DIREKTORAT PENANGANAN PASCA PANEN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENANGANAN PASCA PANEN MENDUKUNG PENINGKATAN PRODUKSI DAN PRODUKSTIVITAS TANAMAN PANGAN DI INDONESIA DIREKTORAT PENANGANAN PASCA PANEN DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN DEPARTEMEN PERTANIAN
Overview KEBIJAKAN PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Dasar Filosofi PANCA YASA: TRILOGI PPHP: Perbaikan infrastruktur pertanian. Pengembangan kelembagaan. Penyuluhan. Fasilitasi pembiayaan pertanian. Pemasaran hasil pertanian. TRILOGI PPHP: Pembangunan PPHP berbasis GAPOKTAN yang berorientasi agribisnis. Mereposisi dari PETANI sbg PRODUSEN menjadi PETANI sbg SUPPLIER (PEMASOK). Pembangunan agroindustri dalam FARM-GATE -MARKETING SYSTEM. menjadi dasar filosofi KEGIATAN UTAMA: Penanganan Pasca Panen Pengembangan Agroindustri Pedesaan Pengembangan Mutu & Standarisasi Pengembangan Pemasaran
Petani Sebagai SUPPLIER Ditjen PPHP Petani Sebagai SUPPLIER Petani diarahkan tidak hanya sebagai produsen namun menjadi “supplier”. Petani harus dilibatkan sebagai pemasok pasar dalam pengembangan Farm-Gate Marketing System. GAPOKTAN harus menjadi basis dan landasan peningkatan nilai tambah, posisi tawar, dan peningkatan pendapatan. Integrasi yang kuat dalam jaringan pemasaran lokal, wilayah dan nasional.
Farm-Gate Marketing System Orientasi Pasar domestic market, import substitution, export expansion. Berbasis pada Comparative Advantage wilayah untuk komoditas unggulan “one village one commodity”. Berazaskan keterpaduan: Keterpaduan Hulu-Hilir Keterpaduan wilayah economy of scale Hubungan Gapoktan - Industri Kemitraan Ditjen PPHP
KONSEP KELEMBAGAAN GAPOKTAN KELOMTAN (20-25 PETANI) KELOMTAN (20-25 PETANI) KELOMTAN (20-25 PETANI) GAPOKTAN (PENYULUH + PENDAMPING + PENGAMAT HAMA + PENGAMAT BENIH DAN LAIN-LAIN) (10-15 KELOMTAN) DENGAN LUAS HAMPARAN > 500 HA UNIT USAHA SAPROTAN UNIT USAHA PASCA PANEN UNIT USAHA PEMBIAYAAN SIMPAN/PINJAM UNIT USAHA PEMASARAN GABAH
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Penanganan Pasca Panen
LANDASAN HUKUM Keppres No. 47/1986 tentang Peningkatan Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Inpres No. 13/ 2005 tentang Kebijakan Perberasan Inpres No. 3/ 2007 tentang Kebijakan Perberasan
PENGEMBANGAN PENANGANAN PASCA PANEN PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN PENANGANAN PASCA PANEN Harus ditempatkan sebagai bagian integral dari program pengembangan sistem agroindustri dan agribisnis. Tidak terlepas dari interaksi faktor-faktor yang membentuk sistem agribisnis sehingga diperlukan pendekatan yang menyeluruh mulai dari hulu sampai hilir. Harus dilaksanakan berdasarkan kaidah spesifik lokasi dengan tetap mengacu pada aspek selektif. Tidak terbatas pada perbaikan sarana dan teknologi saja tetapi juga perbaikan dari aspek manajemen dan sosial ekonomi, serta kelembagaannya.
TUJUAN Mengamankan produksi melalui penekanan kehilangan hasil karena tercecer/ susut, peningkatan rendemen dan peningkatan mutu/kualitas hasil untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Menumbuhkembangkan kelembagaan (kecamatan) pasca panen berbasis gapoktan untuk meningkatkan posisi tawar dan mereposisi petani dari produsen menjadi pemasok (supplier). Mendorong dan memfasilitasi kelompok tani/ gapoktan untuk dapat menerapkan teknologi pasca panen secara optimal sesuai standar operasional prosedur (SOP). Meningkatkan rendemen dan mutu hasil pertanian sehingga daya saing dan harga jualnya meningkat. Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani/gapoktan di perdesaan.
