1 Drs. H.Muzani Zahri, SH, MH Ketua PTA Jambi PERAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SEBAGAI KAWAL DEPAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENDAHULUAN SUATU PERSOALAN YANG MASIH TERSISA SAAT INI YANG MASIH MEMBUAT KITA GELISAH, ADANYA KETIDAKMAMPUAN PERADILAN MENJALANKAN PERANNYA SEBAGAI PENGAWAL YANG PALING SETIA DALAM PENEGAKAN HUKUM MAUPUN MENJAGA AGAR PERADABAN MANUSIA TIDAK RUNTUH; LEMAHNYA APARAT HUKUM DALAM MENJAGA MORALITAS; ADANYA ANGGAPAN MORALITAS SEBAGAI URUSAN INDIVIDU; KETIKA MORALITAS TELAH MENJADI URUSAN INDIVIDU MAKA MUNCUL ; 2
Akibatnya; hukum di deduksi nilainya menjadi komoditas yang layak di perjual belikan sesuai dengan harga pasar nilai dalam kontek perdata kita mengenal menang atau kalah, dalam kontek pidana kita mengenal bebas atau penjara;
•Solusi untuk tegaknya moralitas aparatur pengadilan; a. Pembinaan dan Pengawasan b. Peningkatan Profesional c. Kemandirian; d. Independensi;
Dasar hukum Pengawasan ; 1.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; •2. Insntruksi Presiden Nomor: 15 Tahun 1983 tanggal 4 Oktober 1984 Tentang Pelaksanaan Pengawasan 3.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor; 145/KMA/ SK/ VIII/ 2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan Peradilan; 4.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor; KMA/ 096/ SK/ X/ 2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Tangung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanakan tugas pengawasan 5.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor; 02 Tahun 1998 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan dengan Wakil Ketua Pengadilan;
DEFINISI PENGAWASAN INTERNAL The Institute of Internal Auditor: •Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses governance.
DEFINISI PENGAWASAN INTERNAL •Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah: –Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 7
Pengawasan PTA terhadap PA Adalah pengawasan Rutin/ reguler yaitu berupa pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama kepada PengadilaAgama sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Undang Undang, dengan ruang lingkup nya adalah sbb; a.Penyelenggaraan dan Pelaksanaan tugas organisasi meliputi bidang Kepanitraan, yang mencakup bidang administrasi persidangan, dan administrasi perkara; b.Penyelenggaraan dan Pelaksanaan tugas organisasi, meliputi bidang Kesekretariatan, yang mencakup bidang administrasi kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum; c.Pemeriksaan menajemen peradilan, Kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik; 8
Karakteristikan Pengawasan yang efektif a.Harus sesuai dengan Program kerja, dan melibat penangung jawab program tersebut; b.Pelaksanaan hasil pengawasan harus bisa memberikan informasi yang dapat dimngerti jelas, dasar dasar dan argumentasi c.Harus tepat waktu, bermamfaat, Luwes, pleksibel (menentukan alternatif perbaikan) bila ada temuan d.Informasi perbaikan temuan harus akurat, sehingga tidak menimbulkan multitafsir; e.Harus objektif, dengan adanya standart/ukuran yang telah ditentukan; f.Harus ada tindakan perbaikan,perubahan ke arah yang lebih baik, dan menentukan penanggungjawab dari hasil temuan; 9
Beberapa prinsip Pengawasan a.Pengawasan harus beroirentasi kepada Tupoksi organisasi; b.Pengawasan harus jujur, objektif, menyajikan hasil pengawasan apa adanya, dan tidak menutupi demi kepentingan tertentu; c.Ber-orientasi kepada kebenaran, tujuan, dan pencapaian kinerja; d.Teliti, tepat, tidak berdasarkan subjektifitas, atau praduga, kecurigaan semata; e.Tidak mengeluarkan pendapat sebelum dirumuskan atau ditemukan fakta, curiga tampa dasar yang kuat; f.Tidak terjadi kesalahan yang sama, terjalin kemunikasi yang baik, menerima keterangan dan tanggapan, terbuka dan percaya, memberikan pembinaan;
Laporan hasil pengawasan (LHP) •Beberapa prinsip dasar dalam pembuatan LHP menjelaskan objek pemeriksaan secara jelas; Laporan hasil pemeriksaan didukung dengan data yang kuat dasar hukum, konkgrit, akuntabiltas, transparan, benar, objektif, sehingga ada keyakinan atasan mengeluarkan rekomendasi; Laporan harus menghasilkan kesimpulan, dan rekomendasi yang dapat dijadikan dasar untuk membuat tindaklanjut; 11
Jenis laporan hasil pengawasan (LHP) Laporan Operasional yaitu laporan yang bersipat menyeluruh, lengkap tentang tugas pokok organisasi dengan memakain prinsip 3E (efisien,efektif dan ekonomis) laporan keuangan yang melingkupi standart akuntasi indonesia, reviu dan lra dan lain lain; Laporan khusus ( Kasus) melingkupi laporan terhadap suatu kasus/ temuan dan dasar untuk mengambil langkah tindak lanjut 12
Sistimatika laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) 1Bab. 1 ( Pendahuluan ) terdiri dari Dasar pemeriksaan, Nama nama Tiem Pemerikisa, Sasaran Pemeriksaan dan lamanya Pemeriksaan; 2. Bab. II ( Uraian Pemeriksaaan ) terdiri dari Informasi rinci temuan pemeriksa, dan data pendukung; 3. Bab III ( kesimpulan dan Rekomendasi )
Sekian Terima Kasih Jambi, Nopember