SURVEYOR JANGKA WAKTU IMPOR Per Semester (Produk Segar) Sewaktu-waktu (Bawang Merah/Cabe dengan Mempertimbangkan Harga Referensi) Sewaktu-waktu Produk Hortikultura Olahan Dan Produk Hortikultura Sebagai Bahan Baku Industri SANKSI Penangguhan Persetujuan Impor Pencabutan Persetujuan Impor 6

7 BERAS Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

8 BUSINESS PROCESS IMPOR BERAS
Pelaku usaha: PERUSAHAAN PEMILIK API-P atau API-U PEMBERLAKUAN Permendag ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 INSTRUMEN Persetujuan Impor Beras (berlaku selama 6 bulan) IMPOR BERAS VERIFIKASI OLEH SURVEYOR Setiap pelaksanaan impor beras wajib dilakukan verifikasi di pelabuhan muat oleh Surveyor KETENTUAN KEMASAN PANGAN UNTUK BERAS IMPOR dan KETENTUAN LABEL UNTUK API-U , pada saat diperdagangkan KEWAJIBAN PERUSAHAAN Menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor beras (terealisasi/tidak) PERUNTUKKAN BERAS IMPOR API-P digunakan sebagai bahan baku industri API-U dapat diperdagangkan REKOMENDASI Kementerian Pertanian, untuk : Impor Beras Jenis Tertentu yang diimpor oleh pemilik API-U; Impor Beras hibah. Keterangan: Persetujuan Impor Beras memuat keterangan paling sedikit mengenai API, Rekomendasi, Nama Importir, Jenis Beras, Volume, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merk kemasan, berat kemasan, negara asal, tujuan penggunaan, masa berlaku PI. Pengawasan terhadap beras asal impor yang diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.

9 GULA Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula

10 BUSINESS PROCESS IMPOR GULA
API-P/API-P KITE DAN KB UNTUK IMPOR RAW SUGAR DAN GULA KRISTAL RAFINASI PEMBERLAKUAN Permendag ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 BUMN PEMILIK API-U UNTUK IMPOR GULA KRISTAL PUTIH IMPOR GULA VERIFIKASI OLEH SURVEYOR Setiap pelaksanaan impor Raw Sugar wajib dilakukan verifikasi di pelabuhan muat oleh Surveyor INSTRUMEN PERSETUJUAN IMPOR RAW SUGAR/GULA KRISTAL RAFINASI (API-P) PERSETUJUAN IMPOR GULA KRISTAL PUTIH (API-U) REKOMENDASI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, untuk : IMPOR RAW SUGAR DAN GULA KRISTAL RAFINASI OLEH PEMILIK API-P KECUALI KITE DAN KB; KEWAJIBAN PERUSAHAAN Menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor gula (terealisasi/tidak) PERUNTUKKAN GULA IMPOR API-P digunakan sebagai bahan baku industri BUMN Pemilik API-U mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Keterangan: Persetujuan Impor Gula memuat keterangan paling sedikit mengenai API, Rekomendasi, Nama Importir, Jenis Gula, Volume, Pos Tarif/HS, negara asal, tujuan penggunaan, masa berlaku PI. Pengawasan terhadap Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih disesuaikan dengan pemberlakuan SNI wajib dari masing-masing jenis Gula berdasarkan peraturan perundangan.

11 HEWAN DAN PRODUK HEWAN Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/08/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dan mulai berlaku 16 Agustus 2016

12 BUSINESS PROCESS IMPOR SAPI
Dilakukan oleh : BUMN BUMD Persh. Pemilik API Rekomendasi (Kementerian Pertanian) Persetujuan Impor (Kementerian Perdagangan) Dilakukan secara ONLINE Penerbitan Persetujuan Impor dapat dilakukan sewaktu-waktu Jenis Sapi yang diimpor: Bakalan Indukan IMPOR SAPI Alur Impor Mekanisme Impor Kewajiban laporan realisasi impor setiap bulannya Kewajiban Label dan Kemasan Ket: untuk impor sapi indukan tidak mengikuti mekanisme periodisasi 4 bulanan, sehingga dapat diimpor sewaktu-waktu

13 Alur Impor Produk Hewan (Daging Sapi dan Produk Lainnya)
Lampiran III Daging Beku Daging biri-biri, kambing, Ayam, Kalkun, Bebek Produk Hewan Olahan (susu, yoghurt, whey, mentega, keju, dll) Jenis Waktu Importasi BUMN BUMD Rekomendasi Kementan Persetujuan Impor Penugasan Pemerintah Lampiran II Daging Potongan Sekunder Daging Potongan Primer Daging Potongan Industri Daging Variasi PERSH PEMILIK API Dapat diajukan sewaktu-waktu Rekomendasi Kementan Rekomendasi BPOM Pelaku Persyaratan

14 JAGUNG Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/03/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung

15 PERSETUJUAN IMPOR UNTUK KEBUTUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI
Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulannya Syarat Persetujuan Impor Pemilik API-P: Akta pendirian perusahaan; API-P; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya; Bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya untuk perusahaan pemilik API-U; Bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakterstik produknya untuk perusahaan pemilik API-P; Surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung untuk perusahaan pemilik API-P. Periode Triwulan : Januari – Maret April – Juni Juli – September Oktober – Desember Perpanjangan Jangka waktu paling lama tiga puluh hari Dapat diberikan sepanjang tanggal B/L tidak melewati masa berlaku persetujuan impor 1 kali untuk setiap periode, kecuali untuk periode keempat tidak dapat diperpanjang Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku industrinya dan tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan.

16 TERIMA KASIH DIREKTORAT IMPOR
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERDAGANGAN JL. MI.RIDWAN RAIS NO. 5 JAKARTA Telp. (021) ext.1145,1144 Fax. (021)


Download ppt "KEBIJAKAN IMPOR PANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google