SASARAN Mendukung Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sehingga ketahanan pangan nasional tercapai melalui penurunan tingkat kehilangan hasil/susut karena tercecer, rusak, dan lain-lain dan peningkatan rendemen Tumbuhnya kelembagaan (kecamatan) pasca panen berbasis gapoktan, tiap tahun pada tiap propinsi ditumbuhkan di 2 kabupaten dan tiap kabupaten ditumbuhkembangkan minimal 1 – 2 lembaga kecamatan pasca panen berbasis gapoktan dengan hamparan minimal 500 ha (untuk padi). Terfasilitasinya kebutuhan kelompok tani/ gapoktan dalam memperoleh dan memanfaatkan (1) teknologi (alat mesin) pasca panen secara optimal dan (2) akses permodalan (SP3/KUMK) dari lembaga keuangan/bank. Meningkatnya rendemen mutu dan harga jual gabah/beras Meningkatnya pendapatan sekaligus kesejahteraan petani/gapoktan
PELANGGAN (Industri/ Konsumen/ Pasar) PETANI/ KELTAN PELANGGAN (Industri/ Konsumen/ Pasar) Panen & Perontokan Benih bersertifikat GKP UNIT PEMASARAN UNIT PEMBELIAN GABAH UNIT SAPRODI & PEMBIAYAAN UNIT PENYULUHAN & JAMINAN MUTU Beras Berlabel Benih, pupuk Pestisida, dll. Kec Pasca Panen Berbasis GAPOKTAN PROCESSING Gabah UNIT PENGGILINGAN UNIT PERGUDANGAN GKG Beras Penggilingan Pengemasan, Pelabelan, dll. Pembersihan Pengeringan Penyimpanan, dll. Manajemen Stock/ Resi Gudang
Masalah Pengembangan Penanganan Pasca Panen
Segi Teknis : a. Tingkat pengetahuan dan kesadaran petani/kelompok tani/gapoktan di bidang teknis dan manajemen penanganan pasca panen masih terbatas b. Introduksi sarana dan teknologi pasca panen belum bersifat lokal spesifik dan selektif. c. Kurangnya tenaga/ operator alsin yang terampil d. Dukungan perbengkelan dalam perbaikan, perawatan dan penyediaan suku cadang terbatas e. Belum tersedianya infrastruktur jalan usahatani yang memadai f. Penyebaran alat mesin pasca panen masih terbatas g. Kurangnya tenaga pembina/penyuluh dan tenaga pendampingan yang terampil di lapangan
Segi Ekonomi : Daya beli petani/kelompok tani/ gapoktan untuk menyewa jasa alat mesin pasca panen pada UPJA/ Penggilingan Padi masih terbatas b. Harga alat mesin pasca panen relatif masih mahal Belum tersedianya skim kredit khusus untuk pengadaan/usaha alsin pasca panen d. Kemampuan permodalan masih rendah
Segi Sosial : Introduksi sarana dan teknologi pasca panen ada kecenderungan menimbulkan gesekan/ friksi sosial Kebiasaan secara tradisional menyulitkan dalam penerapan sarana dan teknologi pasca panen c. Kebutuhan petani akan uang tunai yang mendesak
Kebijakan Operasional : 1. Penyelamatan hasil dan penurunan kehilangan hasil, dengan kegiatan : a. Menumbuhkembangkan kelembagaan (kecamatan) pasca panen berbasis gapoktan b. Gerakan peningkatan kesadaran petani/ kelompok tani/ gapoktan akan pentingnya penanganan pasca panen c. Peningkatan kemampuan dan ketrampilan dibidang teknis dan manajemen penanganan pasca panen d. Pengadaan dan penyaluran alat mesin pasca panen tepat guna melalui dana APBN/ APBD maupun Swasta e. Pengembangan unit pelayanan jasa alat mesin (UPJA/ Grup panen) pasca panen 2. Peningkatan kualitas hasil, dengan kegiatan : a. Revitalisasi usaha alat mesin pasca panen (penggilingan padi) b. Bimbingan teknis penerapan prosedur operasional standar (POS) penanganan pasca panen b. Pembinaan dan fasilitasi sistem pemasaran beras berlabel 3. Bimbingan teknis pemanfaatan modal baik meleleui skim pelayanan pembiayaan pertanian (SP3/KUMP), skim kredit perbankan, maupun skim kredit PUKK dari BLM atau Dana Bantuan Sosial. 