PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Direktorat Pembinaan SMA
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
Minggu ke-2 Keamanan dan Sanitasi Hasil Ternak Yuli Yanti, S.Pt., M.Si yyanti12.staff.uns.ac.id LAB. IPHT FP-UNS.
Penyiapan bahan Presentasi
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
NOKAB / KOTANOMENKLATURDASAR HUKUM NO / TANGGAL 1KAB JAYAPURABADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KB PERDA NO: 18 THN TGL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
TATA CARA SAMPLING DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGUJIAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
STANDAR MUTU PRODUK OLAHAN
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pelabelan Pangan Olahan
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
Tata cara Penanaman Modal
MANAJEMEN KUALITAS PANGAN
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan pada acara :
Materi Kuliah Obat Tradisional Oleh Dra. Amyelli
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Pengawasan Pangan Siap Saji
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
PENYUSUNAN DAN EVALUASI
SISTEM PENGAWASAN PANGAN DI INDONESIA
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PENETAPAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DAN KIMIA DALAM MAKANAN
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PT LINGKAR MUTU INDONESIA
HARMONISASI 2018 NO PERATURAN STATUS 1
KOMPONEN GIZI SUSU FORMULA
SIMPLIFIKASI & DEREGULASI
Transcript presentasi:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN Disampaikan oleh: Ir. Tetty Helfery Sihombing, MP Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia

Visi dan Misi Badan POM Visi Misi Menjadi institusi pengawas obat dan makanan yang inovatif, kredibel dan diakui secara internasional untuk melindungi masyarakat Misi Melakukan pengawasan pre-market dan post-market berstandar internasional Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten Mengoptimalkan kemitraan dengan pemangku kepentingan di berbagai lini Memberdayakan masyarakat agar mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan Membangun organisasi pembelajar (Learning organization)

Aman, bermutu dan bergizi PENDAHULUAN PEMASARAN DISTRIBUSI ON FORK /TABLE PRODUKSI Aman, bermutu dan bergizi

DASAR HUKUM UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Peraturan Kementerian lainnya, antara lain: Kementerian Pertanian (menetapkan senyawa kimia yang dapat digunakan dalam produksi pangan segar) Kementerian Kelautan dan Perikanan (menetapkan senyawa kimia yang digunakan pada produksi ikan segar): CPPB, SNI Kementerian Perindustrian : CPMB Pangan olahan, SNI Kementerian Kesehatan (Pangan Iradiasi)

KETERLIBATAN BERBAGAI SEKTOR : Penyusunan Standar/Regulasi KETERLIBATAN BERBAGAI SEKTOR : LABORATORIUM Kementan, KKP, Kemenperind, Kemendag, Kemenkes, BADAN POM PEMDA, DLL PRODUSEN, IMPORTIR, DISTRIBUTOR, PERITEL, JASABOGA KONSUMEN 5

Nomor Persetujuan Pendaftaran: Keamanan Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Bahan Tambahan Pangan Pangan Rekayasa Genetik Pangan Iradiasi Regulasi Kualitas/mutu SNI, Kategori Pangan, Kodeks Makanan Indonesia Nutrisi/Gizi Label Iklan Klaim Pangan Organik PENGAWASAN PANGAN EVALUASI PRE-MARKET EVALUASI POST -MARKET Nomor Persetujuan Pendaftaran: BPOM RI MD/ML Inspeksi

List Peraturan di Bidang Pangan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor:Hk.00.05.5.1142 Tahun 2003 Tentang Acuan Pencantuman Persentase Angka Kecukupan Gizi Pada Label Produk Pangan SK. Kepala Badan POM No. HK. 00.05.52.6581 tentang Penggunaan Chitosan dalam Produk Pangan SK Kepala Badan POM No. 00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan Tahun 2004 Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Tahun 2005 SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.3877 Tahun 2005 tentang Persyaratan Penggunaan Ekstrak Stevia sebagai Pemanis Alami Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK. 00.06.51.0475 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Tahun 2005 Peraturan Ka.Badan POM RI No. HK 03.1.23.11.11.09605.Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.40.40 Tanggal 9 Oktober 2006 tentang Kategori Pangan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan (9 Agustus 2007) SK. Kepala Badan POM No. HK. 00.05.52.6581 tentang Penggunaan Chitosan dalam Produk Pangan (23 Agustus 2007) 7

List Peraturan di Bidang Pangan .. (lanjutan) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.06.1.52.6635 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan (Tgl 27 Agustus 2007) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.06.52.0100 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik (tgl 7 Januari 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.06.1.0256 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu (16 Januari 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.23.3541 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (8 Juli 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.1.52.3572 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan (10 Juli 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.52.1831 tentang Pedoman Periklanan Pangan (14 April 2008) Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.52.3832 tahun 2009 tentang Standar Formula Bayi dan Formula Bayi untuk keperluan Medis Khusus (12 Oktober 2009) Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.06.1.52.4011 tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan (28 Oktober 2009) Peraturan Kepala Badan POM RI No.HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus.

Terima Kasih AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Dedi Fardiaz