4. Pendampingan dan pengawalan penanganan pasca panen 5. Menjalin Kerjasama Kemitraan Usaha antara Gapoktan dengan perusahaan agroindustri 6. Monitoring dan Evaluasi
STRATEGI OPERASIONAL Pendekan Wilayah 1. Pendekan Wilayah Penumbuhan dan Pengembangan Kecamatan Pasca Panen berbasis Gapoktan. Pengembangan Kerjasama/ Kemitraan Usaha antara Gapoktan dengan Industri dan Pasar. Pendekan Teknologi 2. Pengembangan/ Penyebaran Sarana dan Teknologi Panen dan Pasca Panen secara Tepat Sasaran Optimalisasi Pemanfaatan Sarana dan Teknologi (Alat Mesin) Panen dan Pasca Panen 3. Pembinaan, Penyuluhan, Pengawalan dan Pendampingan
Aspek-aspek Penanganan Pasca Panen 1. Aspek kebijakan, harus berpihak pada program pengembangan penanganan pasca panen dibanding pra panen/ budidaya, atau diupayakan proporsional. 2. Aspek koordinasi lintas sektoral baik di pusat maupun daerah. 3. Aspek teknologi pasca panen, dengan : a. Meningkatkan peran teknologi pasca panen melalui pengadaan dan penyaluran alsin pasca panen tepat sasaran. b. Melakukan uji terap dan sosialisasi alat mesin pasca panen kepada petani/gapoktan c. Pengkajian kebutuhan riil lasin pasca panen disuatu daerah d. mendorong usaha perbengkelan alsin pasca panen, dan UPJA/ Grup Panen. 4. Aspek kelembagaan, dengan menumbuhkembangkan lembaga kecamatan pasca panen berbasis gapoktan agar mampu meningkatkan posisi tawar dan dapat berperan tidak saja sebagai produsen tetapi juga sebagai pemasok bahan baku bagi industri 5. Aspek sumber daya manusia, dengan melakukan pelatihan, magang, pendampingan dan pengawalan oleh perguruan tinggi/ LSM. 6. Aspek permodalan, dengan menciptakan skim kredit khusus untuk usaha pasca panen dengan persyaratan mudah dan bunga rendah.
Implementasi kegiatan Ditjen PPHP Karakteristik Umum Kegiatan Pusat-Daerah Kebijakan Pembinaan & Pengawalan Sistem informasi/ Database Gerakan Penyadaran Publik (Public awareness) Pusat Implementasi kegiatan Dinas Provinsi Pengawalan Pelatihan/ Magang Koordinasi & Monev GAPOKTAN Pendampingan BLM/PMUK Sarana fisik/alsin Monev Dinas Kab./Kota
KESIMPULAN 1. Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penanganan pasca panen guna menurunkan kehilangan hasil, meningkatkan mutu hasil pertanian agar dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani/kelompok tani/gapoktan di pedesaan. 2. Dengan semangat otonomi daerah, kegiatan pengembangan penanganan pasca panen hasil pertanian sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat difasilitasi dengan anggaran APBN, APBD Propinsi/ Kabupaten/ Kota dan Swasta secara berkelanjutan. 3. Kegiatan penanganan pasca panen merupakan upaya terobosan pengembangan agroindustri di perdesaan yang dapat mendukung ketahanan pangan serta memacu pertumbuhan ekonomi wilayah/ daerah dan meningkatkan PAD.
Wassalamualaikum Wr. Wb. TERIMA KASIH Wassalamualaikum Wr. Wb.